KEBIJAKAN PENUNDAAN IBADAH HAJI DAN UMROH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SEJARAH PERADABAN ISLAM (STUDI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) NOMOR 660 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATALAN KEBERANGKATAN IBADAH HAJI)

Faiz Fikri Al Fahmi
{"title":"KEBIJAKAN PENUNDAAN IBADAH HAJI DAN UMROH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SEJARAH PERADABAN ISLAM (STUDI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) NOMOR 660 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATALAN KEBERANGKATAN IBADAH HAJI)","authors":"Faiz Fikri Al Fahmi","doi":"10.31000/rf.v19i2.8050","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penundaan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021. Kebijakann tersebut lahir berdasarkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menutup Visa keberangkatan haji karena wabah Covid-19 yang masih melanda saat itu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berbasis kepustakaan (library reseach) dan dianalisis menggunakan deskriptif kualitattif. Objek yang dikaji dalam penelitian ini adalah regulasi haji terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istitha’ah (mampu) yang menjadi salah satu rukun perlu dalam ibadah haji dan umroh memiliki artian yang sangat luas. Istitha’ah tidak hanya sebatas mampu secara fisik, materi dan finansisal semata. Namun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia dan Otoritas Saudi Arabia juga masuk ke dalam kategori istitha’ah. Karena walau segala persiapan fisik dan non fisik telah dipenuhi, kebijakan pemerintah juga menjadi hal yang sangat penting untuk keberangkatan jamaah haji dan umroh. Dengan demikian, Kebijakan tersebut menjadi kendala terputusnya syarat bahkan rukun haji (istitha’ah). Kebijakan ini lahir demi mewujudkan keselamatan jiwa dan menghadirkan rasa aman dari penyebaran Covid-19. Karena salah satu tujuan syariat adalah menjaga jiwa (hifd an-nafs).","PeriodicalId":264986,"journal":{"name":"Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31000/rf.v19i2.8050","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penundaan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021. Kebijakann tersebut lahir berdasarkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menutup Visa keberangkatan haji karena wabah Covid-19 yang masih melanda saat itu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berbasis kepustakaan (library reseach) dan dianalisis menggunakan deskriptif kualitattif. Objek yang dikaji dalam penelitian ini adalah regulasi haji terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istitha’ah (mampu) yang menjadi salah satu rukun perlu dalam ibadah haji dan umroh memiliki artian yang sangat luas. Istitha’ah tidak hanya sebatas mampu secara fisik, materi dan finansisal semata. Namun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia dan Otoritas Saudi Arabia juga masuk ke dalam kategori istitha’ah. Karena walau segala persiapan fisik dan non fisik telah dipenuhi, kebijakan pemerintah juga menjadi hal yang sangat penting untuk keberangkatan jamaah haji dan umroh. Dengan demikian, Kebijakan tersebut menjadi kendala terputusnya syarat bahkan rukun haji (istitha’ah). Kebijakan ini lahir demi mewujudkan keselamatan jiwa dan menghadirkan rasa aman dari penyebaran Covid-19. Karena salah satu tujuan syariat adalah menjaga jiwa (hifd an-nafs).
从伊斯兰法律和伊斯兰文明历史的角度来看,推迟朝拜和乌卢武林的政策(宗教部长的决定研究(KMA), 2021年关于取消朝拜的决定)
本研究旨在审查2021年660年宗教部长决定朝圣者候选人的推迟离开。这项政策是根据沙特政府的决定而产生的,沙特政府关闭了目前仍在肆虐的科维-19疫情的朝圣签证。本研究是一种基于文献的定性研究,并采用描述性定性分析。本研究研究的对象是关于2021年宗教部长(KMA)关于取消朝觐朝圣者出境的规定的朝觐规定。研究表明,朝觐和乌卢武尔崇拜中需要和平的伊斯兰主义者。光靠物质资财是不够的但印尼政府在这方面的政策属于印度尼西亚共和国宗教部和沙特当局因为尽管所有的身体和非身体的准备都得到了满足,政府的政策对朝圣者和乌灵的离开也是至关重要的。这使得伊斯兰教会籍会议(伊斯兰教会晤)陷入僵局。这一政策的诞生是为了实现灵魂的安全,并提供了一种安全的意识,即传播Covid-19。因为公司的目标之一是保护灵魂。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信