Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Keterbukaan Di Dalam Pasar Modal Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
{"title":"Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Keterbukaan Di Dalam Pasar Modal Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal","authors":"Ikhfan Octareza, Kurniawan Kurniawan","doi":"10.29303/commercelaw.v3i1.2811","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisis penerapan prinsif keterbukaan pada pasar modal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mewajibkan keterbukaan informasi dana memberikan pengawasan terhadap perusahaan dan investor. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, penerapan prinsip keterbukaaan informasi yang melakukan penawaran di pasar modal menurut pasal 1 ayat 25 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 adalah keharusan bagi emiten untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi mmaterial mengenai usahanya. OJK dapat mengenakan sanksi kepada emiten yang berdasarkan pasal 102 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 berupa tindakan administratif yaitu peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan dan pembatal pendaftaran.","PeriodicalId":36770,"journal":{"name":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","volume":"251 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Intellectual Property, Information Technology and E-Commerce Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2811","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q1","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilisis penerapan prinsif keterbukaan pada pasar modal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mewajibkan keterbukaan informasi dana memberikan pengawasan terhadap perusahaan dan investor. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, penerapan prinsip keterbukaaan informasi yang melakukan penawaran di pasar modal menurut pasal 1 ayat 25 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 adalah keharusan bagi emiten untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi mmaterial mengenai usahanya. OJK dapat mengenakan sanksi kepada emiten yang berdasarkan pasal 102 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 berupa tindakan administratif yaitu peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan dan pembatal pendaftaran.