{"title":"ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS) SEKTOR JASA KEUANGAN DI INDONESIA","authors":"A. Ismail, Eni Suarti","doi":"10.54816/sj.v4i1.333","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bahwa dibentuknya lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan seolah-olah ingin mengurangi kewenangan BPSK dengan mempertegas batasan antara konsumen perbankan/non-perbankan dan konsumen lainnya yang sebelumnya tidak dibedakan oleh BPSK dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan. Namun keberadaan LAPS ini menimbulkan dualisme dalam penyelesaian sengketa konsumen. Apalagi peraturan mengenai ERA HUKUM NO.2/ TH.16/ OKTOBER 2016: PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS-SJK) 197 kewenangan/kompentensi absolut dari kedua alternatif penyelesaian sengketa tersebut tidak diatur secara tegas. Sampai saat ini, masih banyak konsumen yang lebih memilih BPSK sebagai penyelesaian sengketa karena prosedurnya dianggap lebih jelas dan lebih memberikan perlindungan, salah satunya dengan penerapan mekanisme penyelesaian sengketa secara berjenjang. Begitu pula dengan pelaku usaha yang enggan memilih LAPS-SJK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen dan lebih memilih penyelesaian sengketa secara musyawarah mufakat/kekeluargaan lebih baik. Apabila tidak tercapai mufakat/perdamaian, penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri menjadi pilihan terakhir yang akan ditempuh oleh pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa dengan konsumen karena lebih pasti","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v4i1.333","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Bahwa dibentuknya lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan seolah-olah ingin mengurangi kewenangan BPSK dengan mempertegas batasan antara konsumen perbankan/non-perbankan dan konsumen lainnya yang sebelumnya tidak dibedakan oleh BPSK dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan. Namun keberadaan LAPS ini menimbulkan dualisme dalam penyelesaian sengketa konsumen. Apalagi peraturan mengenai ERA HUKUM NO.2/ TH.16/ OKTOBER 2016: PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS-SJK) 197 kewenangan/kompentensi absolut dari kedua alternatif penyelesaian sengketa tersebut tidak diatur secara tegas. Sampai saat ini, masih banyak konsumen yang lebih memilih BPSK sebagai penyelesaian sengketa karena prosedurnya dianggap lebih jelas dan lebih memberikan perlindungan, salah satunya dengan penerapan mekanisme penyelesaian sengketa secara berjenjang. Begitu pula dengan pelaku usaha yang enggan memilih LAPS-SJK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen dan lebih memilih penyelesaian sengketa secara musyawarah mufakat/kekeluargaan lebih baik. Apabila tidak tercapai mufakat/perdamaian, penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri menjadi pilihan terakhir yang akan ditempuh oleh pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa dengan konsumen karena lebih pasti