KEBIJAKAN PENUNDAAN IBADAH HAJI DAN UMROH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SEJARAH PERADABAN ISLAM (STUDI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) NOMOR 660 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATALAN KEBERANGKATAN IBADAH HAJI)
{"title":"KEBIJAKAN PENUNDAAN IBADAH HAJI DAN UMROH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN SEJARAH PERADABAN ISLAM (STUDI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) NOMOR 660 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATALAN KEBERANGKATAN IBADAH HAJI)","authors":"Faiz Fikri Al Fahmi","doi":"10.31000/rf.v19i2.8050","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penundaan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021. Kebijakann tersebut lahir berdasarkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menutup Visa keberangkatan haji karena wabah Covid-19 yang masih melanda saat itu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berbasis kepustakaan (library reseach) dan dianalisis menggunakan deskriptif kualitattif. Objek yang dikaji dalam penelitian ini adalah regulasi haji terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istitha’ah (mampu) yang menjadi salah satu rukun perlu dalam ibadah haji dan umroh memiliki artian yang sangat luas. Istitha’ah tidak hanya sebatas mampu secara fisik, materi dan finansisal semata. Namun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia dan Otoritas Saudi Arabia juga masuk ke dalam kategori istitha’ah. Karena walau segala persiapan fisik dan non fisik telah dipenuhi, kebijakan pemerintah juga menjadi hal yang sangat penting untuk keberangkatan jamaah haji dan umroh. Dengan demikian, Kebijakan tersebut menjadi kendala terputusnya syarat bahkan rukun haji (istitha’ah). Kebijakan ini lahir demi mewujudkan keselamatan jiwa dan menghadirkan rasa aman dari penyebaran Covid-19. Karena salah satu tujuan syariat adalah menjaga jiwa (hifd an-nafs).","PeriodicalId":264986,"journal":{"name":"Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan","volume":"162 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31000/rf.v19i2.8050","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penundaan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021. Kebijakann tersebut lahir berdasarkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menutup Visa keberangkatan haji karena wabah Covid-19 yang masih melanda saat itu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berbasis kepustakaan (library reseach) dan dianalisis menggunakan deskriptif kualitattif. Objek yang dikaji dalam penelitian ini adalah regulasi haji terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istitha’ah (mampu) yang menjadi salah satu rukun perlu dalam ibadah haji dan umroh memiliki artian yang sangat luas. Istitha’ah tidak hanya sebatas mampu secara fisik, materi dan finansisal semata. Namun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia dan Otoritas Saudi Arabia juga masuk ke dalam kategori istitha’ah. Karena walau segala persiapan fisik dan non fisik telah dipenuhi, kebijakan pemerintah juga menjadi hal yang sangat penting untuk keberangkatan jamaah haji dan umroh. Dengan demikian, Kebijakan tersebut menjadi kendala terputusnya syarat bahkan rukun haji (istitha’ah). Kebijakan ini lahir demi mewujudkan keselamatan jiwa dan menghadirkan rasa aman dari penyebaran Covid-19. Karena salah satu tujuan syariat adalah menjaga jiwa (hifd an-nafs).