{"title":"Pengembangan Ilmu Ushul Al Fiqh","authors":"Ahmad Ghozali Ihsan","doi":"10.22515/AL-AHKAM.V2I2.1069","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ilmu ushul al-fiqh merupakan metode pengetahuan yang sangat penting dalam Islam. Dengan kekhasan yang dimilikinya dan tidak dimiliki oleh ilmu lain, ilmu ini dapat menemukan maksud Tuhan yang terkandung dalam nash al-Qur'an dan Hadis dengan memperhatikan perubahan ruang dan waktu. Sebagai sebuah ilmu, ushul al-fiqh seyogyanya tidak menjadi “dogma†yang tidak berkembang dan memperhatikan ruang dan waktu. Pada masa awal pembentukan ilmu ushul al-fiqh, ilmu ini tidak berhenti mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan manusia. Adanya aliran mutakallimun dan fukaha', konsep maqashid al syariah al Syathibi dan al Ghazali, kemudian revitalisasi oleh Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan al Thurabi, hingga pemikir modern seperti teori hudud Muhammad Syahrur, double-movement Fazlur Rahman, adalah merupakan bukti berkembangnya ilmu ushul al fiqh. Namun, perkembangan ini tidak diikuti oleh para ahli ushul al fiqh di Indonesia, termasuk tidak adanya pengembangan ilmu ushul al fiqh di Perguruan Tinggi (PTAIN/PTAIS). Pengembangan ilmu ushul al fiqh dapat dilakukan dengan filsafat ilmu, sehingga dapat diketahui dengan jelas hakikatnya, sumbernya, wilayah kajiannya, dan kegunaannya. Pengembangan ini akan membantu ilmu ushul al fiqh selalu hidup di tengah masyarakat, meskipun dengan bergantinya ruang dan waktu.\n ","PeriodicalId":135077,"journal":{"name":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-02-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22515/AL-AHKAM.V2I2.1069","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Ilmu ushul al-fiqh merupakan metode pengetahuan yang sangat penting dalam Islam. Dengan kekhasan yang dimilikinya dan tidak dimiliki oleh ilmu lain, ilmu ini dapat menemukan maksud Tuhan yang terkandung dalam nash al-Qur'an dan Hadis dengan memperhatikan perubahan ruang dan waktu. Sebagai sebuah ilmu, ushul al-fiqh seyogyanya tidak menjadi “dogma†yang tidak berkembang dan memperhatikan ruang dan waktu. Pada masa awal pembentukan ilmu ushul al-fiqh, ilmu ini tidak berhenti mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan manusia. Adanya aliran mutakallimun dan fukaha', konsep maqashid al syariah al Syathibi dan al Ghazali, kemudian revitalisasi oleh Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan al Thurabi, hingga pemikir modern seperti teori hudud Muhammad Syahrur, double-movement Fazlur Rahman, adalah merupakan bukti berkembangnya ilmu ushul al fiqh. Namun, perkembangan ini tidak diikuti oleh para ahli ushul al fiqh di Indonesia, termasuk tidak adanya pengembangan ilmu ushul al fiqh di Perguruan Tinggi (PTAIN/PTAIS). Pengembangan ilmu ushul al fiqh dapat dilakukan dengan filsafat ilmu, sehingga dapat diketahui dengan jelas hakikatnya, sumbernya, wilayah kajiannya, dan kegunaannya. Pengembangan ini akan membantu ilmu ushul al fiqh selalu hidup di tengah masyarakat, meskipun dengan bergantinya ruang dan waktu.
ushul al-fiqh科学是伊斯兰教的重要知识方法。凭借它的独特性和其他学科所没有的,它可以通过观察空间和时间的变化来发现纳什·古兰经和圣训中上帝的意图。作为一门科学,ushul al-fiqh不当行为不成为a€œdogmaa€没有发展和注意的时间和空间。在ushul al-fiqh科学的早期发展中,它并没有停止满足人类的时代和需求。muqashid al - shathibi和al - Ghazali的概念最终由Muhammad Abduh、Rasyid Ridha和al - Thurabi提出,直到hudud Muhammad shahrur、double-movement Fazlur Rahman等现代思想家,证明ushul al fiqh科学的发展。然而,印尼的ushul al fiqh专家并没有跟上这一发展,包括大学里没有ushul al fiqh科学发展。ushul al fiqh的科学发展可以通过科学哲学进行,从而清楚地了解其本质、来源、及其广泛领土及其实用性。这种发展将有助于ushul al fiqh科学永远生活在社会中,即使被时间和空间所取代。