{"title":"Penjatuhan Disiplin Etik Tidak Menghapuskan Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana","authors":"Queena Sakti Citra Maharani, Aprillia Yovieta","doi":"10.51370/jhpk.v4i1.95","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Polisi sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, dan masyarakat internasional yang berada di Indonesia. Anggota Polri tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik profesi. Anggota Polri yang lalai dengan hal tersebut akan mudah terkena sanksi etik. Tulisan ini menganalisis perbuatan pidana dan pemberian sanksi etik kepada mantan anggota Polri Ferdy Sambo (FS). FS dijatuhi vonis pidana mati dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 796/Pid.B/2022/PN junto. Putusan PT JAKARTA Nomor 53/PID/2023/PT DKI. Dengan tindakan terdakwa tersebut terjadi dua pelanggaran, yaitu pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian. Sanksi dari pelanggaran kode etik tersebut adalah dengan pemberhentian tidak terhormat, sedangkan saksi pidana adalah hukuman mati. Tujuan dari karya tulis ilmiah ini adalah untuk mengetahui apakah sanksi etik yang telah dijatuhkan kepada anggota Polri akan menghapuskan sanksi pidana pada terdakwa tersebut. Kesimpulan penelitian bahwa penjatuhan sanksi etik kepada anggota Polri tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, dan sebaliknya penjatuhan sanksi pidana juga tidak menghapuskan sanksi etik.","PeriodicalId":213691,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i1.95","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Polisi sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, dan masyarakat internasional yang berada di Indonesia. Anggota Polri tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik profesi. Anggota Polri yang lalai dengan hal tersebut akan mudah terkena sanksi etik. Tulisan ini menganalisis perbuatan pidana dan pemberian sanksi etik kepada mantan anggota Polri Ferdy Sambo (FS). FS dijatuhi vonis pidana mati dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 796/Pid.B/2022/PN junto. Putusan PT JAKARTA Nomor 53/PID/2023/PT DKI. Dengan tindakan terdakwa tersebut terjadi dua pelanggaran, yaitu pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian. Sanksi dari pelanggaran kode etik tersebut adalah dengan pemberhentian tidak terhormat, sedangkan saksi pidana adalah hukuman mati. Tujuan dari karya tulis ilmiah ini adalah untuk mengetahui apakah sanksi etik yang telah dijatuhkan kepada anggota Polri akan menghapuskan sanksi pidana pada terdakwa tersebut. Kesimpulan penelitian bahwa penjatuhan sanksi etik kepada anggota Polri tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, dan sebaliknya penjatuhan sanksi pidana juga tidak menghapuskan sanksi etik.
印尼人民和印尼国际社会迫切需要警察。波利成员遵守现行的法律法规和职业道德。不履行这一职责的波利成员很容易受到道德制裁。这篇文章分析了波利·费迪·桑波(FS)前成员的犯罪行为和道德制裁。FS被判死刑,判决为雅加达南部:796/Pid。B - 2022 - PN junto。判决PT JAKARTA number 53/PID/2023/PT DKI。根据被告的行为,有两项罪行,即刑事犯罪和警察行为准则。违反行为准则的惩罚是不光彩的放弃,而犯罪证人则被判死刑。这项科学论文的目的是确定对波利成员的道德制裁是否会消除对被告的刑事制裁。这项研究的结论是,向波利成员实施道德制裁并不能消除犯罪责任,相反,刑事制裁也不能消除道德制裁。