{"title":"RANGKAP JABATAN KOMISARIS BANK MANDIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG BADAN USAHA MILIK NEGARA","authors":"Dine Qieftiah, Arif Wicaksana","doi":"10.25105/refor.v5i3.16428","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rangkap jabatan dalam BUMN masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai, contohnya seperti adanya rangkap jabatan dalam pengangkatan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Komisaris PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rumusan masalah yang dibahas yaitu apakah pengangkatan Kepala BPKP sebagai Dewan Komisaris pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. tersebut akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan bagaimanakah akibat hukum dari adanya rangkap jabatan Dewan Komisaris pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan Kepala BPKP tersebut. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang didukung dengan data primer yaitu wawancara yang kemudian akan dianalisis secara kualitatif dan menarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitiannya adalah bahwa dalam praktiknya, BPKP melakukan audit terhadap BUMN secara keseluruhan termasuk pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk itu pembahasannya yaitu tentang rangkap jabatan Muhammad Yusuf Ateh sebagai Komisaris PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. sekaligus Kepala BPKP berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan akibat hukumnya ialah masa jabatannya sebagai Komisaris PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. harus terhenti atau dianggap telah berakhir. Kesimpulannya adalah rangkap jabatan tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan masa jabatannya sebagai Komisaris harus terhenti atau dianggap telah berakhir.\nKata Kunci : Rangkap Jabatan, Komisaris, Bank Mandiri.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16428","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Rangkap jabatan dalam BUMN masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai, contohnya seperti adanya rangkap jabatan dalam pengangkatan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Komisaris PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rumusan masalah yang dibahas yaitu apakah pengangkatan Kepala BPKP sebagai Dewan Komisaris pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. tersebut akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan bagaimanakah akibat hukum dari adanya rangkap jabatan Dewan Komisaris pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan Kepala BPKP tersebut. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang didukung dengan data primer yaitu wawancara yang kemudian akan dianalisis secara kualitatif dan menarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitiannya adalah bahwa dalam praktiknya, BPKP melakukan audit terhadap BUMN secara keseluruhan termasuk pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk itu pembahasannya yaitu tentang rangkap jabatan Muhammad Yusuf Ateh sebagai Komisaris PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. sekaligus Kepala BPKP berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan akibat hukumnya ialah masa jabatannya sebagai Komisaris PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. harus terhenti atau dianggap telah berakhir. Kesimpulannya adalah rangkap jabatan tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan masa jabatannya sebagai Komisaris harus terhenti atau dianggap telah berakhir.
Kata Kunci : Rangkap Jabatan, Komisaris, Bank Mandiri.
在国有企业中担任公职仍然是一个持续存在的问题,例如,任命财务监督和发展机构(BPKP)负责人为PT.自治银行(Persero)专员。问题的一个解决方案是任命BPKP的负责人为PT.自治银行(Persero)的董事会主席。这将对2003年第19号国有企业产生潜在的利益冲突,以及董事会向Tbk自治银行(Persero)的双重职位的影响。还有BPKP的负责人。研究方法采用规范法研究及其描述性研究的本质,其基础数据支持访谈,这些访谈将通过定性分析和演绎逻辑得出结论。研究结果是,BPKP在其实践中对国有企业进行了全面审计,其中包括PT.自治银行(Persero) Tbk,讨论的是穆罕默德•优素福•阿特(Muhammad Yusuf Ateh)担任PT.自治银行(Persero)主席的这一职位。BPKP的负责人可能会对其利益和法律产生影响,他担任PT.自治银行行长Tbk。必须停止或认为结束。他的结论是,这些职位的相互作用导致了他作为专员的利益和任期的冲突,要么被打断,要么被认为已经结束。关键词:双重职位、专员、自助银行。