PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH SETELAH KONVERSI DARI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) (Studi Penelitian Pada Bank Syariah Indonesia di Kabupaten Pidie)
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH SETELAH KONVERSI DARI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) (Studi Penelitian Pada Bank Syariah Indonesia di Kabupaten Pidie)","authors":"Cut Nela Ulfira, Faisal Faisal, Sulaiman S","doi":"10.29103/jimfh.v5i3.7129","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan pada Bank Syariah Indonesia Cabang Kabupaten Pidie. Perlindungan nasabah pasca konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia merupakan hal yang sangat perlu dilaksanakan. Aceh merupakan daerah mayoritas muslim, sehingga mempermudah penerapan sistem perbankan syariah, apalagi setelah lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan konversi bank konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia khususnya di Kabupaten Pidie, Aceh. Kemudian untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap nasabah setelah konversi dari bank konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan jenis penelitian kualitatif dan sifat penelitian deskriptif dengan sumber data yaitu data primer yang diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan (filed research), serta data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan mengenai Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, POJK Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, di samping itu diatur juga dalam berbagai undang-undang yang terkait diantaranya; Undang-Undang OJK dan Undang-Undang Bank Indonesia. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah Bank Syariah Indonesia Cabang Kabupaten Pidie masih lemah dalam artiannya masih banyak keluhan yang didapat dari masyarakat terkait pelayanannya, contohnya sistem yang sering eror sehingga menghambat nasabah untuk bertransaksi. Namun Bank Syariah Indonesia Kabupaten Pidie telah berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap nasabahnya baik dari segi kepercayaan, pengelolaan dana, dan juga penyaluran edukasi terhadap nasabahnya. Disarankan kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan tentang Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia. Perlindungan nasabah agar diberikan sejak awal yakni dengan adanya informasi keberadaan Bank Syariah Indonesia secara informatif.","PeriodicalId":476930,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.7129","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan pada Bank Syariah Indonesia Cabang Kabupaten Pidie. Perlindungan nasabah pasca konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia merupakan hal yang sangat perlu dilaksanakan. Aceh merupakan daerah mayoritas muslim, sehingga mempermudah penerapan sistem perbankan syariah, apalagi setelah lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan konversi bank konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia khususnya di Kabupaten Pidie, Aceh. Kemudian untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap nasabah setelah konversi dari bank konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan jenis penelitian kualitatif dan sifat penelitian deskriptif dengan sumber data yaitu data primer yang diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan (filed research), serta data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan mengenai Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, POJK Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, di samping itu diatur juga dalam berbagai undang-undang yang terkait diantaranya; Undang-Undang OJK dan Undang-Undang Bank Indonesia. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah Bank Syariah Indonesia Cabang Kabupaten Pidie masih lemah dalam artiannya masih banyak keluhan yang didapat dari masyarakat terkait pelayanannya, contohnya sistem yang sering eror sehingga menghambat nasabah untuk bertransaksi. Namun Bank Syariah Indonesia Kabupaten Pidie telah berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap nasabahnya baik dari segi kepercayaan, pengelolaan dana, dan juga penyaluran edukasi terhadap nasabahnya. Disarankan kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan tentang Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia. Perlindungan nasabah agar diberikan sejak awal yakni dengan adanya informasi keberadaan Bank Syariah Indonesia secara informatif.