Kepastian Hukum Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Studi Kasus Perkara Nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst)

Asma Karim
{"title":"Kepastian Hukum Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Studi Kasus Perkara Nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst)","authors":"Asma Karim","doi":"10.59582/sh.v16i02.731","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kepastian hukum tentang siapa sebenarnya pencipta dan pemegang hak cipta atas Gojek-PT Aplikasi Karya tersebut serta bagaimana seharusnya pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder atau studi pustaka. Hasil Penelitian menunjukkan: Pertama: Kepastian Hukum Tentang Siapa Sebenarnya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Atas Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa Tersebut adalah dalam gugatan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan hak cipta bisa diajukan bila software yang digunakan gojek terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan tiruan atau jiplakan dari produk serupa yang dimiliki Penggugat. Sepanjang belum menjadi fiksasi atau diwujudkan dalam bentuk yang nyata, seperti source code, Gojek bisa mengonlinekan software-nya. Kepastian hukumnya adalah bahwa Penggugat tetap sebagai pemilik ojek online, dan Tergugat juga sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Kedua: Pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan pada ketentuan UU Hak Cipta ada pada proses pembuktian Penggugat dan Tergugat. Jika tidak ditemukan adanya fakta hukum yang dapat menunjukkan bahwa Tergugat melakukan pelanggaran Hak Cipta maka gugatan Penggugat dianggap kabur, tidak jelas / obscure libel. Penggugat juga akan dinyatakan sebagai pihak yang tidak memiliki legal standing atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo (Pasal 97 ayat (1) UU Hak Cipta). Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Gojek","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.731","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kepastian hukum tentang siapa sebenarnya pencipta dan pemegang hak cipta atas Gojek-PT Aplikasi Karya tersebut serta bagaimana seharusnya pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder atau studi pustaka. Hasil Penelitian menunjukkan: Pertama: Kepastian Hukum Tentang Siapa Sebenarnya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Atas Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa Tersebut adalah dalam gugatan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan hak cipta bisa diajukan bila software yang digunakan gojek terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan tiruan atau jiplakan dari produk serupa yang dimiliki Penggugat. Sepanjang belum menjadi fiksasi atau diwujudkan dalam bentuk yang nyata, seperti source code, Gojek bisa mengonlinekan software-nya. Kepastian hukumnya adalah bahwa Penggugat tetap sebagai pemilik ojek online, dan Tergugat juga sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Kedua: Pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan pada ketentuan UU Hak Cipta ada pada proses pembuktian Penggugat dan Tergugat. Jika tidak ditemukan adanya fakta hukum yang dapat menunjukkan bahwa Tergugat melakukan pelanggaran Hak Cipta maka gugatan Penggugat dianggap kabur, tidak jelas / obscure libel. Penggugat juga akan dinyatakan sebagai pihak yang tidak memiliki legal standing atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo (Pasal 97 ayat (1) UU Hak Cipta). Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Gojek
国家儿童作品Gojek-PT申请的创作者和著作权人的法律确定性(第86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst号案件研究)
本研究旨在探讨和分析如何定罪Gojek-PT的创造者和版权持有人到底是谁拍摄的这些作品,以及应该考虑如何应用这些法官中检查,切断了对他的指控是基于2014年28号法律的条款关于著作权(版权)法案。本研究采用的研究方法是基于辅助数据或库研究的法例法例研究。研究结果表明:首先:确定谁是真正的创建者,并拥有该国儿童工作对象的gojept - pt应用程序的版权,这与案件编号为86/Pdt有关。Sus-HKI/版权/2021/PN商业Jkt。只有当gojek使用的软件被合法和令人信服地证明是原告拥有的类似产品的复制品时,才可以提起版权诉讼。只要它不是以一种真实的形式存在或表现出来,比如源代码,Gojek就可以访问该软件。法律上的明确规定是,原告仍是网上摩托车的所有者,被告同时是创建者和国有儿童工程Gojek-PT应用程序的版权持有者。第二:法官根据《版权法》条款对案件进行审查和裁决的考虑在于原告和被告的证明过程。如果没有任何法律证据表明被告侵犯了版权,原告的诉讼就会被视为模糊、模糊或模糊。原告也将被宣布为没有法律地位的人,或对上诉提出异议的人(第97条第1款)。关键词:法律保证,法律保护,创造者,版权持有者,Gojek
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信