None Ni Ketut Sri Ratmini, I Made Adi Widnyana, Budhi Sugandhika
{"title":"EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH","authors":"None Ni Ketut Sri Ratmini, I Made Adi Widnyana, Budhi Sugandhika","doi":"10.25078/vyavaharaduta.v18i2.2895","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah sebagai langkah awal memerangi permasalahan di mulai dari pengelolaan, pembuatan (TPS) Tempat Pembuangan Sampah, pembentukan badan usaha (Bank Sampah), maupun menerapkan sanksi. Secara realitanya hal ini muncul dari akarnya yaitu manusia, masyarakat kurang sadar akan bahayanya sampah mulai dari banjir hingga penyakit, sanksi hukum telah diberlakukan sesuai.
 Berdasarkan latar belakang maka dapat dikaji permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Efektivitas Penerapan Perda Kabupaten Klungkung Tentang Pengelolaan Sampah ? 2) Faktor pendukung dan penghambat penegakan sanksi dalam Penerapan Perda Kabupaten Klungkung Tentang Pengelolaan Sampah ? Penelitian ini mengacu pada beberapa pustaka, konsep dan teori yang relevan sebagai sumber acuan, untuk dijadikan pisau bedah terhadap rumusan masalah yang ada. Teori yang digunakan adalah Efektifitas Hukum menurut Lawrence M. Friedman, menurut Soerjono Soekanto dan teori bekerjanya hukum dalam masyarakat menurut Robert B.Seidman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, bentuk data kualitatif , sumber data primer dan sekunder, pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, studi kepustakaan, penentuan informan penelitian menggunakan teknik purposive sampling, instrument penelitian mengunakan pedoman wawancara dilengkapi dengan handphone, camera digital, pencatatan, dan dengan analisis data deskriptif kualitatif. 
 Hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut: 1. Perda Kabupaten Klungkung Tentang Pengelolaan Sampah mengenai pelanggaran membuang sampah sembarangan belum efektif. 2. Faktor Pendukung seperti Kebijakan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Sudah tersedianya TPS 3R dan TPST di sebagian wilayah, Satpol PP dan DLH Kabupaten Klungkung sebagai pengawas dan pengendali sampah di Kabupaten Klungkung, Sarana dan prasarana penunjang penanganan sampah serta faktor penghambat, mengenai pelanggaran membuang sampah sembarangan terdapat faktor yang menjadi hambatan yaitu faktor hukum, penegakan hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan kebudayaan. Upaya yang dilakukan dalam dibagi menjadi upaya preventif dan upaya reprentif. Dari hasil uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran membuang sampah sembarangan masih banyak terjadi karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya sosialisasi maupun sarana fasilitas pendukungnya.
 Kata Kunci : Peraturan Daerah, Pengelolaan Sampah","PeriodicalId":33347,"journal":{"name":"Dharmasmrti","volume":"5 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dharmasmrti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v18i2.2895","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah sebagai langkah awal memerangi permasalahan di mulai dari pengelolaan, pembuatan (TPS) Tempat Pembuangan Sampah, pembentukan badan usaha (Bank Sampah), maupun menerapkan sanksi. Secara realitanya hal ini muncul dari akarnya yaitu manusia, masyarakat kurang sadar akan bahayanya sampah mulai dari banjir hingga penyakit, sanksi hukum telah diberlakukan sesuai.
Berdasarkan latar belakang maka dapat dikaji permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Efektivitas Penerapan Perda Kabupaten Klungkung Tentang Pengelolaan Sampah ? 2) Faktor pendukung dan penghambat penegakan sanksi dalam Penerapan Perda Kabupaten Klungkung Tentang Pengelolaan Sampah ? Penelitian ini mengacu pada beberapa pustaka, konsep dan teori yang relevan sebagai sumber acuan, untuk dijadikan pisau bedah terhadap rumusan masalah yang ada. Teori yang digunakan adalah Efektifitas Hukum menurut Lawrence M. Friedman, menurut Soerjono Soekanto dan teori bekerjanya hukum dalam masyarakat menurut Robert B.Seidman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, bentuk data kualitatif , sumber data primer dan sekunder, pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, studi kepustakaan, penentuan informan penelitian menggunakan teknik purposive sampling, instrument penelitian mengunakan pedoman wawancara dilengkapi dengan handphone, camera digital, pencatatan, dan dengan analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut: 1. Perda Kabupaten Klungkung Tentang Pengelolaan Sampah mengenai pelanggaran membuang sampah sembarangan belum efektif. 2. Faktor Pendukung seperti Kebijakan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Sudah tersedianya TPS 3R dan TPST di sebagian wilayah, Satpol PP dan DLH Kabupaten Klungkung sebagai pengawas dan pengendali sampah di Kabupaten Klungkung, Sarana dan prasarana penunjang penanganan sampah serta faktor penghambat, mengenai pelanggaran membuang sampah sembarangan terdapat faktor yang menjadi hambatan yaitu faktor hukum, penegakan hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan kebudayaan. Upaya yang dilakukan dalam dibagi menjadi upaya preventif dan upaya reprentif. Dari hasil uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran membuang sampah sembarangan masih banyak terjadi karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya sosialisasi maupun sarana fasilitas pendukungnya.
Kata Kunci : Peraturan Daerah, Pengelolaan Sampah