{"title":"Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris","authors":"Dadang Sumarna, Ayyub Kadriah","doi":"10.59582/sh.v16i02.730","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bahwa pemisahan secara ketat hukum antara segi normative yang berdiri diluar perilaku gejala kemasyarakatan akan menyesatkan analisa hukum tu sendiri, sebab dibutuhkan fakta fakta sosial untuk menjadi landasan pacu perkembangan hukum sehingga perlu adanya suatu kesadaran suatu penelitian hukum normatif dapat dikaji dalam penelitian hukum empiris yang saling melengkapi. didalam penelitian hukum empiris secara metodis seringkali dibatasi pada pengumpulan data yang berjalan jauh dan disalah artikan sebagai penelitian kuantitatif, dimana sebenarnya yang di klaim sebagai penelitain kuantitatif hukum empiris ini sebenarnya ditelaah secara kualitatif sehingga perlu dijelaskan secara ekplisit bagaimana pola penelitain hukum empiris itu dan bagaimana pendekatan kualitatif dilakukan terhadap penelitai empiris Sehingga dapat disimpulkan bahwa dimana penelitian hukum empiris juga membuka kemungkinan untuk ditelaah secara kualitatif dengan metode pengumpulan bahan seperti wawancara, observasi pengadilan dan menganalisis catatan arsip adalah cara yang dalam mengumpulkan data penelitan hokum yang empiris kualitatif dimana yang menggunakan metode wawancara ahli untuk mengumpulkan data kualitatif empiris, dan dapat disimpulkan bahwa dari yin menujukkan bahwa analisis hukum empiris telah bergeser dari dikotomi dan kerangkeng kuantitatif murni dan dimana terdapat pilihan pengumpulan data alternative menurut paton dalam penelitian empiris yang dapat menggunakan metode pengumpulan data yang dapat disebut sebagai “sampel spesifik”, dimana peran peneliti kualitatif yang menganalisis hukum empiris harus tetap berhati-hati agar tidak terjebak pada delusi akibat upaya pengumpulan bahan penelitian yang tidak valid. Kata Kunci : Penelitian Hukum, Penelitian Empiris, Penelitian Kualitatif","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.730","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Bahwa pemisahan secara ketat hukum antara segi normative yang berdiri diluar perilaku gejala kemasyarakatan akan menyesatkan analisa hukum tu sendiri, sebab dibutuhkan fakta fakta sosial untuk menjadi landasan pacu perkembangan hukum sehingga perlu adanya suatu kesadaran suatu penelitian hukum normatif dapat dikaji dalam penelitian hukum empiris yang saling melengkapi. didalam penelitian hukum empiris secara metodis seringkali dibatasi pada pengumpulan data yang berjalan jauh dan disalah artikan sebagai penelitian kuantitatif, dimana sebenarnya yang di klaim sebagai penelitain kuantitatif hukum empiris ini sebenarnya ditelaah secara kualitatif sehingga perlu dijelaskan secara ekplisit bagaimana pola penelitain hukum empiris itu dan bagaimana pendekatan kualitatif dilakukan terhadap penelitai empiris Sehingga dapat disimpulkan bahwa dimana penelitian hukum empiris juga membuka kemungkinan untuk ditelaah secara kualitatif dengan metode pengumpulan bahan seperti wawancara, observasi pengadilan dan menganalisis catatan arsip adalah cara yang dalam mengumpulkan data penelitan hokum yang empiris kualitatif dimana yang menggunakan metode wawancara ahli untuk mengumpulkan data kualitatif empiris, dan dapat disimpulkan bahwa dari yin menujukkan bahwa analisis hukum empiris telah bergeser dari dikotomi dan kerangkeng kuantitatif murni dan dimana terdapat pilihan pengumpulan data alternative menurut paton dalam penelitian empiris yang dapat menggunakan metode pengumpulan data yang dapat disebut sebagai “sampel spesifik”, dimana peran peneliti kualitatif yang menganalisis hukum empiris harus tetap berhati-hati agar tidak terjebak pada delusi akibat upaya pengumpulan bahan penelitian yang tidak valid. Kata Kunci : Penelitian Hukum, Penelitian Empiris, Penelitian Kualitatif