{"title":"KAJIAN YURIDIS TENTANG RELEVANSI MALPRAKTIK MEDIS DENGAN TINDAK PIDANA UMUM","authors":"Sinatra Gunawan","doi":"10.25105/ferenda.v1i1.16554","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Meningkatnya ketidakpuas pasien terhadap pelayanan dokter menyebabkan meningkatnya teguran, somasi dan gugatan, baik dilakukan secara langsung atau melalui media cetak atau elektronik. Pandangan masyarakat tentang malpraktik dokter adalah ungkapan tentang suatu kesalahan dokter yang tidak dapat ditoleransi kesalahannya. Walaupun saat sekarang praktik dokter berupa tatap muka secara online. Terdapat 298 pengaduan kasus sengketa medis sejak sejak 2016 sampai 25 Juni 2021. Dari hal tersebut timbul permasalahan tentang relevansi malpraktik medis saat ini dengan tindak pidana umum dalam perundang-undangan. Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai pedoman bagi semua penegak hukum dan atau badan peradilan dan atau organisasi induk dokter dan atau advokat medis. Ditemukan bahwa semua perundang-undangan yang ada saat ini belum mengatur keseluruhan tentang perbuatan atau peristiwa hukum dengan subjek hukum seorang dokter yang melaksanakan pekerjaan profesinya seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dan Kode Etik Kedokteran. Memaksakan kasus malpraktik medis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menyetarakan sebagai tindak pidana umum. Hal ini bersinggungan dengan asas hukum yang berlaku","PeriodicalId":497705,"journal":{"name":"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/ferenda.v1i1.16554","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Meningkatnya ketidakpuas pasien terhadap pelayanan dokter menyebabkan meningkatnya teguran, somasi dan gugatan, baik dilakukan secara langsung atau melalui media cetak atau elektronik. Pandangan masyarakat tentang malpraktik dokter adalah ungkapan tentang suatu kesalahan dokter yang tidak dapat ditoleransi kesalahannya. Walaupun saat sekarang praktik dokter berupa tatap muka secara online. Terdapat 298 pengaduan kasus sengketa medis sejak sejak 2016 sampai 25 Juni 2021. Dari hal tersebut timbul permasalahan tentang relevansi malpraktik medis saat ini dengan tindak pidana umum dalam perundang-undangan. Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai pedoman bagi semua penegak hukum dan atau badan peradilan dan atau organisasi induk dokter dan atau advokat medis. Ditemukan bahwa semua perundang-undangan yang ada saat ini belum mengatur keseluruhan tentang perbuatan atau peristiwa hukum dengan subjek hukum seorang dokter yang melaksanakan pekerjaan profesinya seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dan Kode Etik Kedokteran. Memaksakan kasus malpraktik medis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menyetarakan sebagai tindak pidana umum. Hal ini bersinggungan dengan asas hukum yang berlaku