Kepastian Hukum Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Studi Kasus Perkara Nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst)
{"title":"Kepastian Hukum Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Studi Kasus Perkara Nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst)","authors":"Asma Karim","doi":"10.59582/sh.v16i02.731","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kepastian hukum tentang siapa sebenarnya pencipta dan pemegang hak cipta atas Gojek-PT Aplikasi Karya tersebut serta bagaimana seharusnya pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder atau studi pustaka. Hasil Penelitian menunjukkan: Pertama: Kepastian Hukum Tentang Siapa Sebenarnya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Atas Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa Tersebut adalah dalam gugatan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan hak cipta bisa diajukan bila software yang digunakan gojek terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan tiruan atau jiplakan dari produk serupa yang dimiliki Penggugat. Sepanjang belum menjadi fiksasi atau diwujudkan dalam bentuk yang nyata, seperti source code, Gojek bisa mengonlinekan software-nya. Kepastian hukumnya adalah bahwa Penggugat tetap sebagai pemilik ojek online, dan Tergugat juga sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Kedua: Pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan pada ketentuan UU Hak Cipta ada pada proses pembuktian Penggugat dan Tergugat. Jika tidak ditemukan adanya fakta hukum yang dapat menunjukkan bahwa Tergugat melakukan pelanggaran Hak Cipta maka gugatan Penggugat dianggap kabur, tidak jelas / obscure libel. Penggugat juga akan dinyatakan sebagai pihak yang tidak memiliki legal standing atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo (Pasal 97 ayat (1) UU Hak Cipta). Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Gojek","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.731","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kepastian hukum tentang siapa sebenarnya pencipta dan pemegang hak cipta atas Gojek-PT Aplikasi Karya tersebut serta bagaimana seharusnya pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder atau studi pustaka. Hasil Penelitian menunjukkan: Pertama: Kepastian Hukum Tentang Siapa Sebenarnya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Atas Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa Tersebut adalah dalam gugatan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan hak cipta bisa diajukan bila software yang digunakan gojek terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan tiruan atau jiplakan dari produk serupa yang dimiliki Penggugat. Sepanjang belum menjadi fiksasi atau diwujudkan dalam bentuk yang nyata, seperti source code, Gojek bisa mengonlinekan software-nya. Kepastian hukumnya adalah bahwa Penggugat tetap sebagai pemilik ojek online, dan Tergugat juga sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Gojek-PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Kedua: Pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan pada ketentuan UU Hak Cipta ada pada proses pembuktian Penggugat dan Tergugat. Jika tidak ditemukan adanya fakta hukum yang dapat menunjukkan bahwa Tergugat melakukan pelanggaran Hak Cipta maka gugatan Penggugat dianggap kabur, tidak jelas / obscure libel. Penggugat juga akan dinyatakan sebagai pihak yang tidak memiliki legal standing atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo (Pasal 97 ayat (1) UU Hak Cipta). Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Gojek