{"title":"Tinjauan Yuridis Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022)","authors":"None Raraniken Ayuning Bintari, None Azzahra Ayu Sabilla, None Pijar Febryagna Sukaca","doi":"10.32734/rslr.v2i2.14219","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap uji materiil Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Rumusan masalah yang dikaji adalah apakah ratio decidendi Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 telah menjamin kedudukan MK sebagai negative legislator dan bagaimana pemberlakuan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis ratio decidendi dan pemberlakuan putusan MK. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa MK telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislator karena telah membuat norma baru terhadap penentuan syarat usia dan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Putusan tersebut berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan demikian, keberlakuan putusan tersebut adalah berlaku surut.","PeriodicalId":299989,"journal":{"name":"Recht Studiosum Law Review","volume":"77 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Recht Studiosum Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14219","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap uji materiil Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Rumusan masalah yang dikaji adalah apakah ratio decidendi Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 telah menjamin kedudukan MK sebagai negative legislator dan bagaimana pemberlakuan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis ratio decidendi dan pemberlakuan putusan MK. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa MK telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislator karena telah membuat norma baru terhadap penentuan syarat usia dan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Putusan tersebut berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan demikian, keberlakuan putusan tersebut adalah berlaku surut.