Muhammad Nur Fathoni, Choirul Salim, Nety Hermawaty
{"title":"","authors":"Muhammad Nur Fathoni, Choirul Salim, Nety Hermawaty","doi":"10.32332/siyasah.v3i1.6972","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan melengkapi data penelitian sebelumya untuk menganalisis dan mengkaji proses hukum pelanggaran sebuah kode etik POLRI yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas, mengetahui dan menganalisis suatu pertanggung jawaban jika POLRI melanggar kode etik, serta harus di bertanggung jawabkan ketika melanggar kode etik, kode etik dijadikan berdasarkan standar anggota profesi, kode etik dalam menjalakan tugas. Pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 berkenaan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia dalam Pasal 1 menerangkan tentang penjelasan KEPP, sebagai berikut : “Kode Etik Profesi POLRI yang selanjutnya disingkat dengan KEPP adalah suatu norma-norma atau sebuah aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berhubungan dengan perbuatan maupun ucapan bersangkutan dengan hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota POLRI dalam melaksanakan tugas, dan tanggung jawab jabatan”.","PeriodicalId":473153,"journal":{"name":"Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.6972","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan melengkapi data penelitian sebelumya untuk menganalisis dan mengkaji proses hukum pelanggaran sebuah kode etik POLRI yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas, mengetahui dan menganalisis suatu pertanggung jawaban jika POLRI melanggar kode etik, serta harus di bertanggung jawabkan ketika melanggar kode etik, kode etik dijadikan berdasarkan standar anggota profesi, kode etik dalam menjalakan tugas. Pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 berkenaan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia dalam Pasal 1 menerangkan tentang penjelasan KEPP, sebagai berikut : “Kode Etik Profesi POLRI yang selanjutnya disingkat dengan KEPP adalah suatu norma-norma atau sebuah aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berhubungan dengan perbuatan maupun ucapan bersangkutan dengan hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota POLRI dalam melaksanakan tugas, dan tanggung jawab jabatan”.