{"title":"Keabsahan Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Pada Tindak Pidana Korupsi","authors":"Abdul Azis","doi":"10.32493/palrev.v4i2.17741","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Korupsi merupakan prilaku pejabat publik, politikus atau pegawai negeri yang secara tidak wajar atau tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Keabsahan Penetapan Tersangka pada tindak pidana korupsi adalah seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yang dimaksud dengan bukti pemulaan yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti. Wewenang Praperadilan, yaitu pemeriksaan sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan. Pada tujuanya pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana dalam rangka melindungi hak-hak asasi manusia, sehingga perumusan proses dan prosedur penegakan hukum yang tidak menjamin kepastian hukum dan tidak menjamin perlakuan yang adil pada hakikatnya akan berujung pada kegagalan Negara menjalankan fungsinya (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia).","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17741","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Korupsi merupakan prilaku pejabat publik, politikus atau pegawai negeri yang secara tidak wajar atau tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Keabsahan Penetapan Tersangka pada tindak pidana korupsi adalah seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yang dimaksud dengan bukti pemulaan yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti. Wewenang Praperadilan, yaitu pemeriksaan sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan. Pada tujuanya pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana dalam rangka melindungi hak-hak asasi manusia, sehingga perumusan proses dan prosedur penegakan hukum yang tidak menjamin kepastian hukum dan tidak menjamin perlakuan yang adil pada hakikatnya akan berujung pada kegagalan Negara menjalankan fungsinya (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia).