Ashfa Azkia
{"title":"","authors":"Ashfa Azkia","doi":"10.32332/siyasah.v3i1.7231","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan tentang korupsi memang harus dibahas secara mendalam. Pelaku korupsi yang dirasa tidak jera dengan perbuatannya, menimbulkan gagasan untuk merampas aset yang dimiliiikinya untuk mengganti kerugian negara. Di Indonesia, sudah ada peraturan tentang perampasan aset, namun masih meninggalkan beberapa permasalahan yang harus segera ditanggulangi. Penelitian ini akan membahas mengenai problematika pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui mekanisme perampasan aset guna mengembalikan uang Negara yang dikorupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendenkatan undang-undang. Objek penelitian ini adalah peraturan yang mengatur mengenai mekanisme perampasan aset dan teori kerugian negara dalam hukum administrasi negara. Analisis bahan bahan hukum pada penelitian ini disajikan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan hukum yang berlaku saat ini dalam melaksanakan mekanisme perampasan aset, masih belum maksimal. Karena proses pelaksanaan perampasan aset harus menunggu putusan yang incracht, sehingga membutuhkan waktu yang lama. Hukuman bagi tidak pidana korupsi yang menyababkan kerugian negara, belum sepenuhnya fokus terhadap pengembalian kerugian negara. Ranah hukum administrasi negara, memberi gambaran bahwa dalam hal perbuatan yang mengkibatkan kerugian negara, maka hukumannya fokus terhadap pengembalian kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersebut. RUU perampasan aset hasil tindak pidana harus segera disahkan menjadi undang-undang, sebagai jawaban dari problematika yang ada.","PeriodicalId":473153,"journal":{"name":"Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7231","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Permasalahan tentang korupsi memang harus dibahas secara mendalam. Pelaku korupsi yang dirasa tidak jera dengan perbuatannya, menimbulkan gagasan untuk merampas aset yang dimiliiikinya untuk mengganti kerugian negara. Di Indonesia, sudah ada peraturan tentang perampasan aset, namun masih meninggalkan beberapa permasalahan yang harus segera ditanggulangi. Penelitian ini akan membahas mengenai problematika pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui mekanisme perampasan aset guna mengembalikan uang Negara yang dikorupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendenkatan undang-undang. Objek penelitian ini adalah peraturan yang mengatur mengenai mekanisme perampasan aset dan teori kerugian negara dalam hukum administrasi negara. Analisis bahan bahan hukum pada penelitian ini disajikan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan hukum yang berlaku saat ini dalam melaksanakan mekanisme perampasan aset, masih belum maksimal. Karena proses pelaksanaan perampasan aset harus menunggu putusan yang incracht, sehingga membutuhkan waktu yang lama. Hukuman bagi tidak pidana korupsi yang menyababkan kerugian negara, belum sepenuhnya fokus terhadap pengembalian kerugian negara. Ranah hukum administrasi negara, memberi gambaran bahwa dalam hal perbuatan yang mengkibatkan kerugian negara, maka hukumannya fokus terhadap pengembalian kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersebut. RUU perampasan aset hasil tindak pidana harus segera disahkan menjadi undang-undang, sebagai jawaban dari problematika yang ada.
腐败问题确实需要彻底讨论。腐败的人对自己的行为感到不舒服,他想要收回他所有的财产来弥补国家的损失。在印度尼西亚,已制定了一项资产征用条例,但仍留下一些问题需要立即解决。本研究将探讨通过资产剥夺机制将腐败国家的资金退还给腐败国家的资金,从而恢复其犯罪行为所造成的损害的问题。本研究是采用概念性方法和法规执行的规范研究。本研究的目标是关于资产丢失机制和州治理法中国家损失理论的监管。本研究对法律材料的分析是定性的。本研究的结果是,在实施资产回收机制方面目前有效的法律适用,目前仍处于最佳状态。由于资产扣押的执行过程必须等待最终判决,所以这需要很长时间。对非腐败犯罪的惩罚导致了国家的损失,但并没有完全集中于国家的损失得到补偿。在国家管理法律的范围内,其后果是,在损害国家利益的行为中,其惩罚集中在减轻国家损失的补偿上。有关犯罪资产扣押法案应立即通过,以解决存在的问题。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信