{"title":"KETENTUAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DI INDONESIA, OVERKRIMINALISASI ATAU BUKAN?","authors":"Lukman Hakim, Endang Hadrian","doi":"10.25105/ferenda.v1i1.16552","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini membahas mengenai munculnya stigma di masyarakat mengenai adanya overkriminalisasi dalam hal penanganan terhadap kasus pencemaran nama baik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini oleh para penegak hukum. Antara lain diakibatkan ketentuan dalam beberapa pasal dalam UU ITE yang masih multitafsir sehingga memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif, pemahaman penegak hukum yang lebih mengedepankan asas legalitas dibandingkan asas/teori hukum pidana yang ada dalam sistem hukum pidana, maupun kebijakan kriminalisasi UU ITE itu sendiri yang lebih mengedepankan aspek pidana dibanding aspek lain, mengakibatkan kebebasan berpendapat yang merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E menjadi semakin dipertanyakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).","PeriodicalId":497705,"journal":{"name":"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/ferenda.v1i1.16552","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai munculnya stigma di masyarakat mengenai adanya overkriminalisasi dalam hal penanganan terhadap kasus pencemaran nama baik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini oleh para penegak hukum. Antara lain diakibatkan ketentuan dalam beberapa pasal dalam UU ITE yang masih multitafsir sehingga memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif, pemahaman penegak hukum yang lebih mengedepankan asas legalitas dibandingkan asas/teori hukum pidana yang ada dalam sistem hukum pidana, maupun kebijakan kriminalisasi UU ITE itu sendiri yang lebih mengedepankan aspek pidana dibanding aspek lain, mengakibatkan kebebasan berpendapat yang merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E menjadi semakin dipertanyakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).