PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH SETELAH KONVERSI DARI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) (Studi Penelitian Pada Bank Syariah Indonesia di Kabupaten Pidie)

Cut Nela Ulfira, Faisal Faisal, Sulaiman S
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH SETELAH KONVERSI DARI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) (Studi Penelitian Pada Bank Syariah Indonesia di Kabupaten Pidie)","authors":"Cut Nela Ulfira, Faisal Faisal, Sulaiman S","doi":"10.29103/jimfh.v5i3.7129","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan pada Bank Syariah Indonesia Cabang Kabupaten Pidie. Perlindungan nasabah pasca konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia merupakan hal yang sangat perlu dilaksanakan. Aceh merupakan daerah mayoritas muslim, sehingga mempermudah penerapan sistem perbankan syariah, apalagi setelah lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan konversi bank konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia khususnya di Kabupaten Pidie, Aceh. Kemudian untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap nasabah setelah konversi dari bank konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan jenis penelitian kualitatif dan sifat penelitian deskriptif dengan sumber data yaitu data primer yang diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan (filed research), serta data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan mengenai Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, POJK Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, di samping itu diatur juga dalam berbagai undang-undang yang terkait diantaranya; Undang-Undang OJK dan Undang-Undang Bank Indonesia. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah Bank Syariah Indonesia Cabang Kabupaten Pidie masih lemah dalam artiannya masih banyak keluhan yang didapat dari masyarakat terkait pelayanannya, contohnya sistem yang sering eror sehingga menghambat nasabah untuk bertransaksi. Namun Bank Syariah Indonesia Kabupaten Pidie telah berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap nasabahnya baik dari segi kepercayaan, pengelolaan dana, dan juga penyaluran edukasi terhadap nasabahnya. Disarankan kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan tentang Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia. Perlindungan nasabah agar diberikan sejak awal yakni dengan adanya informasi keberadaan Bank Syariah Indonesia secara informatif.","PeriodicalId":476930,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.7129","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan pada Bank Syariah Indonesia Cabang Kabupaten Pidie. Perlindungan nasabah pasca konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia merupakan hal yang sangat perlu dilaksanakan. Aceh merupakan daerah mayoritas muslim, sehingga mempermudah penerapan sistem perbankan syariah, apalagi setelah lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan konversi bank konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia khususnya di Kabupaten Pidie, Aceh. Kemudian untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap nasabah setelah konversi dari bank konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan jenis penelitian kualitatif dan sifat penelitian deskriptif dengan sumber data yaitu data primer yang diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan (filed research), serta data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan mengenai Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, POJK Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, di samping itu diatur juga dalam berbagai undang-undang yang terkait diantaranya; Undang-Undang OJK dan Undang-Undang Bank Indonesia. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah Bank Syariah Indonesia Cabang Kabupaten Pidie masih lemah dalam artiannya masih banyak keluhan yang didapat dari masyarakat terkait pelayanannya, contohnya sistem yang sering eror sehingga menghambat nasabah untuk bertransaksi. Namun Bank Syariah Indonesia Kabupaten Pidie telah berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap nasabahnya baik dari segi kepercayaan, pengelolaan dana, dan juga penyaluran edukasi terhadap nasabahnya. Disarankan kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan tentang Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah Indonesia. Perlindungan nasabah agar diberikan sejak awal yakni dengan adanya informasi keberadaan Bank Syariah Indonesia secara informatif.
在将传统银行转换成印尼伊斯兰银行(BSI)后,法律保护客户
将传统银行改造成印尼伊斯兰银行是按照印尼现行的法律法规执行的。这项研究是在印尼伊斯兰银行Pidie区分支机构进行的。将传统银行转换成印尼伊斯兰银行后保护客户是一件非常重要的事情。亚齐是穆斯林的主要地区,因此更容易实施伊斯兰银行体系,特别是在2018年第11届伊斯兰金融机构诞生后。这项法律研究的目的是了解并解释将传统银行转换成印尼伊斯兰银行的安排,特别是在亚齐的皮迪区。然后了解并解释从传统银行到印尼伊斯兰银行的法律保护。本研究是研究性质研究和描述性研究的实证研究性质以及通过实地研究获得的原始数据,以及通过研究文献获得的次要数据。这项研究的结果表明,将传统银行转换成印尼伊斯兰银行的安排是在2008年伊斯兰银行第21条第64款的POJK。2016年3月3日,关于将传统银行业务转化为伊斯兰银行的活动OJK法案和印尼银行法案。印尼伊斯兰银行(islamic Bank)分支机构皮迪区(Pidie state)对客户的法律保护仍处于不利地位,因为该地区的服务社区对其服务的许多不满仍未得到解决。然而,印度尼西亚伊斯兰银行一直在尽最大努力保护其客户,包括信托、资金管理以及对其客户的教育。建议政府将传统银行改造成印尼伊斯兰银行。从一开始,印尼伊斯兰银行存在的信息就提供了有益的保护。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信