{"title":"Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi di Mahkamah Syariah Meulaboh)","authors":"Andre Ramadhan, Rachmatika Lestari","doi":"10.59582/sh.v16i02.807","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pegawai Negeri Sipil sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan disiplin Pegawai Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja namun pada kenyataanya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil terhadap ketentuan masuk kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris dengan pendekatan Studi Kasus yaitu menyelidiki dan memahami sebuah kejadian. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Mahkamah Syariah Meulaboh dan Pemilihan informan dilakukan secara sampling purposive dengan jumlah informan sebanyak 2 orang yang terdiri dari Ketua Mahkamah Syariah Meulaboh dan 1 orang Kasubag Kepegawaian yang akan dimintai informasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu Pengamatan (observation), Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian didapatkan masih ada pegawai yang telat masuk kerja dan upaya pemberian sanksi telah dilakukan oleh Ketua dan Kasubag Kepegawaian antara lain pemberian teguran secara lisan dan teguran secara tertulis dan pengurangan prestasi kerja untuk pengangkatan pangkat Teguran tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa hukuman disiplin ringan seperti pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur pada Pasal 8 angka 9 yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Saran Kepada Pegawai Mahkamah Syariah Meulaboh untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan Kepada Pimpinan atau atasan Mahkamah Syariah Meulaboh untuk lebih memperhatikan kinerja pegawainya. Kata Kunci: ASN, Penerapan Disiplin, Sanksi","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.807","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pegawai Negeri Sipil sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan disiplin Pegawai Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja namun pada kenyataanya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil terhadap ketentuan masuk kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris dengan pendekatan Studi Kasus yaitu menyelidiki dan memahami sebuah kejadian. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Mahkamah Syariah Meulaboh dan Pemilihan informan dilakukan secara sampling purposive dengan jumlah informan sebanyak 2 orang yang terdiri dari Ketua Mahkamah Syariah Meulaboh dan 1 orang Kasubag Kepegawaian yang akan dimintai informasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu Pengamatan (observation), Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian didapatkan masih ada pegawai yang telat masuk kerja dan upaya pemberian sanksi telah dilakukan oleh Ketua dan Kasubag Kepegawaian antara lain pemberian teguran secara lisan dan teguran secara tertulis dan pengurangan prestasi kerja untuk pengangkatan pangkat Teguran tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa hukuman disiplin ringan seperti pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur pada Pasal 8 angka 9 yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Saran Kepada Pegawai Mahkamah Syariah Meulaboh untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan Kepada Pimpinan atau atasan Mahkamah Syariah Meulaboh untuk lebih memperhatikan kinerja pegawainya. Kata Kunci: ASN, Penerapan Disiplin, Sanksi