Status Hukum Praktik Childfree Dalam Perspektif Ulama Syafi’iyah

None Muhammad Khalidin
{"title":"Status Hukum Praktik Childfree Dalam Perspektif Ulama Syafi’iyah","authors":"None Muhammad Khalidin","doi":"10.61433/alnadhair.v2i1.29","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak merupakan dambaan setiap pasangan. Buah dari hasil pernikahan adalah lahirnya keturunan. Pada anak terdapat harapan yang tinggi serta pemegang estafet perjuangan bagi agama dan bangsa. Namun, ketika lahir anak sebagai bencana dan dianggap dapat memberi efek negatif bagi pasutri, masyarakat bahkan lingkungan, maka ini menjadi perkara serius. Padahal kehadiran mereka adalah pelestari peradaban di dunia ini. penolakan terhadap kehadiran anak inilah yang dikenal dan populer saat ini dengan istilah childfree. Berdasarkan realita di atas timbullah tanda tanya apa saja langkah-langkah potensial yang ditempuh untuk melakukan childfree dalam perspektif fikih syāfi’iyyah dan bagaimanakah hukum praktik childfree menurut perspektif syāfi’iyyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu menggambarkan langkah-langkah potensial yang ditempuh untuk melakukan childfree sesuai dengan padanan hukum yang terdapat dalam kasus fikih dalam mazhab Syafi’i. Teknik analisis data dilakukan dengan pendekatan content analysis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah studi fikih telah merekam beberapa padanan kasus yang dicermati secara substansial semua kasus sama dengan pilihan dan praktik childfree yaitu seperti: sama sekali tidak menikah; menahan diri untuk tidak bersetubuh pasca pernikahan; ‘azl atau mengeluarkan sperma di luar vagina; dan memutuskan sistem reproduksi. Status hukum terhadap langkah tersebut adalah pada langkah potensial yang pertama tidak ada kaitannya dengan childfree, kedua boleh tetapi meninggalkan keutamaan, ketiga ada khilaf pendapat. Menurut Imam al-Ghazali boleh karena hukum dasarnya ‘azl boleh dengan catatan sesuai dengan motif yang melatarbelakanginya sesuai keterangan syariat. Sedangkan menurut Imam Nawawi hukumnya makruh tanzih. Adapun langkah potensial yang terakhir sepakat ulama haram kecuali dalam kondisi dharurat.","PeriodicalId":474473,"journal":{"name":"Jurnal Al-Nadhair","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Al-Nadhair","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61433/alnadhair.v2i1.29","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Anak merupakan dambaan setiap pasangan. Buah dari hasil pernikahan adalah lahirnya keturunan. Pada anak terdapat harapan yang tinggi serta pemegang estafet perjuangan bagi agama dan bangsa. Namun, ketika lahir anak sebagai bencana dan dianggap dapat memberi efek negatif bagi pasutri, masyarakat bahkan lingkungan, maka ini menjadi perkara serius. Padahal kehadiran mereka adalah pelestari peradaban di dunia ini. penolakan terhadap kehadiran anak inilah yang dikenal dan populer saat ini dengan istilah childfree. Berdasarkan realita di atas timbullah tanda tanya apa saja langkah-langkah potensial yang ditempuh untuk melakukan childfree dalam perspektif fikih syāfi’iyyah dan bagaimanakah hukum praktik childfree menurut perspektif syāfi’iyyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu menggambarkan langkah-langkah potensial yang ditempuh untuk melakukan childfree sesuai dengan padanan hukum yang terdapat dalam kasus fikih dalam mazhab Syafi’i. Teknik analisis data dilakukan dengan pendekatan content analysis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah studi fikih telah merekam beberapa padanan kasus yang dicermati secara substansial semua kasus sama dengan pilihan dan praktik childfree yaitu seperti: sama sekali tidak menikah; menahan diri untuk tidak bersetubuh pasca pernikahan; ‘azl atau mengeluarkan sperma di luar vagina; dan memutuskan sistem reproduksi. Status hukum terhadap langkah tersebut adalah pada langkah potensial yang pertama tidak ada kaitannya dengan childfree, kedua boleh tetapi meninggalkan keutamaan, ketiga ada khilaf pendapat. Menurut Imam al-Ghazali boleh karena hukum dasarnya ‘azl boleh dengan catatan sesuai dengan motif yang melatarbelakanginya sesuai keterangan syariat. Sedangkan menurut Imam Nawawi hukumnya makruh tanzih. Adapun langkah potensial yang terakhir sepakat ulama haram kecuali dalam kondisi dharurat.
从教士沙菲亚的角度来看
孩子是任何夫妻都想要的东西。婚姻的果实是后代的诞生。儿童有很高的希望,为宗教和国家建立斗争。然而,当一个孩子出生时是一场灾难,被认为会对夫妻、社区甚至环境产生负面影响,这就成了一件很严重的事情。然而他们的存在是这个世界上最文明的保存者。这种对儿童存在的否认在当今世界以“儿童自由”一词为人所知。根据上面的现实产生问号哪些潜在的措施范围内进行childfree fikih shā视角中菲'iyyah和法律实践如何childfree根据shā菲'iyyah视角。本研究采用定性研究的方法,分析分析方法是根据《沙斐健康法》(shafi shafi)中发现的物质平衡法,描述了在这种情况下对儿童自由所采取的潜在步骤。数据分析技术是通过潜在的分析方法进行的。至于本研究的结论,是文字研究记录了几个类似的案例,本质上是分析的,所有这些案例都等于儿童自由的选择和实践,即:绝对不结婚;禁止婚后性交;“azl或在阴道外排出精子;破坏生殖系统。这一步骤的法律地位是第一步与儿童自由无关,第二步可能是放弃优先级,第三步是误解。根据伊玛目·加扎利(al-Ghazali)的说法,这可能是因为基本的azl法律允许根据根据《工会》(a .)提供的动机记录在案。根据纳瓦维牧师的说法,法律是煽狂的。至于最后的解决方案,哈兰学者只有在达兰的情况下才会达成一致。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信