Muhammad Nur Fathoni, Choirul Salim, Nety Hermawaty
{"title":"","authors":"Muhammad Nur Fathoni, Choirul Salim, Nety Hermawaty","doi":"10.32332/siyasah.v3i1.6972","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan melengkapi data penelitian sebelumya untuk menganalisis dan mengkaji proses hukum pelanggaran sebuah kode etik POLRI yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas, mengetahui dan menganalisis suatu pertanggung jawaban jika POLRI melanggar kode etik, serta harus di bertanggung jawabkan ketika melanggar kode etik, kode etik dijadikan berdasarkan standar anggota profesi, kode etik dalam menjalakan tugas. Pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 berkenaan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia dalam Pasal 1 menerangkan tentang penjelasan KEPP, sebagai berikut : “Kode Etik Profesi POLRI yang selanjutnya disingkat dengan KEPP adalah suatu norma-norma atau sebuah aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berhubungan dengan perbuatan maupun ucapan bersangkutan dengan hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota POLRI dalam melaksanakan tugas, dan tanggung jawab jabatan”.","PeriodicalId":473153,"journal":{"name":"Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.6972","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan melengkapi data penelitian sebelumya untuk menganalisis dan mengkaji proses hukum pelanggaran sebuah kode etik POLRI yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas, mengetahui dan menganalisis suatu pertanggung jawaban jika POLRI melanggar kode etik, serta harus di bertanggung jawabkan ketika melanggar kode etik, kode etik dijadikan berdasarkan standar anggota profesi, kode etik dalam menjalakan tugas. Pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 berkenaan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia dalam Pasal 1 menerangkan tentang penjelasan KEPP, sebagai berikut : “Kode Etik Profesi POLRI yang selanjutnya disingkat dengan KEPP adalah suatu norma-norma atau sebuah aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berhubungan dengan perbuatan maupun ucapan bersangkutan dengan hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota POLRI dalam melaksanakan tugas, dan tanggung jawab jabatan”.
这项研究旨在补充以前的研究数据来分析和评估违反法律程序进行的一项行为准则又Ajun大警察专员(AKBP) Achiruddin Hasibuan作为履行职责的基础,了解和分析如果有责任又违反了道德准则,以及必须在有当负责,这违反了道德准则,准则被按照职业成员的标准,行为准则。2011年4月14日印尼警察总长关于印尼警察职业道德准则的规定如下:“与凯普相对应的波利职业准则是一种道德或哲学基础的规范或规则,与行为或行为有关,与履行职责和职责有关。”
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信