Hak Otonomi Pasien Dalam Menentukan Persetujuan Tindakan Kedokteran Berdasarkan Transaksi Terapeutik

Achmad Rizaldi Umam
{"title":"Hak Otonomi Pasien Dalam Menentukan Persetujuan Tindakan Kedokteran Berdasarkan Transaksi Terapeutik","authors":"Achmad Rizaldi Umam","doi":"10.20473/jd.v5i5.38428","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe formulation of article 13 paragraph (2) of the Minister of Health Regulation number 290/MENKES/PER/III/2008 stipulates that doctors have the authority to evaluate patient competence. However, the regulation does not explain the criteria used to assess patient competence, so there is concern that it will lead to subjective judgments and in fact make the implementation of the patient’s autonomy rights no longer autonomous. This research is a normative legal research using a statute approach and conceptual approach. The results of this study indicate that based on the 2006 medical action approval manual prepared by the Indonesian Medical Council, it is stated that the benchmarks used to assess a patient’s competence are age and the patient’s ability to communicate. Furthermore, regarding the implementation of inappropriate informed consent, if the doctor is in doubt about the assessment of the patient’s competence, as a result the agreement can be conceled by the judge through a court order at the request of the party requesting concellation. Keywords: Patient Autonomy Rights; Patien Competence; Informed Consent.\nAbstrakRumusan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 mengatur bahwa dokter memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap kompetensi pasien. Namun peraturan tersebut tidak menjelaskan kriteria yang digunakan untuk menilai kompetensi pasien, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan penilaian yang subjektif dan justru membuat pelaksanaan dari hak otonomi pasien menjadi tidak lagi otonom. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran 2006 yang dibuat oleh Konsil Kedokteran Indonesia, menyebutkan bahwa tolak ukur yang digunakan untuk menilai kompetensi pasien adalah usia dan kemampuan pasien dalam berkomunikasi. Selanjutnya terhadap pelaksanaan informed consent yang tidak sesuai, apabila dokter ragu terhadap penilaian kompetensi pasien, akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh hakim melalui penetapan pengadilan atas permintaan pihak yang meminta pembatalan. Kata Kunci: Hak Otonomi Pasien; Kompetensi Pasien; Informed Consent.","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38428","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

AbstractThe formulation of article 13 paragraph (2) of the Minister of Health Regulation number 290/MENKES/PER/III/2008 stipulates that doctors have the authority to evaluate patient competence. However, the regulation does not explain the criteria used to assess patient competence, so there is concern that it will lead to subjective judgments and in fact make the implementation of the patient’s autonomy rights no longer autonomous. This research is a normative legal research using a statute approach and conceptual approach. The results of this study indicate that based on the 2006 medical action approval manual prepared by the Indonesian Medical Council, it is stated that the benchmarks used to assess a patient’s competence are age and the patient’s ability to communicate. Furthermore, regarding the implementation of inappropriate informed consent, if the doctor is in doubt about the assessment of the patient’s competence, as a result the agreement can be conceled by the judge through a court order at the request of the party requesting concellation. Keywords: Patient Autonomy Rights; Patien Competence; Informed Consent. AbstrakRumusan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 mengatur bahwa dokter memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap kompetensi pasien. Namun peraturan tersebut tidak menjelaskan kriteria yang digunakan untuk menilai kompetensi pasien, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan penilaian yang subjektif dan justru membuat pelaksanaan dari hak otonomi pasien menjadi tidak lagi otonom. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran 2006 yang dibuat oleh Konsil Kedokteran Indonesia, menyebutkan bahwa tolak ukur yang digunakan untuk menilai kompetensi pasien adalah usia dan kemampuan pasien dalam berkomunikasi. Selanjutnya terhadap pelaksanaan informed consent yang tidak sesuai, apabila dokter ragu terhadap penilaian kompetensi pasien, akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh hakim melalui penetapan pengadilan atas permintaan pihak yang meminta pembatalan. Kata Kunci: Hak Otonomi Pasien; Kompetensi Pasien; Informed Consent.
病人在基于治疗事务的法律行动中享有自主权
摘要第290/MENKES/PER/III/2008号卫生部长条例第13条第(2)款的规定规定,医生有权评估患者的能力。然而,该条例并没有解释用于评估患者能力的标准,因此有人担心它会导致主观判断,实际上使患者自主权的实施不再是自主的。本研究是一项运用成文法方法和概念方法的规范性法律研究。这项研究的结果表明,根据印度尼西亚医学委员会编写的2006年医疗行动核准手册,用于评估患者能力的基准是年龄和患者的沟通能力。此外,在执行不适当的知情同意方面,如果医生对病人的能力评估有疑问,法官可应请求知情同意的一方的请求,通过法院命令隐瞒协议。关键词:患者自主权;Patien能力;知情同意。[摘要]黑龙江农业大学学报(自然科学版),2013 (2):Peraturan menenteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 mengatur bahwa dokter memiliki kewenangan untuk memberikan penilaidap kompetensi pasien。Namun peraturan tersebut tidak menjelaskan kriteria yang digunakan untuk menpetensi pasien, sehinga dikhawatirkan akan menimbulkan penilai yang subject,但justru member pelaksanaand dari hak otonomi pasien menjadi tidak lagi otonom。Penelitian ini adalah Penelitian hukum normatiatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan pendekatan konseptual。Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berkomunikasi手册Persetujuan Tindakan Kedokteran 2006 yang dibuat oleh Konsil Kedokteran印度尼西亚,menyebukan bahwa tolak ukur yang digunakan untuk menilai konpeteni pasen adalah usia dan kemampuan pasen dalam berkomunikasi。Selanjutnya terhadap pelaksanaan知情同意yang tidak sesuai, apabila dokter ragu terhadap penpetensi pasen, akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh hakim melalui penpenadilan atas permintaan pihak yang meminta pembatalan。Kata Kunci: Hak Otonomi Pasien;Kompetensi Pasien;知情同意。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信