TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ROKOK TANPA MENCANTUMKAN PERINGATAN KESEHATAN

Khairul Anwar Dalimunthe, Abel Sembiring
{"title":"TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ROKOK TANPA MENCANTUMKAN PERINGATAN KESEHATAN","authors":"Khairul Anwar Dalimunthe, Abel Sembiring","doi":"10.46930/retentum.v5i1.3710","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini adalah Tindak Pidana Memproduksi Rokok Tanpa Mencantumkan Peringatan Kesehatan. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian yakni untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, untuk mengetahui hambatan dalam proses tindak pidana memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan dan untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap tindak pidana memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan. Hasil penelitian ini menunjukkan Modus operansi yang dilakukan dalam distribusi rokok tanpa mencantumkan peringatan keseahatan adalah melalui peredaran rokok polos tanpa cukai dan peredaran rokok kawasan bebas (Free Trade Zone) yang jalur masuknya melalui pelabuhan-pelabuhan. Faktor penyebab tindak pidana ini meliputi perbedaan harga rokok legal dan illegal yang cukup signifikan, tingginya permintaan pasar khususnya dari kalangan menengah ke bawah serta kurangnya kesadaran pelaku usaha. Hambatan dalam proses tindak pidana memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan meliputi kurangnya sosialisasi kepada penjual/pedagang, keterbatasan petugas hukum yang ada dan kurangnya pengetahuan terhadap kasus tersebut. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan dengan melakukan koordinasi dengan importir, melakukan sosialisasi kepada pedagang/penjual serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait.Adapun saran dari penelitian ini adalah Komunikasi dalam pelaksanaan kebijakan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok akan lebih efektif apabila dengan dilakukan kembali sosialisasi dengan koordinasi semua instansi terkait dan monitoring rutin mengenai pelaksanaan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok, dengan harapan BPOM tidak menemukan lagi adanya pelanggaran lagi oleh industri rokok. Masyarakat ataupun dalam hal ini pedagang juga harusnya tidak sembarang dalam melakukan jual beli rokok alangkah baiknya rokok tersebut lebih baikdikonsumsi dengan aturanaturan tertentu. Bagi masyarakat yang mengetahui seperti halnya dinas kesehatan dan ikatan dokter Indonesia sudah lebih dahulu melakukan sosialisasi tentang bahayanya merokok dan wajibnya pencantuman peringatan kesehatan dalam kemasan rokok. Seharusnya penegakan hukum terhadap pengusaha produksi dan memasukkan rokok ke wilayah NKRI tanpa peringatan kesehatan ini dapat ditindak tegas dan diberi sanksi pidana karena sudah diamanatkan hal tersebut dapat diberikan sanksi pidana melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hal ini juga dimaksudkan agar seseorang tersebut tertib administrasi dan larangan perbuatan karena perbuatan ini dapat saja merugikan pihak terutama konsumen yang tidak tahu sebab apa yang akan timbul apabila merokok.
","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"116 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RETENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3710","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini adalah Tindak Pidana Memproduksi Rokok Tanpa Mencantumkan Peringatan Kesehatan. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian yakni untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, untuk mengetahui hambatan dalam proses tindak pidana memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan dan untuk mengetahui upaya penanggulangan terhadap tindak pidana memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan. Hasil penelitian ini menunjukkan Modus operansi yang dilakukan dalam distribusi rokok tanpa mencantumkan peringatan keseahatan adalah melalui peredaran rokok polos tanpa cukai dan peredaran rokok kawasan bebas (Free Trade Zone) yang jalur masuknya melalui pelabuhan-pelabuhan. Faktor penyebab tindak pidana ini meliputi perbedaan harga rokok legal dan illegal yang cukup signifikan, tingginya permintaan pasar khususnya dari kalangan menengah ke bawah serta kurangnya kesadaran pelaku usaha. Hambatan dalam proses tindak pidana memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan meliputi kurangnya sosialisasi kepada penjual/pedagang, keterbatasan petugas hukum yang ada dan kurangnya pengetahuan terhadap kasus tersebut. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana memproduksi rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan dengan melakukan koordinasi dengan importir, melakukan sosialisasi kepada pedagang/penjual serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait.Adapun saran dari penelitian ini adalah Komunikasi dalam pelaksanaan kebijakan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok akan lebih efektif apabila dengan dilakukan kembali sosialisasi dengan koordinasi semua instansi terkait dan monitoring rutin mengenai pelaksanaan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok, dengan harapan BPOM tidak menemukan lagi adanya pelanggaran lagi oleh industri rokok. Masyarakat ataupun dalam hal ini pedagang juga harusnya tidak sembarang dalam melakukan jual beli rokok alangkah baiknya rokok tersebut lebih baikdikonsumsi dengan aturanaturan tertentu. Bagi masyarakat yang mengetahui seperti halnya dinas kesehatan dan ikatan dokter Indonesia sudah lebih dahulu melakukan sosialisasi tentang bahayanya merokok dan wajibnya pencantuman peringatan kesehatan dalam kemasan rokok. Seharusnya penegakan hukum terhadap pengusaha produksi dan memasukkan rokok ke wilayah NKRI tanpa peringatan kesehatan ini dapat ditindak tegas dan diberi sanksi pidana karena sudah diamanatkan hal tersebut dapat diberikan sanksi pidana melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hal ini juga dimaksudkan agar seseorang tersebut tertib administrasi dan larangan perbuatan karena perbuatan ini dapat saja merugikan pihak terutama konsumen yang tidak tahu sebab apa yang akan timbul apabila merokok.
在没有健康警告的情况下生产香烟是重罪
这项研究是在没有健康警告的情况下生产香烟的重罪。至于这项研究的目的是了解罪犯的操作方式,了解在不包括健康警告的情况下生产香烟的犯罪过程中的障碍,了解在不包括健康警告的情况下生产香烟的反犯罪努力。这项研究的结果表明,通过无消费税的普通香烟的流通和通过港口进入的自由贸易区,在香烟的流通中所起的作用。造成这一罪行的因素包括合法和非法香烟价格的显著差异、市场需求尤其高、商人缺乏意识。在不包括健康警告的情况下生产香烟过程中的障碍包括对商人缺乏社会化、现有执法人员的限制和对该案件的无知。通过与进口商协调、与经销商社会化和与相关机构合作,在不包括健康警告的情况下生产香烟。至于研究的建议是健康连锁健康警告和信息通讯政策执行中会更有效,如果做回来的香烟包装上所有相关机构协调和定期监测社会化连锁警告关于执行卫生和健康信息在香烟包装,希望工业BPOM找不到漏洞再香烟。无论是社会还是在这方面,商人都不应只是做买卖香烟的旁观者,最好以某种方式来消费这些香烟。对于像卫生保健部门和印尼医生协会这样了解吸烟危害的社会和香烟包装中的卫生警报等人来说,这是第一步。根据2009年第36条《健康法》,对生产企业家和将香烟引入NKRI地区的执法人员应该受到严厉的惩罚和惩罚。这也意味着,个人的行政管理和禁止这样的行为可能对消费者造成伤害,尤其是那些不知道吸烟会导致什么后果的消费者。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信