Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif

I Nyoman Triarta Kurniawan, None I Made Wirya Darma
{"title":"Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif","authors":"I Nyoman Triarta Kurniawan, None I Made Wirya Darma","doi":"10.25078/vyavaharaduta.v18i2.2989","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tuntutan akan efisiensi penyelesaian perkara, perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi akar munculnya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai kewenangan penuntutan oleh jaksa dalam sistem peradilan pidana dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai terobosan hukum. Terobosan hukum ini memungkinkan penghentian penuntutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian empiris yang mana menggunakan data primer dan data sekunder dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dapat dianalisis bahwa peranan jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai negoasiator dan fasilitator antara kedua belah pihak yaitu tersangka dan korban untuk kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menghentikan perkara tindak pidana, namun meskipun demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif.","PeriodicalId":33347,"journal":{"name":"Dharmasmrti","volume":"13 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dharmasmrti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v18i2.2989","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tuntutan akan efisiensi penyelesaian perkara, perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi akar munculnya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai kewenangan penuntutan oleh jaksa dalam sistem peradilan pidana dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai terobosan hukum. Terobosan hukum ini memungkinkan penghentian penuntutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian empiris yang mana menggunakan data primer dan data sekunder dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dapat dianalisis bahwa peranan jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai negoasiator dan fasilitator antara kedua belah pihak yaitu tersangka dan korban untuk kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menghentikan perkara tindak pidana, namun meskipun demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif.
基于恢复公正的一般刑事诉讼的撤销刑事司法突破
检察官作为执法机构之一,需要发挥作用,维护法律至高无上、保护公共利益、维护人权、消除腐败、勾结和裙带关系。对环境效率的追求,对人权的保护,是通过恢复正义解决问题的根源。本研究将讨论检察官在刑事司法系统中的检控权力,并以恢复司法公正为突破性的理由终止检控。这项法律上的突破允许根据2020年印尼检察官办公室的规定停止起诉。这篇文章使用的研究方法是经验研究,它使用原始和次要数据以及通过访谈收集数据的技术。根据面试的结果可以分析基于正义汤剂检察官在终止起诉中所扮演的角色是作为主持人negoasiator和双方即嫌犯和受害者之间的和平协议,据此阻止重罪案件中考虑,然而尽管如此,并不是所有刑事案件可以公正地解决汤剂。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信