{"title":"IMPLEMENTASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI KABUPATEN BANDUNG","authors":"Restu Widyo Sasongko","doi":"10.33701/jurnalregistratie.v5i1.3148","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah telah melakukan terobosan baru di bidang administrasi kependudukan melalui kebijakan identitas kependudukan digital. Kebijakan identitas kependudukan digital ditetapkan oleh otoritas publik sebagai jenis penggunaan data dan inovasi korespondensi dan sebagai salah satu langkah untuk mengalahkan hambatan blangko KTP-el. Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta ketertiban administrasi kependudukan serta terjaminnya hak-hak warga negara atas pelayanan publik yang berkaitan dengan identitas kependudukan. Artikel ini mengkaji kesiapan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bandung dalam implementasi identitas kependudukan digital. Menggunakan teori dari George C. Edward III dengan empat hal yang menjadi perhatian utama agar eksekusi strategi dapat berjalan dengan baik, yaitu komunikasi (communication), sumber daya (resources), disposisi atau perilaku (dispotition or attitudes), serta struktur birokrasi (bureaucratic structure). Berdasarkan hasil analisis serta kajian terhadap data dan informasi yang diperoleh melalui library research dapat dikemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung, dalam hal ini Disdukcapil sebagai instansi pelaksana di bidang administrasi kependudukan, memiliki kesiapan yang mencukupi untuk mengimplementasikan identitas kependudukan digital. Pelayanan menyangkut identitas kependudukan digital dapat diintegrasikan dengan inovasi pelayanan yang telah ada dan diselenggarakan pada Disdukcapil Kabupaten Bandung. Mengingat tingkat penguasaan dan pemahaman masyarakat tentang penggunaan aplikasi smartphone yang beragam, maka perlu diupayakan sosialisasi dan edukasi secara masif sehingga implementasi identitas kependudukan digital dapat berlangsung secara efektif serta memberikan hasil sesuai harapan.
 Kata kunci: Identitas Kependudukan Digital, Kebijakan, Implementasi","PeriodicalId":473023,"journal":{"name":"Jurnal Registratie","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Registratie","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33701/jurnalregistratie.v5i1.3148","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemerintah telah melakukan terobosan baru di bidang administrasi kependudukan melalui kebijakan identitas kependudukan digital. Kebijakan identitas kependudukan digital ditetapkan oleh otoritas publik sebagai jenis penggunaan data dan inovasi korespondensi dan sebagai salah satu langkah untuk mengalahkan hambatan blangko KTP-el. Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta ketertiban administrasi kependudukan serta terjaminnya hak-hak warga negara atas pelayanan publik yang berkaitan dengan identitas kependudukan. Artikel ini mengkaji kesiapan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bandung dalam implementasi identitas kependudukan digital. Menggunakan teori dari George C. Edward III dengan empat hal yang menjadi perhatian utama agar eksekusi strategi dapat berjalan dengan baik, yaitu komunikasi (communication), sumber daya (resources), disposisi atau perilaku (dispotition or attitudes), serta struktur birokrasi (bureaucratic structure). Berdasarkan hasil analisis serta kajian terhadap data dan informasi yang diperoleh melalui library research dapat dikemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung, dalam hal ini Disdukcapil sebagai instansi pelaksana di bidang administrasi kependudukan, memiliki kesiapan yang mencukupi untuk mengimplementasikan identitas kependudukan digital. Pelayanan menyangkut identitas kependudukan digital dapat diintegrasikan dengan inovasi pelayanan yang telah ada dan diselenggarakan pada Disdukcapil Kabupaten Bandung. Mengingat tingkat penguasaan dan pemahaman masyarakat tentang penggunaan aplikasi smartphone yang beragam, maka perlu diupayakan sosialisasi dan edukasi secara masif sehingga implementasi identitas kependudukan digital dapat berlangsung secara efektif serta memberikan hasil sesuai harapan.
Kata kunci: Identitas Kependudukan Digital, Kebijakan, Implementasi
政府通过数字身份政策在人口管理领域取得了新的突破。公共当局将数字身份身份政策定义为数据和通信创新的一种使用方式,并将其作为克服blangko KTP-el障碍的一步。通过这一政策的实施,所谓的占领管理和公民在与自己身份有关的公共服务的权利得到保障。这篇文章探讨了万隆地区政府和人民对数字占领身份的准备。利用乔治·C·爱德华三世(George C. Edward III)的理论,执行战略需要四件事的关键问题,即沟通、资源、行为缺陷(dispotition或态度)和官僚结构。根据通过图书馆研究获得的数据和信息的分析和研究,可以推断万隆摄政政府作为人口行政机构的执行机构在这方面的争议,有充分的准备来执行数字占领身份。有关数字占领身份的服务可以与万隆省现有和主持的服务创新相结合。考虑到社会对使用智能手机的高度掌握和理解,有必要在很大程度上进行社交和教育,以便实现数字占领身份的有效实施和提供预期的结果。关键词:数字身份、政策、执行