{"title":"PERBANDINGAN HUKUM KETENTUAN PERKAWINAN POLIGAMI DI INDONESIA DAN MESIR","authors":"Raka Haikal Anfasya, Natasya Yunita Sugiastuti","doi":"10.25105/refor.v5i2.15839","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan menurut hukum Indonesia berasaskan monogami, namun asas ini bukanlah mutlak melainkan bersifat terbuka. Agar perkawinan poligami tidak melanggar dan merugikan hak-hak isteri dan secara umum melindungi wanita, hukum perkawinan menetapkan syarat-syarat dan prosedur beristri lebih dari satu (poligami) secara ketat. Dalam riset ini, isu poligami dikaji dengan cara perbandingan hukum, yaitu membandingkan ketentuan poligami berdasarkan hukum Indonesia dengan hukum Mesir. Riset bertujuan memberikan deskripsi perbedaan dan persamaan syarat poligami antara hukum Indonesia dan Mesir dengan mengangkat perkara suami melakukan pernikahan poligami secara diam-diam (tanpa adanya persetujuan isteri). Penelitian dilakukan dalam tataran normatif, dengan menggunakan data sekunder, dianalisa secara kualitatif, disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian: dibandingkan hukum Mesir, Indonesia memiliki aturan pernikahan poligami lebih lengkap dan terperinci. Beberapa persamaan pengaturan pernikahan poligami adalah: untuk melakukan poligami suami meminta izin kepada pengadilan; ada kewajiban pemberitahuan dan izin dari isteri pertama; terdapat alasan untuk melakukan poligami; ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tentang poligami.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15839","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkawinan menurut hukum Indonesia berasaskan monogami, namun asas ini bukanlah mutlak melainkan bersifat terbuka. Agar perkawinan poligami tidak melanggar dan merugikan hak-hak isteri dan secara umum melindungi wanita, hukum perkawinan menetapkan syarat-syarat dan prosedur beristri lebih dari satu (poligami) secara ketat. Dalam riset ini, isu poligami dikaji dengan cara perbandingan hukum, yaitu membandingkan ketentuan poligami berdasarkan hukum Indonesia dengan hukum Mesir. Riset bertujuan memberikan deskripsi perbedaan dan persamaan syarat poligami antara hukum Indonesia dan Mesir dengan mengangkat perkara suami melakukan pernikahan poligami secara diam-diam (tanpa adanya persetujuan isteri). Penelitian dilakukan dalam tataran normatif, dengan menggunakan data sekunder, dianalisa secara kualitatif, disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian: dibandingkan hukum Mesir, Indonesia memiliki aturan pernikahan poligami lebih lengkap dan terperinci. Beberapa persamaan pengaturan pernikahan poligami adalah: untuk melakukan poligami suami meminta izin kepada pengadilan; ada kewajiban pemberitahuan dan izin dari isteri pertama; terdapat alasan untuk melakukan poligami; ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tentang poligami.