{"title":"Independensi dan Integritas Hakim dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia","authors":"Ana Rahmatyar, Muhammad Rosikhu","doi":"10.30812/fundamental.v4i1.2858","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaruh independensi dan integritas hakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang selalu dilandaskan oleh rasa kemanusiaan dan keadilan. Subtansi hukum (legal subtance), para penegak hukum (legal stuructur), dan budaya hukum (legal culture) sangat berpengaruh dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila, lebih khsususnya hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Dalam konteks negara hukum, hakim diinteprestasikan sebagai wakil Tuhan didunia dalam mengintegrasikan berbagai macam persoalan negara, baik pada ranah privat maupun publik. Hakim seharusnya diberikan kebebasan untuk menjatuhkan hukum sesesuai dengan nilai-nilai keadilan, tidak hanya terkekang oleh kekuan tekstual undang-undang. Dan kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara itu lah yang seharusnya membuat hakim tidak serta merta terikat secara normatif terhadap peraturan perundang-undanga semata. Melainkan juga kebebasan untuk meggunakan pikiran dan hati nurninya demi mewujudkan keadilan subtantif.","PeriodicalId":477818,"journal":{"name":"Jurnal Fundamental Justice","volume":"211 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Fundamental Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2858","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaruh independensi dan integritas hakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang selalu dilandaskan oleh rasa kemanusiaan dan keadilan. Subtansi hukum (legal subtance), para penegak hukum (legal stuructur), dan budaya hukum (legal culture) sangat berpengaruh dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila, lebih khsususnya hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Dalam konteks negara hukum, hakim diinteprestasikan sebagai wakil Tuhan didunia dalam mengintegrasikan berbagai macam persoalan negara, baik pada ranah privat maupun publik. Hakim seharusnya diberikan kebebasan untuk menjatuhkan hukum sesesuai dengan nilai-nilai keadilan, tidak hanya terkekang oleh kekuan tekstual undang-undang. Dan kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara itu lah yang seharusnya membuat hakim tidak serta merta terikat secara normatif terhadap peraturan perundang-undanga semata. Melainkan juga kebebasan untuk meggunakan pikiran dan hati nurninya demi mewujudkan keadilan subtantif.