RESTORATIVE JUSTICE: TERWUJUDNYA ASAS KEADILAN DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM PADA INSTANSI KEPOLISIAN

Alifianissa Puspaningtyas Nugroho
{"title":"RESTORATIVE JUSTICE: TERWUJUDNYA ASAS KEADILAN DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM PADA INSTANSI KEPOLISIAN","authors":"Alifianissa Puspaningtyas Nugroho","doi":"10.20961/recidive.v12i2.71620","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p dir=\"ltr\"><span>Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai studi kasus tentang penerapan prinsip </span><span>Restorative Justice</span><span> dalam penyelesaian perkara penganiayaan berdasarkan data hasil wawancara kepolisian di Polresta Surakarta. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan prinsip </span><span>Restorative Justice</span><span> dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan serta tercapainya asas keadilan dan asas kepastian hukum berdasarkan hasil studi kasus di Polresta Surakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep </span><span>Restorative Justice</span><span> di Indonesia secara konseptual sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengaturnya, perkara penganiayaan di Polresta Surakarta yang telah peneliti uraikan pada bab pembahasan yaitu proses penerapan konsep </span><span>Restorative Justice</span><span> dalam hal penyelesaian perkara penganiayaan ini sudah berjalan dengan baik, sudah mencapai asas keadilan. Namun secara faktual dalam hal pelaksanaan konsep </span><span>Restorative Justice</span><span> tersebut masih belum terealisasi secara maksimal, terutama terkait dengan asas kepastian hukum. Berdasarkan data, hal tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak bersesuaian dengan isi dari KUHAP. Serta, tidak adanya regulasi yang mengatur apabila pelaku tidak akan mengulangi tindakannya kembali. Sehingga, untuk dapat memaksimalkan asas kepastian hukum tersebut, maka perlu adanya perubahan, baik dalam segi RUU KUHAP, membentuk Undang-Undang baru mengenai </span><span>Restorative Justice</span><span> yang memuat mengenai perlindungan korban.</span></p>","PeriodicalId":484780,"journal":{"name":"Recidive Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Recidive Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/recidive.v12i2.71620","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai studi kasus tentang penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan berdasarkan data hasil wawancara kepolisian di Polresta Surakarta. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan serta tercapainya asas keadilan dan asas kepastian hukum berdasarkan hasil studi kasus di Polresta Surakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep Restorative Justice di Indonesia secara konseptual sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengaturnya, perkara penganiayaan di Polresta Surakarta yang telah peneliti uraikan pada bab pembahasan yaitu proses penerapan konsep Restorative Justice dalam hal penyelesaian perkara penganiayaan ini sudah berjalan dengan baik, sudah mencapai asas keadilan. Namun secara faktual dalam hal pelaksanaan konsep Restorative Justice tersebut masih belum terealisasi secara maksimal, terutama terkait dengan asas kepastian hukum. Berdasarkan data, hal tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak bersesuaian dengan isi dari KUHAP. Serta, tidak adanya regulasi yang mengatur apabila pelaku tidak akan mengulangi tindakannya kembali. Sehingga, untuk dapat memaksimalkan asas kepastian hukum tersebut, maka perlu adanya perubahan, baik dalam segi RUU KUHAP, membentuk Undang-Undang baru mengenai Restorative Justice yang memuat mengenai perlindungan korban.

恢复性司法:在警察机构中实现正义和法律确定性原则
< p dir=“ltr”> < span >本研究采用了一种经验法则研究。在本研究中,研究人员研究了应用< /span > < span >修复正义< /span >的案例研究根据警方在日惹采访的数据,在结案虐待案件中。本研究的主要问题是应用< /span > < span >修复等原则在解决刑事诉讼和基于日惹个案研究结果的公正和法律确定性原则方面的成就。本研究结果表明,< /span > < span >修复公正< /span > < span >的概念在印度尼西亚,法律上已经有了一些规定,在Polresta Surakarta的诉讼中,研究人员在讨论章节中概述了概念应用过程< /span > < span > < span >在解决这场迫害的案件方面,已经实现了正义的原则。但实际上在执行概念< /span > < span >修复正义< /span > < span >方面这还没有得到最大限度的实现,尤其是法律确定性的原则。根据数据,这是因为2021年8号警察局长处理基于恢复公正的案件的规则与KUHAP的内容不一致。如果犯罪者不重复自己的行为,也没有规定。因此,要最大化法律确定性原则,就需要在KUHAP法案方面做出改变,从而形成了一个关于< /span > < span >恢复正义的新法律包含关于受害者保护的内容
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信