KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Abdi Tansar, Mangasa Manurung, Syawal Amry Siregar
{"title":"KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Abdi Tansar, Mangasa Manurung, Syawal Amry Siregar","doi":"10.46930/retentum.v5i2.1345","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? Bagaimanakah penerapan sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana dan HAM? Apakah hambatan yang ditemukan dalam merumuskan dan menerapkan konsep sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Kesimpulan, konsep pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi terletak pada adanya pencelaan yang muncul dari masyarakat terhadap perbuatan korupsi. Pencelaan tersebut merupakan bagian reaksi masyarakat dan sekaligus sebagai suatu sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi yang disebut sebagai sanksi sosial. Ditinjau dari aspek kriminologi, sanksi pemberian rasa malu bagi para pelaku koruptor berupa pencelaan yang muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap kejahatan korupsi belum menunjukkan adanya pencelaan yang maksimal terhadap perbuatan dan pelaku korupsi. Hambatan dalam merumuskan konsep sanksi sosial pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah belum adanya keinginan politik dari pemerintah bersama-sama dengan lembaga DPR untuk menjadikan sosial pemberian rasa malu sebagai bagian dari politik kriminal dalam menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia. Dengan belum dirumuskannya sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka penerapan sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi terpidana korupsi juga belum dapat diterapkan.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RETENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1345","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? Bagaimanakah penerapan sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana dan HAM? Apakah hambatan yang ditemukan dalam merumuskan dan menerapkan konsep sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Kesimpulan, konsep pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi terletak pada adanya pencelaan yang muncul dari masyarakat terhadap perbuatan korupsi. Pencelaan tersebut merupakan bagian reaksi masyarakat dan sekaligus sebagai suatu sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi yang disebut sebagai sanksi sosial. Ditinjau dari aspek kriminologi, sanksi pemberian rasa malu bagi para pelaku koruptor berupa pencelaan yang muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap kejahatan korupsi belum menunjukkan adanya pencelaan yang maksimal terhadap perbuatan dan pelaku korupsi. Hambatan dalam merumuskan konsep sanksi sosial pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah belum adanya keinginan politik dari pemerintah bersama-sama dengan lembaga DPR untuk menjadikan sosial pemberian rasa malu sebagai bagian dari politik kriminal dalam menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia. Dengan belum dirumuskannya sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka penerapan sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi terpidana korupsi juga belum dapat diterapkan.
对腐败犯罪行为学的犯罪研究
这项研究的问题是:从犯罪学的角度来看,对腐败罪犯实施的概念和形式是如何让他们感到羞愧的?从刑法和人权的角度来看,惩罚腐败罪犯的惩罚(耻辱)是如何适用的?对腐败罪行的肇判者进行羞辱(shaming)的制定和实施惩罚的概念有什么障碍?总而言之,从犯罪学的角度来看,对腐败罪犯进行羞辱的概念在于公众对腐败的谴责。这种批评是公众反应的一部分,也是对腐败行为的一种制裁,这种惩罚被称为社会制裁。从犯罪学的角度来看,对腐败行为的惩罚是对腐败行为的公开谴责,而不是对腐败行为和犯罪者表现出最大的谴责。对腐败罪犯实施社会制裁(shaing)概念的障碍在于,政府与国大院(council of council)并不希望政府将羞耻行为作为对付印尼腐败罪行的政治一部分。对于犯了贪污罪的人来说,社会制裁还没有定义为对腐败行为的人施加耻辱,那么对腐败行为的社会制裁实施也还不适用。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信