{"title":"RELEVANSI DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS SOSIAL MASYARAKAT MODERN","authors":"Muh ibnu sholeh Sholeh","doi":"10.51226/assalam.v12i1.484","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian bertujuan untuk mengkaji sejauh mana hukum Islam masih relevan dalam menanggapi permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat modern, seperti isu keadilan sosial, kesetaraan gender, dan perlindungan hak asasi individu. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan yang muncul dalam mengimplementasikan hukum Islam dalam masyarakat modern yang pluralistik dan terdiversifikasi, serta mencari solusi dan pendekatan yang tepat untuk mengatasi perbedaan dan konflik yang mungkin timbul. Dengan mencapai tujuan-tujuan tersebut, penelitian ini berupaya memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan dan pendekatan praktis yang dapat mempromosikan implementasi hukum Islam yang relevan dan harmonis dalam konteks sosial masyarakat modern. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian study kepustakaan (library research). Penelitian berbasis perpustakaan merupakan salah satu jenis dari penelitian yang mempelajari karya sastra. Analisis data ini meliputi pengumpulan data, reduksi, penyajian, dan penyusunan kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum Islam tetap relevan dalam konteks sosial masyarakat modern, meskipun dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam implementasinya. Meskipun pluralitas hukum dan perbedaan interpretasi dapat menjadi hambatan, hukum Islam masih memiliki nilai-nilai yang relevan untuk menjawab isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh masyarakat modern. Untuk mengatasi tantangan perlu dilakukan upaya kolaboratif antara para ulama, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan pendekatan yang konsisten, adil, dan relevan dalam implementasi hukum Islam dalam masyarakat modern. Dengan pemahaman yang lebih baik, pendekatan kolaboratif, dan pendidikan yang tepat, relevansi hukum Islam dapat dipertahankan dan diimplementasikan secara adil dalam masyarakat modern.","PeriodicalId":282287,"journal":{"name":"As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan","volume":"240 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51226/assalam.v12i1.484","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengkaji sejauh mana hukum Islam masih relevan dalam menanggapi permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat modern, seperti isu keadilan sosial, kesetaraan gender, dan perlindungan hak asasi individu. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan yang muncul dalam mengimplementasikan hukum Islam dalam masyarakat modern yang pluralistik dan terdiversifikasi, serta mencari solusi dan pendekatan yang tepat untuk mengatasi perbedaan dan konflik yang mungkin timbul. Dengan mencapai tujuan-tujuan tersebut, penelitian ini berupaya memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan dan pendekatan praktis yang dapat mempromosikan implementasi hukum Islam yang relevan dan harmonis dalam konteks sosial masyarakat modern. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian study kepustakaan (library research). Penelitian berbasis perpustakaan merupakan salah satu jenis dari penelitian yang mempelajari karya sastra. Analisis data ini meliputi pengumpulan data, reduksi, penyajian, dan penyusunan kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum Islam tetap relevan dalam konteks sosial masyarakat modern, meskipun dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam implementasinya. Meskipun pluralitas hukum dan perbedaan interpretasi dapat menjadi hambatan, hukum Islam masih memiliki nilai-nilai yang relevan untuk menjawab isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh masyarakat modern. Untuk mengatasi tantangan perlu dilakukan upaya kolaboratif antara para ulama, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan pendekatan yang konsisten, adil, dan relevan dalam implementasi hukum Islam dalam masyarakat modern. Dengan pemahaman yang lebih baik, pendekatan kolaboratif, dan pendidikan yang tepat, relevansi hukum Islam dapat dipertahankan dan diimplementasikan secara adil dalam masyarakat modern.