{"title":"IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN BAHAN GALIAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN","authors":"I Made Sugita","doi":"10.25078/vyavaharaduta.v18i2.2993","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak 
 Salah satu aspek yang turut terdampak oleh keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah pengelolaan pertambangan bahan mineral bukan logam dan batuan, dimana sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, maka saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap pengelolaan bahan galian mineral bukan logam dan batuan. Penulisan artikel ini dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menggunakan konsepsi kebijakan, peraturan perundang-undangan, teori atau doktrin, dan pemikiran konseptual serta penelitian pendahulu yang berkaitan dengan obyek telaah dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan bahan mineral bukan logam dan batuan, bahwa saat ini sudah secara eksplisit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyerahkan sebagai urusan pemerintah provinsi, tidak ada lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam hal pengelolaan bahan mineral bukan logam dan batuan. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa pengelolaan bahan mineral bukan logam dan batuan dilakukan secara proporsional dan lebih harmonis atau sinkron dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Secara proporsional maksudnya bahwa ada kewenangan yang menjadi milik kabupaten/kota apabila secara nyata berada pada wilayah kabupaten/kota yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat atau meningkatkan PAD, namun ada juga kewenangan pemerintah provinsi yakni apabila pertambangan galian c yang meliputi lintas kabupaten/kota atau berada pada wilayah laut antara 4 – 12 mil laut dalam satu wilayah provinsi. Perubahan kewenangan pengelolaan bahan mineral bukan logam dan batuan selain menimbulkan benturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, dalam beberapa hal justru menimbulkan kesulitan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya yakni bagi daerah-daerah yang memiliki kesulitan daya jangkau, dengan demikian maka perubahan kewenangan pengelolaan bahan mineral bukan logam dan batuan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi menjadi tidak efektif dan justru melemahkan pemerintah itu sendiri, baik dalam hal pelayanan perizinan dan dalam hal pengawasannya.
 Kata Kunci: Implikasi, Pengelolaan dan Bahan mineral bukan logam dan batuan","PeriodicalId":33347,"journal":{"name":"Dharmasmrti","volume":"129 ","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dharmasmrti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v18i2.2993","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Salah satu aspek yang turut terdampak oleh keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah pengelolaan pertambangan bahan mineral bukan logam dan batuan, dimana sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, maka saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap pengelolaan bahan galian mineral bukan logam dan batuan. Penulisan artikel ini dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menggunakan konsepsi kebijakan, peraturan perundang-undangan, teori atau doktrin, dan pemikiran konseptual serta penelitian pendahulu yang berkaitan dengan obyek telaah dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan bahan mineral bukan logam dan batuan, bahwa saat ini sudah secara eksplisit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyerahkan sebagai urusan pemerintah provinsi, tidak ada lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam hal pengelolaan bahan mineral bukan logam dan batuan. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa pengelolaan bahan mineral bukan logam dan batuan dilakukan secara proporsional dan lebih harmonis atau sinkron dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Secara proporsional maksudnya bahwa ada kewenangan yang menjadi milik kabupaten/kota apabila secara nyata berada pada wilayah kabupaten/kota yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat atau meningkatkan PAD, namun ada juga kewenangan pemerintah provinsi yakni apabila pertambangan galian c yang meliputi lintas kabupaten/kota atau berada pada wilayah laut antara 4 – 12 mil laut dalam satu wilayah provinsi. Perubahan kewenangan pengelolaan bahan mineral bukan logam dan batuan selain menimbulkan benturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, dalam beberapa hal justru menimbulkan kesulitan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya yakni bagi daerah-daerah yang memiliki kesulitan daya jangkau, dengan demikian maka perubahan kewenangan pengelolaan bahan mineral bukan logam dan batuan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi menjadi tidak efektif dan justru melemahkan pemerintah itu sendiri, baik dalam hal pelayanan perizinan dan dalam hal pengawasannya.
Kata Kunci: Implikasi, Pengelolaan dan Bahan mineral bukan logam dan batuan