PENERAPAN PASAN 32 AYAT(2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH OLEH PENGADILAN

Eddy Marek Leks, None Fitri Nabilla Aulia
{"title":"PENERAPAN PASAN 32 AYAT(2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH OLEH PENGADILAN","authors":"Eddy Marek Leks, None Fitri Nabilla Aulia","doi":"10.25170/paradigma.v8i1.4283","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tanah merupakan aset penting bagi setiap orang. Oleh karena itu, kejelasan tentang kepemilikan tanah dan perlindungan terhadap pemilik tanah juga menjadi penting. Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan PP Pendaftaran Tanah. Hasil akhir dari pendaftaran tanah adalah terbitnya tanda bukti berupa sertipikat tanah yang merupakan alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA. Ini menujukkan bahwa sertipikat tanah bukan satu-satunya bukti atau bukti mutlak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, pemegang sertipikat tanah tetap menghadapi risiko pembatalan atau gugatan atas kepemilikan tanah dari pihak lain. Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah dimaksudkan untuk menjadi mitigasi dari risiko hukum sengketa kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah dan unsur-unsurnya diterapkan di pengadilan. Berdasarkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus di pengadilan sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2021, kami menemukan bahwa dari 355 putusan yang kami teliti yang menyebut Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah, dalam sebagian besar putusan, yaitu 84% (299 putusan), majelis hakim tidak merujuk pasal tersebut dalam pertimbangan hukumnya, sedangkan sisanya 16% (56 putusan), majelis hukum merujuk secara langsung pasal tersebut. Dari 16% kasus hukum tersebut, 95% (53 putusan) secara penuh menerapkan Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah dan 5% (3 putusan) sisanya dipertimbangkan sebagai tidak kontekstual karena menyangkut tanah adat. Berdasarkan penelitian kami, pada pengadilan yang menerapkan Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah, unsur tentang telah diterbitkannya suatu sertipikat secara sah dan unsur bahwa sertipikat tanah telah lewat 5 (lima) tahun adalah dua unsur yang paling sering dipertimbangkan oleh pengadilan.","PeriodicalId":477021,"journal":{"name":"Jurnal paradigma hukum pembangunan","volume":"81 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal paradigma hukum pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i1.4283","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tanah merupakan aset penting bagi setiap orang. Oleh karena itu, kejelasan tentang kepemilikan tanah dan perlindungan terhadap pemilik tanah juga menjadi penting. Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan PP Pendaftaran Tanah. Hasil akhir dari pendaftaran tanah adalah terbitnya tanda bukti berupa sertipikat tanah yang merupakan alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA. Ini menujukkan bahwa sertipikat tanah bukan satu-satunya bukti atau bukti mutlak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, pemegang sertipikat tanah tetap menghadapi risiko pembatalan atau gugatan atas kepemilikan tanah dari pihak lain. Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah dimaksudkan untuk menjadi mitigasi dari risiko hukum sengketa kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah dan unsur-unsurnya diterapkan di pengadilan. Berdasarkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus di pengadilan sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2021, kami menemukan bahwa dari 355 putusan yang kami teliti yang menyebut Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah, dalam sebagian besar putusan, yaitu 84% (299 putusan), majelis hakim tidak merujuk pasal tersebut dalam pertimbangan hukumnya, sedangkan sisanya 16% (56 putusan), majelis hukum merujuk secara langsung pasal tersebut. Dari 16% kasus hukum tersebut, 95% (53 putusan) secara penuh menerapkan Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah dan 5% (3 putusan) sisanya dipertimbangkan sebagai tidak kontekstual karena menyangkut tanah adat. Berdasarkan penelitian kami, pada pengadilan yang menerapkan Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah, unsur tentang telah diterbitkannya suatu sertipikat secara sah dan unsur bahwa sertipikat tanah telah lewat 5 (lima) tahun adalah dua unsur yang paling sering dipertimbangkan oleh pengadilan.
仅适用于1997年政府土地登记条例第32节(2)
土地对每个人来说都是一项重要的资产。因此,土地所有权的清晰度和土地所有者的保护也变得至关重要。为了实现这一点,政府已经发布了土地登记PP。土地登记的最终结果是土地登记的证据的产生,这些证据是在第19章第(2)章节中组织起来的有力证据。这表明,土地的吸引力并不是唯一的证据或绝对所有权的证据。因此,拥有土地的宗教裁判所仍然面临取消或起诉对方土地所有权的风险。第32章第2节(2)土地登记将有助于减轻土地所有权法律的风险。研究的目的是确定第32章(2)将土壤登记和元素应用到法院的程度。基于法律规范研究方法与2009年以来在法院案例研究方法到2021年的时候,我们发现我们阅读的355判决称章32节(2)PP土地登记,在大部分的裁决,即84%(299)判决,法官不指章法律中考虑,而剩下的16%(56章),指的是法律委员会直接裁决。在16%的案件中,95%(53项裁决)对涉及土地登记的第32条(2)和5%(3项裁决)进行了全面的调查。根据我们的研究,在应用第32条第2条(2)土地登记的法院中,关于某一主题的合法发布和某一主题已经过去5年(5)的元素是法院最常考虑的两种元素。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信