Analisis Penerapan Akuntansi Imbalan Kerja Pada PT. Manito World Sukabumi Atas Kesesesuaiannya Terhadap PSAK 24 Imbalan Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja
{"title":"Analisis Penerapan Akuntansi Imbalan Kerja Pada PT. Manito World Sukabumi Atas Kesesesuaiannya Terhadap PSAK 24 Imbalan Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja","authors":"Devi Safitri, Andi Lasmana","doi":"10.52644/joeb.v12i5.575","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap bisnis memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi kerja karena mereka memengaruhi perusahaan dari sudut pandang eksternal (misalnya, vendor dan auditor) dan internal (misalnya, karyawan) yang berdampak langsung pada produksi perusahaan. Sebagai pemberi kerja, perusahaan harus memberikan kompensasi untuk pegawai sebagai upah atas jasa mereka berikan. Organisasi harus mematuhi SAK terutama PSAK 24 tentang Upah Kerja, dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku umum, karena pengaruh besarnya. Studi ini memakai metode deskriptif kualitatif. Hasil riset menampilkan jika PT. Manito World Sukabumi telah melaksanakan Pesangon, Upah Kerja Jangka Pendek, Pasca Kerja, serta Jangka Panjang Lain-lain sesuai dengan pernyataan PSAK 24. Tetapi perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan pengukuran upah pekerjaan berdasar UU terkait Cipta Kerja.","PeriodicalId":31457,"journal":{"name":"Journal of Economics Business Accountancy","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Economics Business Accountancy","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52644/joeb.v12i5.575","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Setiap bisnis memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi kerja karena mereka memengaruhi perusahaan dari sudut pandang eksternal (misalnya, vendor dan auditor) dan internal (misalnya, karyawan) yang berdampak langsung pada produksi perusahaan. Sebagai pemberi kerja, perusahaan harus memberikan kompensasi untuk pegawai sebagai upah atas jasa mereka berikan. Organisasi harus mematuhi SAK terutama PSAK 24 tentang Upah Kerja, dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku umum, karena pengaruh besarnya. Studi ini memakai metode deskriptif kualitatif. Hasil riset menampilkan jika PT. Manito World Sukabumi telah melaksanakan Pesangon, Upah Kerja Jangka Pendek, Pasca Kerja, serta Jangka Panjang Lain-lain sesuai dengan pernyataan PSAK 24. Tetapi perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan pengukuran upah pekerjaan berdasar UU terkait Cipta Kerja.