{"title":"Implikasi Hukum Perjanjian Internasional terhadap Implementasi Otonomi Daerah: Studi tentang Kompetensi Pemerintah Daerah","authors":"Ibnu Mardiyanto","doi":"10.22437/up.v4i3.26601","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Era globalisasi memberikan pengaruh yang besar pada perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga membutuhkan adanya kemampuan dan kapasitas untuk melakukan kerjasama internasional bagi semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Proses reformasi di Indonesia memberikan otonomi dan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan kerjasama melalui perjanjian internasional sebagai salah satu cara untuk meningkatkan dan memajukan kondisi daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian hukum normatif. Metode ini memfokuskan pada analisis prinsip-prinsip hukum dan aturan-aturan yang mengatur hubungan antara perjanjian internasional dan otonomi daerah, serta kompetensi hukum pemerintah daerah. Pada penelitian ini berusaha menjelaskan kompetensi pemerintah daerah dalam pembentukan perjanjian internasional dengan mempertimbangkan implementasi otonomi daerah. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah memiliki kompetensi hukum untuk membuat perjanjian internasional, namun hal ini harus memperhatikan konsekuensi dan pengaruh terhadap kewenangan pemerintah pusat. Dan Perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah daerah memiliki implikasi hukum signifikan terhadap implementasi otonomi daerah. Implikasi ini mencakup memperluas kerjasama internasional, memperkuat posisi hukum daerah, dan memastikan kesesuaian tindakan Pemda dengan norma hukum internasional.
 Kata Kunci: Perjanjian Internasional; Otonomi Daerah; Kompetensi Pemerintah Daerah","PeriodicalId":498127,"journal":{"name":"Uti Possidetis","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/up.v4i3.26601","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Era globalisasi memberikan pengaruh yang besar pada perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga membutuhkan adanya kemampuan dan kapasitas untuk melakukan kerjasama internasional bagi semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Proses reformasi di Indonesia memberikan otonomi dan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan kerjasama melalui perjanjian internasional sebagai salah satu cara untuk meningkatkan dan memajukan kondisi daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian hukum normatif. Metode ini memfokuskan pada analisis prinsip-prinsip hukum dan aturan-aturan yang mengatur hubungan antara perjanjian internasional dan otonomi daerah, serta kompetensi hukum pemerintah daerah. Pada penelitian ini berusaha menjelaskan kompetensi pemerintah daerah dalam pembentukan perjanjian internasional dengan mempertimbangkan implementasi otonomi daerah. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah memiliki kompetensi hukum untuk membuat perjanjian internasional, namun hal ini harus memperhatikan konsekuensi dan pengaruh terhadap kewenangan pemerintah pusat. Dan Perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah daerah memiliki implikasi hukum signifikan terhadap implementasi otonomi daerah. Implikasi ini mencakup memperluas kerjasama internasional, memperkuat posisi hukum daerah, dan memastikan kesesuaian tindakan Pemda dengan norma hukum internasional.
Kata Kunci: Perjanjian Internasional; Otonomi Daerah; Kompetensi Pemerintah Daerah