I Nyoman Triarta Kurniawan, None I Made Wirya Darma
{"title":"Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif","authors":"I Nyoman Triarta Kurniawan, None I Made Wirya Darma","doi":"10.25078/vyavaharaduta.v18i2.2989","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tuntutan akan efisiensi penyelesaian perkara, perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi akar munculnya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai kewenangan penuntutan oleh jaksa dalam sistem peradilan pidana dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai terobosan hukum. Terobosan hukum ini memungkinkan penghentian penuntutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian empiris yang mana menggunakan data primer dan data sekunder dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dapat dianalisis bahwa peranan jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai negoasiator dan fasilitator antara kedua belah pihak yaitu tersangka dan korban untuk kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menghentikan perkara tindak pidana, namun meskipun demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif.","PeriodicalId":33347,"journal":{"name":"Dharmasmrti","volume":"13 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dharmasmrti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v18i2.2989","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tuntutan akan efisiensi penyelesaian perkara, perlindungan terhadap hak asasi manusia menjadi akar munculnya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai kewenangan penuntutan oleh jaksa dalam sistem peradilan pidana dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai terobosan hukum. Terobosan hukum ini memungkinkan penghentian penuntutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian empiris yang mana menggunakan data primer dan data sekunder dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dapat dianalisis bahwa peranan jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai negoasiator dan fasilitator antara kedua belah pihak yaitu tersangka dan korban untuk kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menghentikan perkara tindak pidana, namun meskipun demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif.