Khitan pada Wanita dalam Tinjauan Hadis dan Medis

Gusnanda Gusnanda
{"title":"Khitan pada Wanita dalam Tinjauan Hadis dan Medis","authors":"Gusnanda Gusnanda","doi":"10.24014/alqudwah.v1i1.22855","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk menyelesaikan kontroversi masalah khitan bagi perempuan dalam perspektif hadis dan medis. Letak persoalannya yakni: perintah khitan bagi perempuan termuat jelas dalam hadis Rasul SAW. Anjuran hadis tersebut diyakini mengandung sejumlah kebaikan bagi perempuan. Tetapi dalil agama ini bertolak belakang dengan pandangan dunia kesehatan modern. Khitan justru dianggap sebagai praktik merugikan kelompok perempuan. Mempertegas masalah itu Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan dengan nomor: HK.00.07.1.3.1047a. pada 20 April 2006. Studi ini merupakan library research (kajian kepustakaan). Dalam menganalisis persoalan, studi ini menggunakan paradigma fiqh al-hadis dan teori kesehatan modern menyangkut sunat bagi perempuan. Kajian dalam tulisan ini menyimpulkan bahwa anjuran Islam tentang khitan bagi perempuan dan sikap Kementerian Kesehatan RI tidaklah bertentangan secara hakiki. Hadis-hadis yang menganjurkan perempuan ber khitan tidaklah bersifat mutlak. Dalam fiqih Islam juga diatur bagaimana tata cara khitan bagi perempuan. Misalnya, waktu yang tepat melakukan khitan dan proses aplikasinya. Ketentuan ini dirumuskan bertujuan untuk menjaga hak-hak perempuan sesuai dengan tujuan agama. Meskipun ketentuan ini sesungguhnya masih berasal dari produk fiqih patriarki dan tidak bisa dilepaskan dari kunstruksi budaya yang berkembang. Akan tetapi, ketentuan ini sudah mapan dan harus dipahami secara universal. Sedangkan surat edaran Kementerian Kesehatan juga bersifat tidak mutlak. Kebijakan ini mesti dipahami dengan konteks tertentu karena beranjak dari kasus-kasus yang terjadi di lapangan. Poin pentingnya bahwa pelaksanaan khitan bagi perempuan harus dilakukan sesuai dengan metode dan prosedur yang benar, dengan tidak menghabiskan seluruh labium minora pada alat kelamin wanita.","PeriodicalId":472178,"journal":{"name":"Al-Qudwah","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Qudwah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24014/alqudwah.v1i1.22855","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menyelesaikan kontroversi masalah khitan bagi perempuan dalam perspektif hadis dan medis. Letak persoalannya yakni: perintah khitan bagi perempuan termuat jelas dalam hadis Rasul SAW. Anjuran hadis tersebut diyakini mengandung sejumlah kebaikan bagi perempuan. Tetapi dalil agama ini bertolak belakang dengan pandangan dunia kesehatan modern. Khitan justru dianggap sebagai praktik merugikan kelompok perempuan. Mempertegas masalah itu Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan dengan nomor: HK.00.07.1.3.1047a. pada 20 April 2006. Studi ini merupakan library research (kajian kepustakaan). Dalam menganalisis persoalan, studi ini menggunakan paradigma fiqh al-hadis dan teori kesehatan modern menyangkut sunat bagi perempuan. Kajian dalam tulisan ini menyimpulkan bahwa anjuran Islam tentang khitan bagi perempuan dan sikap Kementerian Kesehatan RI tidaklah bertentangan secara hakiki. Hadis-hadis yang menganjurkan perempuan ber khitan tidaklah bersifat mutlak. Dalam fiqih Islam juga diatur bagaimana tata cara khitan bagi perempuan. Misalnya, waktu yang tepat melakukan khitan dan proses aplikasinya. Ketentuan ini dirumuskan bertujuan untuk menjaga hak-hak perempuan sesuai dengan tujuan agama. Meskipun ketentuan ini sesungguhnya masih berasal dari produk fiqih patriarki dan tidak bisa dilepaskan dari kunstruksi budaya yang berkembang. Akan tetapi, ketentuan ini sudah mapan dan harus dipahami secara universal. Sedangkan surat edaran Kementerian Kesehatan juga bersifat tidak mutlak. Kebijakan ini mesti dipahami dengan konteks tertentu karena beranjak dari kasus-kasus yang terjadi di lapangan. Poin pentingnya bahwa pelaksanaan khitan bagi perempuan harus dilakukan sesuai dengan metode dan prosedur yang benar, dengan tidak menghabiskan seluruh labium minora pada alat kelamin wanita.
女性的契丹目前正在接受圣训和医学审查
本文旨在从圣训和医学的角度解决妇女契丹问题的争议。问题的关键是:使徒印章中清楚地记载了契丹对妇女的命令。圣训的建议被认为对妇女有一定的好处。但是这个宗教的命题与现代卫生的观点形成了鲜明的对比。契丹被认为是一种伤害女性群体的行为。为此,RI卫生部颁布了一项法令,禁止妇女割礼合法化,编号:香港:00.07.1.3.1047a。2006年4月20日。该研究是图书馆研究。在分析问题时,这项研究采用了fiqh al- dis的范例,以及与女性割礼有关的现代健康理论。这篇文章的研究得出结论,伊斯兰教对妇女的契丹鼓励和日部的态度在本质上并不矛盾。提倡女性割礼的圣训并不是绝对的。在伊斯兰教的教义中,也组织了对妇女的割礼。例如,进行包皮环切和应用程序的正确时间。这项政策的目的是使妇女的权利符合宗教目的。尽管这些规定实际上仍然来自父权制的产品,无法脱离日益增长的文化封锁。然而,这些规定是确定无疑的,需要普遍理解。然而,卫生部的备忘录也并非密文。这些政策必须在特定的环境下理解,因为它超越了现场发生的事件。重点是,小费必须按照正确的方法和程序来进行,而不是把米诺拉的部分花在女性生殖器上。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信