{"title":"Kebijakan Formulasi Sistem Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia","authors":"Wisnu Adi Purwoko","doi":"10.56444/malrev.v4i02.3970","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat ketentuan pidana minimum khusus di dalam rumusan deliknya terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berbeda dengan ketentuan pidana pada umumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lebih mengenal ketentuan pidana maksimum. Penelitian ini berjudul Kebijakan Formulasi Sistem Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini, apa kelemahan kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini dan bagaimanakah kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi dimasa yang akan datang. Teori Hukum yang disajikan dalam penelitian ini yaitu teori pemidanaan, teori pemidanaan dalam perspektif hukum Islam dan teori hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini dipandang memiliki kelemahan, diantaranya, rumusan ancaman pidana minimum khusus yang terlampau ringan dipandang telah melukai rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak adanya pedoman pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini. Untuk menanggulangi kelemahan kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimasa yang akan datang maka dapat dilakukan dengan upaya merevisi kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dengan cara memperberat ancaman pidana minimum dan mencantumkan pedoman pemidanaan pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Kebijakan Formulasi, Pidana Minimum Khusus, Korupsi","PeriodicalId":486696,"journal":{"name":"Magistra Law Review","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Magistra Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/malrev.v4i02.3970","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat ketentuan pidana minimum khusus di dalam rumusan deliknya terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berbeda dengan ketentuan pidana pada umumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lebih mengenal ketentuan pidana maksimum. Penelitian ini berjudul Kebijakan Formulasi Sistem Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini, apa kelemahan kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini dan bagaimanakah kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi dimasa yang akan datang. Teori Hukum yang disajikan dalam penelitian ini yaitu teori pemidanaan, teori pemidanaan dalam perspektif hukum Islam dan teori hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini dipandang memiliki kelemahan, diantaranya, rumusan ancaman pidana minimum khusus yang terlampau ringan dipandang telah melukai rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak adanya pedoman pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini. Untuk menanggulangi kelemahan kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimasa yang akan datang maka dapat dilakukan dengan upaya merevisi kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dengan cara memperberat ancaman pidana minimum dan mencantumkan pedoman pemidanaan pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Kebijakan Formulasi, Pidana Minimum Khusus, Korupsi