Kedudukan Maslahah Mursalah Menurut Imam Al-Ghazali

Muhammad Huzaifi Muslim
{"title":"Kedudukan Maslahah Mursalah Menurut Imam Al-Ghazali","authors":"Muhammad Huzaifi Muslim","doi":"10.61433/alnadhair.v2i1.24","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mayoritas ulama telah sepakat bahwa kemaslahatan merupakan sumber utama dalam penentuan hukum. Dasarnya tempat pijakan hukum dalam Islam adalah Al-Quran, hadits, ijma’ dan qiyas. Keempatnya merupakan al-adillah as-syar’iyyah yang telah disepakati keabsahannya dalam Islam. Dan ada juga dalil-dalil yang tidak sepakat para ulama, salah satunya adalah maslahah mursalah. Maslahah mursalah adalah setiap manfaat yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya. Maslahah mursalah menjadi sebuah problematika yang besar dikalangan ulama Asy-Syafi’iyyah, banyak ulama mazhab Syafi’i yang tidak menerima Maslahah mursalah sebagai salah satu teknik pengambilan hukum. Namun ada juga tokoh dan ulama besar di kalangan mazhab Syafi’i yang menerima maslahah mursalah, salah satunya Imam Al-Ghazali. Hal ini tentunya suatu masalah yang perlu ditemukan titik terangnya, karena tidak mungkin sosok Imam Al-Ghazali tidak konsisten dalam menjalankan konsep yang telah baku dalam mazhab Syafi’i. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan analisis normatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu kajian dokumentasi terhadap literatur yang berkaitan dengan Maslahah mursalah dari karya fuqaha’ salaf al-shalih, khususnya karya Imam al-Ghazali. Dan teknik analisis data yang digunakan adalah content analisis. Maka jenis penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research). kesimpulan dari penelitian ini adalah 1. Terjadi perselisihan di antara mazhab yang empat tentang kedudukan maslahah mursalah sebagai sumber hukum, baik antara Imam mazhab maupun pengikutnya. Imam Malik dan pengikutnya menerima penuh maslahah mursalah. Sedangkan tiga sisanya terjadi perbedaan pendapat antara Imam Mazhab dan pengikutnya. 2. Imam Ghazali secara garis besar menerima maslahah mursalah sebagai dalil hukum.","PeriodicalId":474473,"journal":{"name":"Jurnal Al-Nadhair","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Al-Nadhair","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i1.24","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Mayoritas ulama telah sepakat bahwa kemaslahatan merupakan sumber utama dalam penentuan hukum. Dasarnya tempat pijakan hukum dalam Islam adalah Al-Quran, hadits, ijma’ dan qiyas. Keempatnya merupakan al-adillah as-syar’iyyah yang telah disepakati keabsahannya dalam Islam. Dan ada juga dalil-dalil yang tidak sepakat para ulama, salah satunya adalah maslahah mursalah. Maslahah mursalah adalah setiap manfaat yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya. Maslahah mursalah menjadi sebuah problematika yang besar dikalangan ulama Asy-Syafi’iyyah, banyak ulama mazhab Syafi’i yang tidak menerima Maslahah mursalah sebagai salah satu teknik pengambilan hukum. Namun ada juga tokoh dan ulama besar di kalangan mazhab Syafi’i yang menerima maslahah mursalah, salah satunya Imam Al-Ghazali. Hal ini tentunya suatu masalah yang perlu ditemukan titik terangnya, karena tidak mungkin sosok Imam Al-Ghazali tidak konsisten dalam menjalankan konsep yang telah baku dalam mazhab Syafi’i. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan analisis normatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu kajian dokumentasi terhadap literatur yang berkaitan dengan Maslahah mursalah dari karya fuqaha’ salaf al-shalih, khususnya karya Imam al-Ghazali. Dan teknik analisis data yang digunakan adalah content analisis. Maka jenis penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research). kesimpulan dari penelitian ini adalah 1. Terjadi perselisihan di antara mazhab yang empat tentang kedudukan maslahah mursalah sebagai sumber hukum, baik antara Imam mazhab maupun pengikutnya. Imam Malik dan pengikutnya menerima penuh maslahah mursalah. Sedangkan tiga sisanya terjadi perbedaan pendapat antara Imam Mazhab dan pengikutnya. 2. Imam Ghazali secara garis besar menerima maslahah mursalah sebagai dalil hukum.
伊玛目加扎利眼中的 "Maslahah Mursalah "的地位
大多数学者同意了测定的主要法律来源都有利。立足地方法律在伊斯兰教中是《古兰经》、圣训ijma”和qiyas。第四是al-adillah as-syar 'iyyah伊斯兰中商定的有效性。也有不同意的。神职人员,其中之一就是maslahah mursalah。Maslahah mursalah每一根没有证据证明他的好处syara对某些形式的纳什的取消,没有人注意到这一点。Maslahah mursalah变成了一个大学者欢迎一些问题Asy-Syafi 'iyyah,许多学派学者Syafi 'i的不接受Maslahah mursalah作为法律检索技术之一。但也有一些人物和思想流派中最伟大的学者Syafi的'i接受maslahah mursalah,其中Al-Ghazali祭司。光这一点当然需要发现的一个问题,因为不可能觉得Al-Ghazali祭司学派中一贯执行的概念已经巴库Syafi 'i。这个研究中,作者使用分析方法和数据收集技术规范,即有关研究的文献纪录片Maslahah fuqaha”作品的mursalah salaf al-shalih,尤其是al-Ghazali祭司的作品。分析和数据分析技术是使用的内容。那么这个研究类型包括文学研究类别(图书馆研究)。这项研究的结论是1。学派之间的冲突发生在四个关于地位maslahah mursalah作为法律来源,无论是祭司学派之间的追随者。马利克祭司和他的追随者完全接受maslahah mursalah。而其他三个祭司学派和他的追随者之间发生分歧。2. 祭司Ghazali大纲地接受maslahah mursalah法律作为定理。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信