Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi di Mahkamah Syariah Meulaboh)

Andre Ramadhan, Rachmatika Lestari
{"title":"Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi di Mahkamah Syariah Meulaboh)","authors":"Andre Ramadhan, Rachmatika Lestari","doi":"10.59582/sh.v16i02.807","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pegawai Negeri Sipil sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan disiplin Pegawai Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja namun pada kenyataanya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil terhadap ketentuan masuk kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris dengan pendekatan Studi Kasus yaitu menyelidiki dan memahami sebuah kejadian. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Mahkamah Syariah Meulaboh dan Pemilihan informan dilakukan secara sampling purposive dengan jumlah informan sebanyak 2 orang yang terdiri dari Ketua Mahkamah Syariah Meulaboh dan 1 orang Kasubag Kepegawaian yang akan dimintai informasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu Pengamatan (observation), Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian didapatkan masih ada pegawai yang telat masuk kerja dan upaya pemberian sanksi telah dilakukan oleh Ketua dan Kasubag Kepegawaian antara lain pemberian teguran secara lisan dan teguran secara tertulis dan pengurangan prestasi kerja untuk pengangkatan pangkat Teguran tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa hukuman disiplin ringan seperti pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur pada Pasal 8 angka 9 yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Saran Kepada Pegawai Mahkamah Syariah Meulaboh untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan Kepada Pimpinan atau atasan Mahkamah Syariah Meulaboh untuk lebih memperhatikan kinerja pegawainya. Kata Kunci: ASN, Penerapan Disiplin, Sanksi","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.807","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pegawai Negeri Sipil sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan disiplin Pegawai Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja namun pada kenyataanya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil terhadap ketentuan masuk kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris dengan pendekatan Studi Kasus yaitu menyelidiki dan memahami sebuah kejadian. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Mahkamah Syariah Meulaboh dan Pemilihan informan dilakukan secara sampling purposive dengan jumlah informan sebanyak 2 orang yang terdiri dari Ketua Mahkamah Syariah Meulaboh dan 1 orang Kasubag Kepegawaian yang akan dimintai informasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu Pengamatan (observation), Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian didapatkan masih ada pegawai yang telat masuk kerja dan upaya pemberian sanksi telah dilakukan oleh Ketua dan Kasubag Kepegawaian antara lain pemberian teguran secara lisan dan teguran secara tertulis dan pengurangan prestasi kerja untuk pengangkatan pangkat Teguran tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa hukuman disiplin ringan seperti pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur pada Pasal 8 angka 9 yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Saran Kepada Pegawai Mahkamah Syariah Meulaboh untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan Kepada Pimpinan atau atasan Mahkamah Syariah Meulaboh untuk lebih memperhatikan kinerja pegawainya. Kata Kunci: ASN, Penerapan Disiplin, Sanksi
2021年政府关于公务员纪律的第94条实施(伊斯兰教法最高法院研究)
公务员作为国家公务员,有义务维护国家统一、忠诚和服从潘卡西拉和1945年印尼宪法。纪律有关政府官员已经发出了对公务员管理的纪律的规定,即规则94号2021年政府宣布并遵守规定强制每个公务员上班下班,但事实上仍然存在公务员犯下的违反规定上班。本研究采用的方法是实证管辖权,其研究方法是调查和理解事件。这项研究是在伊斯兰最高法院的meulallah办公室和告密者选举中进行的,包括两名伊斯兰最高法院院长meulallah和一名工作人员的工作人员。本研究的数据收集技术包括观察、采访和记录。上班迟到的员工获得的研究成果还有主席所做的努力给予制裁和Kasubag就业包括口头和书面训斥责备礼物减少工作成就并任命军衔责备的政府法规中设置了94号2021年断言轻如违反纪律惩罚的义务的第8章9指出,违反的对工作义务和工作时间条款的尊重。它建议伊斯兰教法的工作人员能够履行职责,并提醒伊斯兰教法的领导或上级更关心其工作人员的表现。关键词:ASN,执行纪律,制裁
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信