Penanganan Persekongkolan Tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam – Apulea Segmen Iii Dalam Perkara Nomor 30/Kppu-I/2019 Oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Perspektif UU No. 5 Tahun 1999
{"title":"Penanganan Persekongkolan Tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam – Apulea Segmen Iii Dalam Perkara Nomor 30/Kppu-I/2019 Oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Perspektif UU No. 5 Tahun 1999","authors":"Yuditheo Wardana, Hirsanuddin Hirsanuddin","doi":"10.29303/commercelaw.v3i1.2812","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Prinsip Penanganan Persekongkolan Tender dalam Perkara Pembangunan Jalan Ruas Ngajam-Apulea Segmen III Putusan KPPU No.30/KPPU-I/2019, untuk mengetahui Penanganan Perkara Persekongkolan Tender khususnya Pembangunan Jalan Ruas Ngajam-Apulea Segmen III Putusan KPPU No.30/KPPU-I/2019 serta untuk mengetahui Analisis Penerapan Hukum Persekongkolan Tender dalam Perkara Pembangunan Jalan Ruas Ngajam-Apulea Segmen III Putusan KPPU No.30/KPPU-I/2019 oleh KPPU. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Terdapat 2 prinsip pendekatan yaitu prinsip Pendekatan Per Se Illegal (Per Se Illegal Approach), dan prinsip Pendekatan Rule Of Reason (Rule Of Reason Approach), khusus Persekongkolan Tender menggunakan Prinsip Pendekatan Rule Of Reason (Rule Of Reason Approach). Terdapat 5 tahapan penanganan perkara berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 : Laporan, Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, Putusan dan Pasca Putusan. Serta Terbukti secara sah adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Anti Monopoli dengan ditemukannya beberapa fakta, yaitu Kesamaan IP Addres, Kesamaan Metadata, Kesamaan Identitas Perusahaan, Kesamaan Surat Penawaran, Peralatan Terlapor III yang dinyatakan Milik Terlapor I dalam Dokumen Penawarannya, Kesamaan Daftar Kuantitas dan Harga dalam Penawaran Para Terlapor, Kesamaan Harga Satuan Upah dalam Penawaran Para Terlapor, Kesamaan Harga Satuan Bahan dalam Penawaran Para Terlapor, Kesamaan Harga Satuan Mobilisasi dalam Penawaran Para Terlapor, dan Penawaran Terlapor I Telah Kadaluwarsa. Selain itu, Ditemukannya fakta bahwa Terjadi Persekongkolan Horizontal antara sesama pelaku usaha Guna Mengatur menjadi Pemenang Tender, dan Persekongkolan Vertikal antara pelaku usaha dengan Panitia/Pihak Penyelenggara.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2812","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Prinsip Penanganan Persekongkolan Tender dalam Perkara Pembangunan Jalan Ruas Ngajam-Apulea Segmen III Putusan KPPU No.30/KPPU-I/2019, untuk mengetahui Penanganan Perkara Persekongkolan Tender khususnya Pembangunan Jalan Ruas Ngajam-Apulea Segmen III Putusan KPPU No.30/KPPU-I/2019 serta untuk mengetahui Analisis Penerapan Hukum Persekongkolan Tender dalam Perkara Pembangunan Jalan Ruas Ngajam-Apulea Segmen III Putusan KPPU No.30/KPPU-I/2019 oleh KPPU. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Terdapat 2 prinsip pendekatan yaitu prinsip Pendekatan Per Se Illegal (Per Se Illegal Approach), dan prinsip Pendekatan Rule Of Reason (Rule Of Reason Approach), khusus Persekongkolan Tender menggunakan Prinsip Pendekatan Rule Of Reason (Rule Of Reason Approach). Terdapat 5 tahapan penanganan perkara berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 : Laporan, Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, Putusan dan Pasca Putusan. Serta Terbukti secara sah adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Anti Monopoli dengan ditemukannya beberapa fakta, yaitu Kesamaan IP Addres, Kesamaan Metadata, Kesamaan Identitas Perusahaan, Kesamaan Surat Penawaran, Peralatan Terlapor III yang dinyatakan Milik Terlapor I dalam Dokumen Penawarannya, Kesamaan Daftar Kuantitas dan Harga dalam Penawaran Para Terlapor, Kesamaan Harga Satuan Upah dalam Penawaran Para Terlapor, Kesamaan Harga Satuan Bahan dalam Penawaran Para Terlapor, Kesamaan Harga Satuan Mobilisasi dalam Penawaran Para Terlapor, dan Penawaran Terlapor I Telah Kadaluwarsa. Selain itu, Ditemukannya fakta bahwa Terjadi Persekongkolan Horizontal antara sesama pelaku usaha Guna Mengatur menjadi Pemenang Tender, dan Persekongkolan Vertikal antara pelaku usaha dengan Panitia/Pihak Penyelenggara.