Tinjauan Yuridis Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Kejahatan Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 181/PID.B/2020/PN.SKH)
{"title":"Tinjauan Yuridis Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Kejahatan Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 181/PID.B/2020/PN.SKH)","authors":"Putri Nurhayati, Hadi Mahmud","doi":"10.59582/sh.v16i01.583","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejahatan pembunuhan berencana merupakan tindakan melanggar hak hidup seseorang. Pembunuhan berencana dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan tujuan melenyapkan nyawa orang lain, yang didasari pada Pasal 340 KUHP penerapan sanksi pidana mati/ pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun bagi pelaku tindak pidana tersebut. Indonesia merupakan Negara pemberlakuan hukuman mati. Hukuman mati merupakan hukuman terberat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan pada pdata sekunder kemudian dengan penelitian data primer yang mengacu pada KUHP, KUHAP, dan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 181/Pid.B/2020/PN.Skh.pPenerapan hukuman mati secara sah diberlakukan di Indonesia. Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim menggunakan tiga kriteria perencanaan sebagai acuan dalam pertimbangan hakim yakni adanya niat pelaku, tindakan persiapan, dan cara kerja yang sistematis yang dipandang telah terpenuhi dari pelaku kejahatan.
 Kata Kunci : Tindak Pidana; Pembunuhan Berencana; Hukuman Mati","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.583","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kejahatan pembunuhan berencana merupakan tindakan melanggar hak hidup seseorang. Pembunuhan berencana dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan tujuan melenyapkan nyawa orang lain, yang didasari pada Pasal 340 KUHP penerapan sanksi pidana mati/ pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun bagi pelaku tindak pidana tersebut. Indonesia merupakan Negara pemberlakuan hukuman mati. Hukuman mati merupakan hukuman terberat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan pada pdata sekunder kemudian dengan penelitian data primer yang mengacu pada KUHP, KUHAP, dan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 181/Pid.B/2020/PN.Skh.pPenerapan hukuman mati secara sah diberlakukan di Indonesia. Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim menggunakan tiga kriteria perencanaan sebagai acuan dalam pertimbangan hakim yakni adanya niat pelaku, tindakan persiapan, dan cara kerja yang sistematis yang dipandang telah terpenuhi dari pelaku kejahatan.
Kata Kunci : Tindak Pidana; Pembunuhan Berencana; Hukuman Mati