IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI KABUPATEN LEMBATA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Agnes A. Fransintia Tukan, Annisa Rahmadanita
{"title":"IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI KABUPATEN LEMBATA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR","authors":"Agnes A. Fransintia Tukan, Annisa Rahmadanita","doi":"10.33701/jurnalregistratie.v5i2.3717","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Capaian target yang di amanatkan pada Permendagri nomor 72 tahun 2022 terkait dengan penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital adalah sebanyak 25% dalam jangka waktu 1 tahun dari jumlah penduduk yang ber KTP-el sekitar 75.000 penduduk. Akan tetapi dalam satu tahun berjalan capaian yang diperoleh Disdukcapil Kabupaten Lembata baru memperoleh sekitar 5% atau sekitar 3000-an penduduk. Kajian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran terkait implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Lembata. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Lembata dipengaruhi empat faktor yaitu: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Merujuk pada empat faktor tersebut diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata memiliki beberapa permasalahan dalam mengimplementasikan kebijakan Identitas Kependudukan Digital, yaitu tujuan dari kebijakan tersebut belum tercapai, terdapat proses komunikasi dan koordinasi yang belum efektif, dan sumber daya manusia yang belum terpenuhi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata cukup baik dalam mengimplementasikan kebijakan Identitas Kependudukan Digital, sehingga penulis merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata untuk menyusun dan mengembangkan standar opersional prosedur yang jelas dan melakukan sosialisasi secara luas terutama secara digital kepada masyarakat Lembata. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lembata hendaknya mengorganisir atau mengikutsertakan staf/operator mengikuti petunjuk teknis terkait tugasnya dalam melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital bagi masyarakat. \nKata kunci: Identitas Kependudukan Digital; Implementasi Kebijakan; Pelayanan Publik.","PeriodicalId":473023,"journal":{"name":"Jurnal Registratie","volume":" 25","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Registratie","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33701/jurnalregistratie.v5i2.3717","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Capaian target yang di amanatkan pada Permendagri nomor 72 tahun 2022 terkait dengan penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital adalah sebanyak 25% dalam jangka waktu 1 tahun dari jumlah penduduk yang ber KTP-el sekitar 75.000 penduduk. Akan tetapi dalam satu tahun berjalan capaian yang diperoleh Disdukcapil Kabupaten Lembata baru memperoleh sekitar 5% atau sekitar 3000-an penduduk. Kajian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran terkait implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Lembata. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Lembata dipengaruhi empat faktor yaitu: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Merujuk pada empat faktor tersebut diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata memiliki beberapa permasalahan dalam mengimplementasikan kebijakan Identitas Kependudukan Digital, yaitu tujuan dari kebijakan tersebut belum tercapai, terdapat proses komunikasi dan koordinasi yang belum efektif, dan sumber daya manusia yang belum terpenuhi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata cukup baik dalam mengimplementasikan kebijakan Identitas Kependudukan Digital, sehingga penulis merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata untuk menyusun dan mengembangkan standar opersional prosedur yang jelas dan melakukan sosialisasi secara luas terutama secara digital kepada masyarakat Lembata. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lembata hendaknya mengorganisir atau mengikutsertakan staf/operator mengikuti petunjuk teknis terkait tugasnya dalam melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital bagi masyarakat. Kata kunci: Identitas Kependudukan Digital; Implementasi Kebijakan; Pelayanan Publik.
东努沙登加拉省兰巴塔县数字身份政策(IKD)的实施情况
2022 年第 72 号 Permendagri 文件规定,实施数字人口身份的目标是在 1 年内实现 25%的 KTP-el 总人口,即约 75,000 名居民。然而,在一年内,伦巴塔区的 Disdukcapil 仅实现了约 5%,即约 3000 人。本研究旨在了解伦巴塔地区人口与民事登记办公室实施数字人口身份政策的总体情况。本研究采用描述性的定性研究方法,使用访谈、观察和文献等数据收集技术。研究结果表明,伦巴塔行政区数字人口身份政策的实施受到四个因素的影响,即:沟通、资源、处置和数字人口身份政策:沟通、资源、处置和官僚结构。从这四个因素可以看出,蓝巴塔县政府在实施数字人口身份政策时存在几个问题,即政策目标没有实现、沟通和协调过程无效、人力资源没有得到满足。研究结果表明,蓝巴塔地区政府在实施数字人口身份政策方面表现良好,因此作者建议蓝巴塔地区政府编制和制定明确的标准操作程序,并对蓝巴塔人民进行广泛的社会化宣传,尤其是数字宣传。此外,蓝巴塔地区政府应组织或安排工作人员/操作人员遵循与其职责相关的技术指示,为社区提供数字人口身份服务。关键词数字人口身份;政策实施;公共服务。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信