REKONSTRUKSI KEBIJAKAN TERHADAP PENETAPAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM DAN ASPEK KEMANFAATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU

Setiyono Setiyono, Sugeng Supartono, Dinda Keumala, Khairani Bakri
{"title":"REKONSTRUKSI KEBIJAKAN TERHADAP PENETAPAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM DAN ASPEK KEMANFAATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU","authors":"Setiyono Setiyono, Sugeng Supartono, Dinda Keumala, Khairani Bakri","doi":"10.25105/ferenda.v1i2.18280","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu dari permasalahan yang muncul dalam proses penegakan hukum di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah permasalahan yang terkait dengan penetapan status tersangka atau terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator. Adanya beberapa permasalahan yang bersumber dari adanya ketidaksamaan pemahaman atau tidak adaya unifikasi kebijakan dalam menetapkan status pelaku sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator oleh para penegak hukum. Selain itu, adanya permasalahan mengenai ketiadaan manfaat yang dialami oleh tersangka atau terdakwa dari penetapan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tersebut tentunya menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan juga tidak memberikan kemanfaatan atau utilitas bagi pihak yang ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Rumusan permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan tentang kebijakan penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana rekonstruksi kebijakan penetapan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam perkara tindak pidana korupsi yang memberikan aspek kepastian hukum dan aspek kemanfaatan dalam sebuah sistem peradilan pidana terpadu. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan regulasi lainnya. Sifat penelitian deskriptif, dengan menggunakan data sekunder. Analisis penelitian dilakukan dengan cara kualitatif dan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Pada prakteknya terdapat berbagai maca regulasi yang mengatur tentang tentang kebijakan penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi. Pengaturan tersebut mulai dalam bentuk Undang-Undang sampai dengan bentuk Peraturan Bersama dari lembaga penegak hukum dan Surat Edaran. Berpedoman dari adanya keanekaragaman pengaturan maka diperlukan rekonstruksi kebijakan pembentukan norma hukum baru dalam bentuk Undang-Undang yang menjadi pedoman mengikat terhadap pengakuan atau rekognisi dan pemahaman atau persepsi yang sama secara hukum mengenai penetapan status saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator yang berlaku sejak mulai tahapan pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan tahapan pemeriksaan di tingkat pengadilan bahkan sampai dengan pelaksanaan eksekusinya demi terciptanya asas kepastian hukum dan memberikan kemanfaatan atau utilitas bagi tersangka atau terdakwa yang ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator","PeriodicalId":497705,"journal":{"name":"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/ferenda.v1i2.18280","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Salah satu dari permasalahan yang muncul dalam proses penegakan hukum di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah permasalahan yang terkait dengan penetapan status tersangka atau terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator. Adanya beberapa permasalahan yang bersumber dari adanya ketidaksamaan pemahaman atau tidak adaya unifikasi kebijakan dalam menetapkan status pelaku sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator oleh para penegak hukum. Selain itu, adanya permasalahan mengenai ketiadaan manfaat yang dialami oleh tersangka atau terdakwa dari penetapan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tersebut tentunya menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan juga tidak memberikan kemanfaatan atau utilitas bagi pihak yang ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Rumusan permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan tentang kebijakan penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana rekonstruksi kebijakan penetapan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam perkara tindak pidana korupsi yang memberikan aspek kepastian hukum dan aspek kemanfaatan dalam sebuah sistem peradilan pidana terpadu. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan regulasi lainnya. Sifat penelitian deskriptif, dengan menggunakan data sekunder. Analisis penelitian dilakukan dengan cara kualitatif dan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Pada prakteknya terdapat berbagai maca regulasi yang mengatur tentang tentang kebijakan penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi. Pengaturan tersebut mulai dalam bentuk Undang-Undang sampai dengan bentuk Peraturan Bersama dari lembaga penegak hukum dan Surat Edaran. Berpedoman dari adanya keanekaragaman pengaturan maka diperlukan rekonstruksi kebijakan pembentukan norma hukum baru dalam bentuk Undang-Undang yang menjadi pedoman mengikat terhadap pengakuan atau rekognisi dan pemahaman atau persepsi yang sama secara hukum mengenai penetapan status saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator yang berlaku sejak mulai tahapan pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan tahapan pemeriksaan di tingkat pengadilan bahkan sampai dengan pelaksanaan eksekusinya demi terciptanya asas kepastian hukum dan memberikan kemanfaatan atau utilitas bagi tersangka atau terdakwa yang ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator
在刑事司法系统的法律确定性和权威性方面,重建对腐败刑事案件的共同证人的政策是确定的
在打击腐败犯罪的执法过程中出现的问题之一,是确定嫌疑人或被告作为合作被告或司法合作者的证人的身份。由于缺乏理解或缺乏统一的政策,决定行凶者作为合作证人或执法人员的正义合作者的地位。此外,被告或被告在确定合作证人或正义合作者方面所经历的缺乏好处的问题,无疑会引起法律的不确定性,也不会为被任命为合作证人或正义合作者的人提供权威性或效用。公式在本文中是如何安排的政策制定问题案件中合作的罪犯或正义collaborator证人腐败重罪和重建政策如何制定证人合作的罪犯(正义collaborator)重罪的腐败现象给事业方面的法律确定性和权宜之计方面一个统一的刑事司法系统。所使用的研究类型是规范的,通过法律和其他法规手段。描述性研究的性质,使用次要数据。研究分析是通过定性和演绎推理的方法进行的。实际上,政府对合作证人或刑事腐败案件中的正义合作者制定了一系列政策。该安排从法律形式开始,一直到执法机构的联合法规和通告形式。只有形成政策的必要就安排重建多样性的新法律的法律形式规范作为有约束力的指南对承认或rekognisi和理解感知的坚信礼地位相同的法律正义collaborator合作的罪犯或证人的费用适用水平上检查阶段起调查,直到与执行阶段水平上法庭,直到检查他被处决是为了建立一个法律确定性的原则,并为被指定为合作证人的嫌疑人或被告提供权宜之计或效用
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信