{"title":"Penilaian Risiko Pekerjaan Struktur dan Pondasi pada Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum menggunakan PERMEN PUPR No. 10 Tahun 2021","authors":"R. Fitria, Suci Pramadita, Ulli Kadaria","doi":"10.34305/jikbh.v14i02.848","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Hal yang dapat dilakukan untuk menghindari suatu risiko adalah dengan melakukan identifikasi risiko dan penilaian risiko. Penilaian risiko dapat dilakukan dengan menggunakan PERMEN PUPR No. 10 Tahun 2021 untuk acuan dalam mengidentifikasi serta menganalisis nilai risiko yang terjadi. \nMetode: Pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Penilaian terhadap risiko mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021. \nHasil: Penyebaran kuesioner terhadap 46 responden menunjukkan bahwa pada pada pekerjaan struktur terdapat 5 risiko dengan tingkat rendah dan 1 risiko dengan tingkat sedang, dengan nilai terendah yaitu 2,21 dan tertinggi yaitu 5,04. Sedangkan pada pekerjaan pondasi menunjukkan terdapat 5 risiko dengan tingkat risiko rendah dan 1 tingkat risiko sedang, dengan nilai terendah yaitu 2,13 dan tertinggi yaitu 5,43. \n Kesimpulan: Pekerjaan struktur dan pekerjaan pondasi dalam Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum memiliki 6 risiko. Pada pekerjaan struktur dan pondasi memiliki 5 risiko tingkat rendah dan 1 risiko tingkat sedang. Pengendalian yang dapat dilakukan terhadap risiko yang terjadi secara keseluruhan adalah dengan cara melakukan pengawasan dengan sebaik mungkin, memberi rambu pada tempat yang membutuhkan, melakukan safety talk sebelum dilakukan pekerjaan, menggunakan Alat Pelindung Diri yang sesuai, tepat serta lengkap. \nSaran: : Pekerja lapangan diberi bimbingan mengenai metode kerja yang baik. Melakukan pelatihan khususnya terkait pentingnya Kesehatan dan Keselamatan kerja serta pentingnya Alat Pelindung Diri agar para pekerja dapat lebih waspada.","PeriodicalId":371285,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Kesehatan Bhakti Husada: Health Sciences Journal","volume":"40 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Kesehatan Bhakti Husada: Health Sciences Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34305/jikbh.v14i02.848","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar Belakang: Hal yang dapat dilakukan untuk menghindari suatu risiko adalah dengan melakukan identifikasi risiko dan penilaian risiko. Penilaian risiko dapat dilakukan dengan menggunakan PERMEN PUPR No. 10 Tahun 2021 untuk acuan dalam mengidentifikasi serta menganalisis nilai risiko yang terjadi.
Metode: Pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini adalah metode kualitatif. Penilaian terhadap risiko mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021.
Hasil: Penyebaran kuesioner terhadap 46 responden menunjukkan bahwa pada pada pekerjaan struktur terdapat 5 risiko dengan tingkat rendah dan 1 risiko dengan tingkat sedang, dengan nilai terendah yaitu 2,21 dan tertinggi yaitu 5,04. Sedangkan pada pekerjaan pondasi menunjukkan terdapat 5 risiko dengan tingkat risiko rendah dan 1 tingkat risiko sedang, dengan nilai terendah yaitu 2,13 dan tertinggi yaitu 5,43.
Kesimpulan: Pekerjaan struktur dan pekerjaan pondasi dalam Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum memiliki 6 risiko. Pada pekerjaan struktur dan pondasi memiliki 5 risiko tingkat rendah dan 1 risiko tingkat sedang. Pengendalian yang dapat dilakukan terhadap risiko yang terjadi secara keseluruhan adalah dengan cara melakukan pengawasan dengan sebaik mungkin, memberi rambu pada tempat yang membutuhkan, melakukan safety talk sebelum dilakukan pekerjaan, menggunakan Alat Pelindung Diri yang sesuai, tepat serta lengkap.
Saran: : Pekerja lapangan diberi bimbingan mengenai metode kerja yang baik. Melakukan pelatihan khususnya terkait pentingnya Kesehatan dan Keselamatan kerja serta pentingnya Alat Pelindung Diri agar para pekerja dapat lebih waspada.