{"title":"Legislasi dan Kebijakan Negara di Tengah Pandemi","authors":"Henny Andriani","doi":"10.31933/ujsj.v7i3.425","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini berusaha menjelaskan bahwa konstitusi telah memberikan ruang konstitusional dalam menghadapi kondisi darurat. Besarnya kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi kepada negara di tengah keadaan darurat menimbulkan sejumlah kekhawatiran masyarakat tentang pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan. Pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan ini dapat dilacak melalui sejumlah potret problematika pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang lahir pada masa pandemi. Perundang-undangan dan kebijakan negara yang dibentuk pada masa pandemi tidak terlepas dari berbagai konflik dan menuai kritik keras diruang publik. Mulai dari kebijakan yang dianggap tidak responsif dan tidak fokus dalam menangani wabah Covid-19. Hingga memiliki cacat material dan formal dalam proses pembentukannya. Pasalnya, meski konstitusi telah memberikan ruang konstitusional dalam menghadapi kondisi darurat, Pemerintah belum mampu menangani wabah ini secara efektif dan signifikan, ditambah dengan kewenangan yang cukup besar yang diberikan konstitusi kepada negara di tengah keadaan darurat. Hal itu menimbulkan sejumlah kekhawatiran publik tentang pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji dan mendeskripsikan apa saja permasalahan peraturan perundang-undangan negara selama masa pandemi Covid-19 yang menjadi problematika dan mencoba menjelaskan bagaimana seharusnya negara membuat kebijakan di tengah keadaan darurat.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"113 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.425","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini berusaha menjelaskan bahwa konstitusi telah memberikan ruang konstitusional dalam menghadapi kondisi darurat. Besarnya kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi kepada negara di tengah keadaan darurat menimbulkan sejumlah kekhawatiran masyarakat tentang pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan. Pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan ini dapat dilacak melalui sejumlah potret problematika pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang lahir pada masa pandemi. Perundang-undangan dan kebijakan negara yang dibentuk pada masa pandemi tidak terlepas dari berbagai konflik dan menuai kritik keras diruang publik. Mulai dari kebijakan yang dianggap tidak responsif dan tidak fokus dalam menangani wabah Covid-19. Hingga memiliki cacat material dan formal dalam proses pembentukannya. Pasalnya, meski konstitusi telah memberikan ruang konstitusional dalam menghadapi kondisi darurat, Pemerintah belum mampu menangani wabah ini secara efektif dan signifikan, ditambah dengan kewenangan yang cukup besar yang diberikan konstitusi kepada negara di tengah keadaan darurat. Hal itu menimbulkan sejumlah kekhawatiran publik tentang pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji dan mendeskripsikan apa saja permasalahan peraturan perundang-undangan negara selama masa pandemi Covid-19 yang menjadi problematika dan mencoba menjelaskan bagaimana seharusnya negara membuat kebijakan di tengah keadaan darurat.