Rae - Anggrainy, Khansa Kamila Safitri
{"title":"","authors":"Rae - Anggrainy, Khansa Kamila Safitri","doi":"10.32332/siyasah.v3i1.7374","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masalah lingkungan hidup menjadi masalah global yang melibatkan hampir semua negara termasuk Indonesia. Kerusakan lingkungan hidup atau pencemaran dan dampak yang ditimbulkan disuatu negara, akan dirasakan oleh negara di mana pencemaran atau kerusakan lingkungan terjadi, akan tetapi juga akan dirasakan oleh negara lain. Diperlukan suatu penanganan yang serius untuk menangani masalah pencemaran lingkungan, yaitu dengan adanya regulasi mengenai lingkungan hidup. Penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif, dengan jenis deskriptif-analisisPenegakan hukum lingkungan dapat dilakukan dengan cara menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana. Penerapan sanksi yang pertama dilakukan seharusnya adalah sanksi administratif, yang dapat meliputi: (1) pemberian teguran keras (2) pembayaran uang paksaan (dwangsom) (3) penangguhan berlakunya izin (4) pencabutan izin. Undang Undang PPLH menerapkan sistem penerapan sanksi administratif sebagai langkah awal penegakan hukum lingkunganDalam penerapannya, sangat dibutuhkan partisipasi atau peran serta dari masyarakat kita dalam mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup, partisipasi dari pejabat yang berwenang melalui aturan yang berlaku. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan lingkungan hidup meliputi bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang ada, perlu lebih tegas lagi dan penerapan sanksi yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup harus lebuh ditegakkan.","PeriodicalId":473153,"journal":{"name":"Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara","volume":"135 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7374","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Masalah lingkungan hidup menjadi masalah global yang melibatkan hampir semua negara termasuk Indonesia. Kerusakan lingkungan hidup atau pencemaran dan dampak yang ditimbulkan disuatu negara, akan dirasakan oleh negara di mana pencemaran atau kerusakan lingkungan terjadi, akan tetapi juga akan dirasakan oleh negara lain. Diperlukan suatu penanganan yang serius untuk menangani masalah pencemaran lingkungan, yaitu dengan adanya regulasi mengenai lingkungan hidup. Penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif, dengan jenis deskriptif-analisisPenegakan hukum lingkungan dapat dilakukan dengan cara menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana. Penerapan sanksi yang pertama dilakukan seharusnya adalah sanksi administratif, yang dapat meliputi: (1) pemberian teguran keras (2) pembayaran uang paksaan (dwangsom) (3) penangguhan berlakunya izin (4) pencabutan izin. Undang Undang PPLH menerapkan sistem penerapan sanksi administratif sebagai langkah awal penegakan hukum lingkunganDalam penerapannya, sangat dibutuhkan partisipasi atau peran serta dari masyarakat kita dalam mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup, partisipasi dari pejabat yang berwenang melalui aturan yang berlaku. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan lingkungan hidup meliputi bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang ada, perlu lebih tegas lagi dan penerapan sanksi yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup harus lebuh ditegakkan.
环境问题成为一个全球性问题,涉及几乎所有国家,包括印度尼西亚。环境损害或污染及其后果将被发生环境污染或破坏的国家感受到,但也将被其他国家感受到。对环境污染问题,即对环境调节,需要认真处理。本研究采用库研究。本研究方法是定性的,可以通过实施行政、民事和刑事惩罚来进行对环境执法的描述分析。实施第一个制裁应包括行政处罚,其中可能包括:(1)对(2)强制付款(dwangsom)(3)撤销许可(4)。PPLH法案将行政制裁的适用制度作为实施的第一步,迫切需要我们的公民参与,以支持保护环境职能、通过适用规则授权的官员参与。环境管理所面临的障碍包括,现有的环境管理立法法规需要更加严格,并对违反《环境管理》条款的惩罚实施必须得到纠正。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信