Komposisi Anggota DPRD Sumbawa dari Dapil 5 Sumbawa dalam Pemilu 2019 Sebagai Model Keterwakilan 30% Sesuai Spirit Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
{"title":"Komposisi Anggota DPRD Sumbawa dari Dapil 5 Sumbawa dalam Pemilu 2019 Sebagai Model Keterwakilan 30% Sesuai Spirit Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum","authors":"Lahmuddin Zuhri, Abdul Rafiq","doi":"10.59582/sh.v16i02.633","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengaturan mengenai 30% keterwakilan perempuan dalam politik, penyelenggaraan pemilu dan anggota DPR/DPRD, sebagai langkah awal dalam menyeimbangkan keduddukan antara kepentingan perempuan dan laki-laki, dengan cara memberikan ketentuan agar partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Keanggotaan DPRD Sumbawa hasil pemilu 2019 ada 6 perempuan 1. Dra. Saidatul Kamila Djibril, 2 Ida Rahayu, S. Ap, 3 Sri Wahyuni, 4 Sri Wahyuni, 5 Yuliana, 6 Hj. Jamila S. Pd.SD. Hal menarik 3 diri 6 wakil perempuan tersebut berasan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Sumbawa dengan komposisi 6 anggota DPRD Sumbawa dari dapil 5, artinya para politisi perempuan mampu bersaing dengan politisi laki-laki dan berhasi merebut 50% kursi anggota DPRD Sumbawa dari Dapil 5 Sumbawa. Hal ini memberikan angin segar bagi semua perempuan Indonesia, guna menumbuhkan semangat dan motivasi untuk berperan aktif dalam bidang politik, bisa dijadikan model dalam gerakan politik perempuan secara nasional.
 Kata Kunci: 30% Perempuan; DPRD Sumbawa; 50% Permpuan Dapil 5 Sumbawa; Gerakan Politik Perempuan","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.633","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengaturan mengenai 30% keterwakilan perempuan dalam politik, penyelenggaraan pemilu dan anggota DPR/DPRD, sebagai langkah awal dalam menyeimbangkan keduddukan antara kepentingan perempuan dan laki-laki, dengan cara memberikan ketentuan agar partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Keanggotaan DPRD Sumbawa hasil pemilu 2019 ada 6 perempuan 1. Dra. Saidatul Kamila Djibril, 2 Ida Rahayu, S. Ap, 3 Sri Wahyuni, 4 Sri Wahyuni, 5 Yuliana, 6 Hj. Jamila S. Pd.SD. Hal menarik 3 diri 6 wakil perempuan tersebut berasan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Sumbawa dengan komposisi 6 anggota DPRD Sumbawa dari dapil 5, artinya para politisi perempuan mampu bersaing dengan politisi laki-laki dan berhasi merebut 50% kursi anggota DPRD Sumbawa dari Dapil 5 Sumbawa. Hal ini memberikan angin segar bagi semua perempuan Indonesia, guna menumbuhkan semangat dan motivasi untuk berperan aktif dalam bidang politik, bisa dijadikan model dalam gerakan politik perempuan secara nasional.
Kata Kunci: 30% Perempuan; DPRD Sumbawa; 50% Permpuan Dapil 5 Sumbawa; Gerakan Politik Perempuan