{"title":"Penyelesaian Kasus Sengketa Wakaf (Analisis Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf)","authors":"Izhar, M. Y. Harahap","doi":"10.37274/rais.v7i1.636","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian Kasus Sengketa Wakaf di Indonesia dalam analisis UU Nomor 41 Tahun 2014. Dalam penelitian dimuat beberapa latar belakang berkaitan langkah-langkah praktis dalam menyelesaikan perkara tersebut antara lain, dapat diselesaikan di luar pengadilan (ADR) dan melalui hukum Positif yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 14 tahun 2014 tentang wakaf. Tentu, dengan tujuan agar setiap problematika kehidupan dapat diatasi agar tujuan kehidupan manusia dapat berjalan dengan jalan perdamaian. Penyelesaian sengketa melalui luar pengadilan (ADR), dapat ditempuh melalui non-ligitasi dengan konsep perdamaian atau dalam Islam dengan konsep sulh sedangkan dalam hukum positif dapat ditempuh dengan pidana. Sebab, instrumen wakaf sesungguh sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan umat manusia dan juga agar yang berwakaf terus mendapat balasan (ganjaran) hingga akhir waktu sampai diakhirat \nSettlement of Waqf Dispute Cases in Indonesia in the analysis of law number 41 of 2014. The reaserch contains some background related to practical steps in resolving these cases, among others, can be resolved out of court (ADR) and thought poditive law that applies in Indonesia, namely Law Number 14 of 2014 concercing waqf. Of course, with the aim that every problem of life can be overcome so that the purpose human life can be carried out in a way of peace. Dispute settlement thought of out court (ADR), can be reached throught non-litigation with the concept of peace or in Islam with the concept of shole while in positive law it can be pursued with a criminal. This is because the waqf instrument is actually very closely related to the welfare of mankind and also so that the waqf continues to receive rewerds until the end of time until the hereafter.","PeriodicalId":256744,"journal":{"name":"Rayah Al-Islam","volume":"138 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rayah Al-Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37274/rais.v7i1.636","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penyelesaian Kasus Sengketa Wakaf di Indonesia dalam analisis UU Nomor 41 Tahun 2014. Dalam penelitian dimuat beberapa latar belakang berkaitan langkah-langkah praktis dalam menyelesaikan perkara tersebut antara lain, dapat diselesaikan di luar pengadilan (ADR) dan melalui hukum Positif yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 14 tahun 2014 tentang wakaf. Tentu, dengan tujuan agar setiap problematika kehidupan dapat diatasi agar tujuan kehidupan manusia dapat berjalan dengan jalan perdamaian. Penyelesaian sengketa melalui luar pengadilan (ADR), dapat ditempuh melalui non-ligitasi dengan konsep perdamaian atau dalam Islam dengan konsep sulh sedangkan dalam hukum positif dapat ditempuh dengan pidana. Sebab, instrumen wakaf sesungguh sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan umat manusia dan juga agar yang berwakaf terus mendapat balasan (ganjaran) hingga akhir waktu sampai diakhirat
Settlement of Waqf Dispute Cases in Indonesia in the analysis of law number 41 of 2014. The reaserch contains some background related to practical steps in resolving these cases, among others, can be resolved out of court (ADR) and thought poditive law that applies in Indonesia, namely Law Number 14 of 2014 concercing waqf. Of course, with the aim that every problem of life can be overcome so that the purpose human life can be carried out in a way of peace. Dispute settlement thought of out court (ADR), can be reached throught non-litigation with the concept of peace or in Islam with the concept of shole while in positive law it can be pursued with a criminal. This is because the waqf instrument is actually very closely related to the welfare of mankind and also so that the waqf continues to receive rewerds until the end of time until the hereafter.
2014年,印尼解决了瓦克萨的争议案件。研究包括一些解决这一问题的实际步骤的背景,包括庭外和解(ADR),以及2014年印尼关于瓦克萨的第14号法律。当然,这是为了消除生命中每一个问题,这样人类生活的目的就可以走和平之路。通过庭外解决争端(ADR),可以与和平的概念或伊斯兰教的概念非礼,也可以与伊斯兰教的概念不一致,而可以与罪犯进行积极的法律。因为wakaf实际上与人类的福祉密切相关,也使那些付出代价的人一直得到回报,直到时间的尽头,直到2014年《法律分析》(analysis of the 441)印尼的Waqf纠纷。在解决这些问题的过程中,《收割者》接触了一些与实际步骤有关的背景,其他人则可以解决法院(ADR)的问题,并认为可以解决印尼的应用程序,2014年第14号担心waqf的法律。当然,由于生命的每一个问题都可能被解决,所以人类生命的目的可能会以和平的方式解决。被排除在审判之外,可能会与和平或伊斯兰教的概念无关紧要,与积极执法的概念无关。这是因为waqf仪器实际上与人类的福利密切相关,也就是说,waqf一直保持到最后。