PENERAPAN RESTORATIVE JUSTIVE DALAM PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASAL USUL DI SUMATERA BARAT

Efren Nova
{"title":"PENERAPAN RESTORATIVE JUSTIVE DALAM PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASAL USUL DI SUMATERA BARAT","authors":"Efren Nova","doi":"10.31933/ujsj.v7i2.383","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keadilan Restoratif menjadi wacana yang sangat populer di seluruh dunia termasuk Indonesia, ditengah ketidakpuasan masyarakat melihat hukum formal yang didominasi aliran pemikiran positivisme serta tidak optimal mengakomodir rasa keadilan masyarakat. Keadilan Restoratif membuka kesadaran baru bahwa penyelesaian perkara antara pihak-pihak dalam perkara pidana tidak harus dilandasi oleh semangat balas dendam tetapi dengan jalan perdamaian melalui musyawarah sehingga semua pihak memperoleh manfaat atas keputusan yang disepakati bersama serta untuk mewujudkan keseimbangan antara korban dan pelaku. Indonesia terdiri dari berbagai suku, etnis, adat dan budaya , hal tersebut menjadikan masyarakat Indonesia memiliki persekutuan- persekutuan yang disebut dengan masyarakat hukum adat. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi peluang untuk menyelesaikan kasus tindak pidana ringan umumnya khususnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui peradilan adat. Penelitian ini mengkaji mengenai penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perwujudan hak asal usul di Sumatera Barat serta model mediasi dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perwujudan hak asal usul di Sumatera Barat. Penelitian ini mengunakan metode Yuuridis sosiologis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). hampir semua nagari menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak / tindak pidana ringan yang dilakukan dengan musyawarah dan mufakat antara,pelaku,korban dan keluarga ( orang tua, mamak) untuk mengembalikan ke bentuk semula/ perdamaian . Hal ini terungkap dalam pepatah : bulek aia dek pambuluah , bulek kato dek mufakat . Apabila kesepakatan sudah tercapai maka kedua belah pihak harus menaati dan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan baik, terungkap dalam pepatah :kok bulek ala bisa digolongkan dan kok picak ala bisa dilayangkan. 2).Model mediasi yang diterapkan dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dari 8 ( delapan ) nagari yang menjadi lokasi peneltian : 1). dengan membuat surat perdamaian , saling memaafkan antara kedua belah pihak model ini terdapat di 5( limo ) nagari yaitu : Tigo Jangko, Pariangan, Kapau, Koto baru dan Cupak. Dinagari Situjuah Banda Dalam model mediasi adalah dengan surat perdamian kedua belah pihak dan di buang dari nagari,, di Nagari Gantung Ciri dengan surat perdamaian dan di buang sepanjang adat.. Selanjutnya di Nagari Situjuah Batuah terdiri 3 ( tiga ) sanksi adat yaitu : Karek pucuak dijatuhkan sanksi 1 ekor kambing, kubuang batang dengan sanksi 150 kg beras dan karek urek dijatuhkan sanksi 300 kg beras.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.383","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Keadilan Restoratif menjadi wacana yang sangat populer di seluruh dunia termasuk Indonesia, ditengah ketidakpuasan masyarakat melihat hukum formal yang didominasi aliran pemikiran positivisme serta tidak optimal mengakomodir rasa keadilan masyarakat. Keadilan Restoratif membuka kesadaran baru bahwa penyelesaian perkara antara pihak-pihak dalam perkara pidana tidak harus dilandasi oleh semangat balas dendam tetapi dengan jalan perdamaian melalui musyawarah sehingga semua pihak memperoleh manfaat atas keputusan yang disepakati bersama serta untuk mewujudkan keseimbangan antara korban dan pelaku. Indonesia terdiri dari berbagai suku, etnis, adat dan budaya , hal tersebut menjadikan masyarakat Indonesia memiliki persekutuan- persekutuan yang disebut dengan masyarakat hukum adat. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi peluang untuk menyelesaikan kasus tindak pidana ringan umumnya khususnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui peradilan adat. Penelitian ini mengkaji mengenai penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perwujudan hak asal usul di Sumatera Barat serta model mediasi dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perwujudan hak asal usul di Sumatera Barat. Penelitian ini mengunakan metode Yuuridis sosiologis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). hampir semua nagari menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak / tindak pidana ringan yang dilakukan dengan musyawarah dan mufakat antara,pelaku,korban dan keluarga ( orang tua, mamak) untuk mengembalikan ke bentuk semula/ perdamaian . Hal ini terungkap dalam pepatah : bulek aia dek pambuluah , bulek kato dek mufakat . Apabila kesepakatan sudah tercapai maka kedua belah pihak harus menaati dan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan baik, terungkap dalam pepatah :kok bulek ala bisa digolongkan dan kok picak ala bisa dilayangkan. 2).Model mediasi yang diterapkan dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dari 8 ( delapan ) nagari yang menjadi lokasi peneltian : 1). dengan membuat surat perdamaian , saling memaafkan antara kedua belah pihak model ini terdapat di 5( limo ) nagari yaitu : Tigo Jangko, Pariangan, Kapau, Koto baru dan Cupak. Dinagari Situjuah Banda Dalam model mediasi adalah dengan surat perdamian kedua belah pihak dan di buang dari nagari,, di Nagari Gantung Ciri dengan surat perdamaian dan di buang sepanjang adat.. Selanjutnya di Nagari Situjuah Batuah terdiri 3 ( tiga ) sanksi adat yaitu : Karek pucuak dijatuhkan sanksi 1 ekor kambing, kubuang batang dengan sanksi 150 kg beras dan karek urek dijatuhkan sanksi 300 kg beras.
在西苏门答腊运用恢复性司法手段解决暴力侵害妇女和儿童行为,体现原籍权
正义汤剂成为世界上非常流行的说法包括印尼社会不满的中间,看到最佳实证和思想流派为主的正式法律不容纳了社会正义感。正义汤剂打开新意识到双方之间的事结业证书在刑事诉讼中不应该是出于复仇精神但以和平方式通过商定的决定的审议使各方受益一起以及受害者和罪犯之间实现平衡。印度尼西亚组成部落、民族和文化的传统,这使得印尼社会有联盟-被称为法律与社会习俗的联盟。Diundangkannya 2014年6号法律关于村庄给机会解决重罪轻一般通过司法惯例,特别是对妇女和儿童的暴力。这项研究回顾关于正义汤剂中应用的暴力对妇女和儿童权利的化身的结业证书的起源在苏门答腊西部以及模特调解解决对妇女和儿童的暴力作为权利的起源在苏门答腊西部的化身。这项研究利用Yuuridis社会学的方法。研究的结论是:1)。几乎所有nagari应用正义汤剂中针对妇女和儿童的暴力结业证书-重罪轻的深思熟虑和仲裁之间时,犯罪者、受害者和家庭(父母,儿子)为了恢复到原来的形状-和平。这谚语中展开:友邦保险有限公司bulek pambuluah,加藤bulek甲板,甲板。当交易已经完成,那么双方必须遵守和执行协议很好,中一句谚语:bulek ala式可以被归类为和picak怎么也。2)。调解的模型应用于解决对妇女和儿童的暴力的8 (8)nagari peneltian位置:1)和写一封信。双方之间的和平,互相原谅这个模型位于5(轿车)nagari Tigo Jangko Pariangan,即:新的和Cupak,发现了什么。模型中Dinagari Situjuah班达和信双方的和平调解是在从nagari排气,在悬挂nagari信和平和在整个传统特征。接下来在Nagari Situjuah Batuah组成3(三)制裁习俗:Karek pucuak撤销制裁1只山羊,扔了根处以150公斤大米和Karek urek撤销制裁300公斤大米。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信