Status dan Pengelolaan Tanah Wakaf Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang)

Bobi Marpeno, Y. Yusefri, Rifanto Bin Ridwan
{"title":"Status dan Pengelolaan Tanah Wakaf Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang)","authors":"Bobi Marpeno, Y. Yusefri, Rifanto Bin Ridwan","doi":"10.47783/literasiologi.v8i2.372","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat, adapun tujuan penelitian ini adalah : Pertama; Untuk mengetahui status tanah wakaf di kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Kedua; Untuk mengetahui pemanpaatan tanah wakaf di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Ketiga; untuk mengetahui pengetahuan masyarakat kecamatan Ujan Mas tentang pengelolaan tanah wakaf menurut perundangan-undangan No. 41 tahun 2004. \nJenis penelitian ini adalah penelitian yang memfokuskan data dari lapangan (field research) kualitatif, yaitu mengkaji tentang respon opini social mengenai suatu peraturan hukum yang diterapkan pemerintah. Seberapa besar sebuah aturan tersebut mempengaruhi pola pikir masyarakat.. Penelitian ini umumnya bertujuan untuk mempelajari secara mendalam terhadap suatu individu, kelompok, lembaga atau masyarakat tertentu, tentang latar belakang, keadaan sekarang atau interaksi yang terjadi di dalamnya. \nPenelitian ini memperoleh kesimpulan; Pertama; status tanah wakaf pada Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang sudah berjalan dan sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku, walaupun belum seluruhnya mempunyai sertifikat wakaf, Kedua; Pengelolaan yang dilakukan oleh Nazhir di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang berjalan sesuai dengan janji wakaf yang tertuang dalam AIW atau sertifikat tanah. Ketiga; Perbuatan wakif yang mengandung unsur kekerabatan merupakan asal mula komponen hukum adat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Ujan Mas. Wakif hanya secara lisan mentransfer hartanya ke masjid dan lain-lain; Hal ini dikarenakan, pada saat memberikan wakaf, berlaku hukum adat dan sah secara hukum. peraturan perundang-undangan masih berlaku selama yang baru belum diadopsi sesuai dengan Konstitusi ini. \nJika ada dua pembenaran baik bagian hukum tertulis maupun tidak tertulis dari pelaksanaannya, maka nazhir harus berpegang pada dan melaksanakan aspek hukum tertulis. Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf, menurut Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. agar ketentuan hukum tertulis itu mempunyai akibat hukum pada saat diterapkan.","PeriodicalId":315099,"journal":{"name":"Jurnal Literasiologi","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Literasiologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47783/literasiologi.v8i2.372","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat, adapun tujuan penelitian ini adalah : Pertama; Untuk mengetahui status tanah wakaf di kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Kedua; Untuk mengetahui pemanpaatan tanah wakaf di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Ketiga; untuk mengetahui pengetahuan masyarakat kecamatan Ujan Mas tentang pengelolaan tanah wakaf menurut perundangan-undangan No. 41 tahun 2004. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang memfokuskan data dari lapangan (field research) kualitatif, yaitu mengkaji tentang respon opini social mengenai suatu peraturan hukum yang diterapkan pemerintah. Seberapa besar sebuah aturan tersebut mempengaruhi pola pikir masyarakat.. Penelitian ini umumnya bertujuan untuk mempelajari secara mendalam terhadap suatu individu, kelompok, lembaga atau masyarakat tertentu, tentang latar belakang, keadaan sekarang atau interaksi yang terjadi di dalamnya. Penelitian ini memperoleh kesimpulan; Pertama; status tanah wakaf pada Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang sudah berjalan dan sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku, walaupun belum seluruhnya mempunyai sertifikat wakaf, Kedua; Pengelolaan yang dilakukan oleh Nazhir di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang berjalan sesuai dengan janji wakaf yang tertuang dalam AIW atau sertifikat tanah. Ketiga; Perbuatan wakif yang mengandung unsur kekerabatan merupakan asal mula komponen hukum adat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Ujan Mas. Wakif hanya secara lisan mentransfer hartanya ke masjid dan lain-lain; Hal ini dikarenakan, pada saat memberikan wakaf, berlaku hukum adat dan sah secara hukum. peraturan perundang-undangan masih berlaku selama yang baru belum diadopsi sesuai dengan Konstitusi ini. Jika ada dua pembenaran baik bagian hukum tertulis maupun tidak tertulis dari pelaksanaannya, maka nazhir harus berpegang pada dan melaksanakan aspek hukum tertulis. Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf, menurut Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. agar ketentuan hukum tertulis itu mempunyai akibat hukum pada saat diterapkan.
从 2004 年第 41 号法律的角度看宗教基金土地的现状和管理(克帕香区乌扬马斯县的案例研究)
瓦卡夫是一种施舍,是为了乌姆马特而把我们的财富挥霍掉。瓦卡夫的财产不能贬值,不能出售,不能继承。因为瓦卡托实际上是代表乌姆马特将人所有的财产移交给上帝,这项研究的目的是:第一;第二,了解乌扬马斯摄政地区瓦卡夫的土地状况;了解wakaf土地在jalan Ujan Mas摄政第三省的位置;根据2004年第41号邀请函,了解人民关于瓦克萨土地管理的知识。这类研究集中于实地研究定性数据的研究,研究社会舆论对政府适用的一项法律规则的反应。这些规则对人们的心态有多大影响?这项研究的目的通常是深入研究特定的个人、群体、机构或社会,了解其背景、当前环境或其中发生的相互作用。这项研究得出了结论;第;克劳瓦夫地区乌扬马斯地区的土地状况已经在进行中,并按照目前的邀请,尽管还没有获得第二份瓦克af证书;纳兹希尔在摄政街乌扬马斯街的管理工作符合w或土地证明书上的承诺。第三;wakif的行为与亲属关系有关,是Ujan Mas地区wakaf土地管理和管理的传统法律组成部分。Wakif只是口头上把他的财产转移给清真寺和其他人;这是因为在给予wakaf的时候,部落法和法律是有效的。只要新宪法尚未通过,法律法规仍然有效。如果律法的执行有两部分是正当的,那么纳希尔必须坚持并执行法律的书面方面。根据2006年印尼共和国条例第42条第41条关于瓦卡斯的第41条,纳希尔有义务管理和发展瓦卡斯的财产。使书面法律条款在应用时具有法律后果。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信