{"title":"Analisa Yuridis Tindak Pidana Illegal Logging Yang Dilakukan Korporasi","authors":"Saparudin Efendi, Sukma Hidayat Kurnia Abadi","doi":"10.30812/fundamental.v4i1.2798","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Korporasi ini acapkali terjadi melampaui batas-batas wilayah negara. Korporasi saat ini murni diakui sebagai suatu subjek hukum pidana yang dapat melakukan suatu tindak pidana, namun pengaturannya hanya terbatas pada undang-undang diluar KUHP termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah mengatur pula korporasi sebagai subjek hukum pidana, mengkaji suatu tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh korporasi, nantinya akan terlihat seberapa besar dampak yang akan ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. Dari berbagai fenomena yang ada, korporasi ternyata memiliki peran potensial dalam terjadinya tindak pidana illegal logging. Tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh korporasi merupakan suatu tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan hutan, dikarenakan dengan terjadinya tindak pidana ini maka hutan yang seharusnya dilindungi dan dijaga namun sebaliknya dirusak dan mengakibatkan kelestarian dan ekosistem hutan menjadi terganggu. dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normative dan konseptal. Pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana illegal logging diatur dalam pasal 82 sampai pasal 105 yang dimana apabila pengurus korporasi bertanggungjawab atas tindak pidana maka korporasi juga mampu untuk bertanggungjawab. Korporasi dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidana illegal logging dilihat dari adanya hubungan kerja maupun hubungan lain dalam lingkup korporasi. Pidana yang diancamkan kepada korporasi dapat berupa pidana pokok yaitu denda dan pidana tambahan yaitu penutupan seluruh atau sebagaian perusahaan.","PeriodicalId":477818,"journal":{"name":"Jurnal Fundamental Justice","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Fundamental Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2798","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Korporasi ini acapkali terjadi melampaui batas-batas wilayah negara. Korporasi saat ini murni diakui sebagai suatu subjek hukum pidana yang dapat melakukan suatu tindak pidana, namun pengaturannya hanya terbatas pada undang-undang diluar KUHP termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah mengatur pula korporasi sebagai subjek hukum pidana, mengkaji suatu tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh korporasi, nantinya akan terlihat seberapa besar dampak yang akan ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. Dari berbagai fenomena yang ada, korporasi ternyata memiliki peran potensial dalam terjadinya tindak pidana illegal logging. Tindak pidana illegal logging yang dilakukan oleh korporasi merupakan suatu tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan hutan, dikarenakan dengan terjadinya tindak pidana ini maka hutan yang seharusnya dilindungi dan dijaga namun sebaliknya dirusak dan mengakibatkan kelestarian dan ekosistem hutan menjadi terganggu. dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normative dan konseptal. Pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana illegal logging diatur dalam pasal 82 sampai pasal 105 yang dimana apabila pengurus korporasi bertanggungjawab atas tindak pidana maka korporasi juga mampu untuk bertanggungjawab. Korporasi dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidana illegal logging dilihat dari adanya hubungan kerja maupun hubungan lain dalam lingkup korporasi. Pidana yang diancamkan kepada korporasi dapat berupa pidana pokok yaitu denda dan pidana tambahan yaitu penutupan seluruh atau sebagaian perusahaan.