Sarah Qosim, Wasiatur Riskiyah, M. Adi Saputra, Ismail Pettanase
{"title":"Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal Pasca Regulasi Uu Ketenagakerjaan Studi Siyāsah Shar’iyyah","authors":"Sarah Qosim, Wasiatur Riskiyah, M. Adi Saputra, Ismail Pettanase","doi":"10.51749/jphi.v4i2.100","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk menganalisa peran pemerintah dalam harmonisasi perlindungan hukum regulasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diregulasi menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait terkait Upah Minumum diubah dan dihapus, ketentuan kontrak kerja sebelumnya dihapus, hak cuti wanita melahirkan diubah, ketentuan perjanjian pesangon diubah. Menurut perspektif teori perlindungan hukum Philupus M. Hadjo, prinisp-prinsip Siyāsah Shar’iyyah Muhammad Tahir Azhary, dan teori maqāṣhid shariah Imam Syatibi. Penelitian artikel ini menggunakan penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peran pemerintah dalam harmonisasi perlindungan hukum regulasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dirasa belum memberikan perlindungan bagi tenaga kerja secara maksimal. (2) Menurut prinsip-prinsip Siyāsah Shar’iyyah yang ditawarkan oleh Muhammad Tahir Azhary, peran pemerintah dalam harmonisasi Undang-undang cipta kerja belum sejalan untuk menegakkan keadilan, prinsip musyawarah, prinsip kesamaan, prinsip penegakkan hak asasi manusia, dan prinsip kesejahteraan. (3) Selain itu, penerapan 5 pilar maqāṣhid shariah Imam Syatibi belum sejalan seutuhnya dengan beberapa konsep maqāṣhid shariah seperti penyalahan terhadap perlindungan agama (hifdh al-din), jiwa (hifdh al-nafs), akal (hifdh al-aql), keturunan (hifdh al-nasl). Namun dianggap sudah sejalan dalam memelihara harta (hifdh al-maal), karena upah yang diberikan berdasarkan dalam perjanjian. Belum sejalannya beberapa konsep maqāṣhid shariah menyebabkan belum tercapainya kemaslahatan secara","PeriodicalId":497632,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.100","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisa peran pemerintah dalam harmonisasi perlindungan hukum regulasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diregulasi menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait terkait Upah Minumum diubah dan dihapus, ketentuan kontrak kerja sebelumnya dihapus, hak cuti wanita melahirkan diubah, ketentuan perjanjian pesangon diubah. Menurut perspektif teori perlindungan hukum Philupus M. Hadjo, prinisp-prinsip Siyāsah Shar’iyyah Muhammad Tahir Azhary, dan teori maqāṣhid shariah Imam Syatibi. Penelitian artikel ini menggunakan penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peran pemerintah dalam harmonisasi perlindungan hukum regulasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dirasa belum memberikan perlindungan bagi tenaga kerja secara maksimal. (2) Menurut prinsip-prinsip Siyāsah Shar’iyyah yang ditawarkan oleh Muhammad Tahir Azhary, peran pemerintah dalam harmonisasi Undang-undang cipta kerja belum sejalan untuk menegakkan keadilan, prinsip musyawarah, prinsip kesamaan, prinsip penegakkan hak asasi manusia, dan prinsip kesejahteraan. (3) Selain itu, penerapan 5 pilar maqāṣhid shariah Imam Syatibi belum sejalan seutuhnya dengan beberapa konsep maqāṣhid shariah seperti penyalahan terhadap perlindungan agama (hifdh al-din), jiwa (hifdh al-nafs), akal (hifdh al-aql), keturunan (hifdh al-nasl). Namun dianggap sudah sejalan dalam memelihara harta (hifdh al-maal), karena upah yang diberikan berdasarkan dalam perjanjian. Belum sejalannya beberapa konsep maqāṣhid shariah menyebabkan belum tercapainya kemaslahatan secara
本文旨在分析政府法律法规保护25美分中角色2003年第13号法律关于就业的那些衍生品成为2020年第11号法律关于版权相关工作相关工资Minumum修改和删除,删除以前的工作合同条款,女人生孩子改变休假权利,遣散更改条约的条款。根据法律保护Philupus M . Hadjo理论视角,prinisp-prinsip Siy沙尔'iyyah穆罕默德洁净Azhary合法ā,理论maqāṣ实际Syatibi祭司教法。本文章采用法律方法对法例方法进行法律性研究。研究结果表明,(1)政府在2003年第13号《就业管理法》中所起的作用,已成为2020年第11号《就业创造法》。合法原则(2)根据Siyā穆罕默德提供洁净的沙尔'iyyah Azhary, 25美分中政府的角色版权法律不相容的原则来维护正义,审议工作,共同点,“人权”的原则,原则和福利的原则。(3)此外,应用5 maq支柱āṣ实际Syatibi祭司还没有完全相容的教法和一些概念maqāṣ实际对保护宗教(伊斯兰教法像penyalahan hifdh al - din al -),灵魂(hifdh al-nafs)、逻辑(hifdh al-aql),后代(hifdh al-nasl)。然而,它被认为是在培育财富(hifdh al-maal)方面是一致的,因为它是基于契约上的奖励。没有一些概念这一行maqāṣ实际导致还没实现教法都有利地