Pola Baru Ekspansi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Akses dan Relasi Kuasa Dalam Kawasan Hutan Di Indonesia

Sani Nur Asih
{"title":"Pola Baru Ekspansi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Akses dan Relasi Kuasa Dalam Kawasan Hutan Di Indonesia","authors":"Sani Nur Asih","doi":"10.32332/istinbath.v20i01.6392","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sawit menjadi salah satu komoditas unggulan yang mendukung jalannya perekonomian nasional, Indonesia merupakan salah satu penyumbang minyak sawit terbesar di dunia.  Tingginya pengaruh pertumbuhan ekonomi sawit di Indonesia telah menyebabkan pergeseran budidaya tanaman karet dan tanaman komersial konvensional lainnya di tingkat masyarakat, berubah menjadi sawit terlepas dari peran sawit bagi perekonomian bangsa. Industri perkebunan sawit tidak disambut baik oleh masyarakat indonesia, hal tersebut disebabkan karena praktik perkebunan sawit di Indonesia ditengarai sebagai salah satu pemicu berbagai permasalahan lingkungan dan sosial, seperti deforestasi, pembukaan lahan gambut, kebakaran hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan konflik tenurial. Total luasan kebun sawit Indonesia itu sekitar 16,8 juta hektar, sekitar 3,47 juta hektar di antaranya berada di kawasan hutan. Perluasan industri sawit dikawasan hutan tersebut salah satunya disebabkan oleh pemberian kewenangan perizinan perkebunan sawit kepada pemerintah daerah, yang dianulir sebagai pemicu pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit didaerah. Tanpa adanya sistem pengendalian yang akuntabel dan ketat di dalam proses perizinan akan berdampak pada banyaknya izin perkebunan sawit yang diterbitkan cenderung banyak melanggar ketetuan tata ruang. Selain itu pengaturan lebih lanjut kebijakan mengenai kelapa sawit dalam undang-undang cipta kerja justru akan semakin menambah panjang konflik yang terjadi serta membuat proses pembenahan tata kelola kelapa sawit menjadi jauh lebih rumit. Penerapan model “white wash smell” sebagai upaya penyelesaian justru hanya akan mengurangi peluang penyelesaian, mengabaikan izin, tidak transparan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat. \n  \nKata Kunci: Ekspansi, Perizinan, Sawit, Hutan, UU Cipta Kerja.","PeriodicalId":222282,"journal":{"name":"Istinbath : Jurnal Hukum","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Istinbath : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32332/istinbath.v20i01.6392","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Sawit menjadi salah satu komoditas unggulan yang mendukung jalannya perekonomian nasional, Indonesia merupakan salah satu penyumbang minyak sawit terbesar di dunia.  Tingginya pengaruh pertumbuhan ekonomi sawit di Indonesia telah menyebabkan pergeseran budidaya tanaman karet dan tanaman komersial konvensional lainnya di tingkat masyarakat, berubah menjadi sawit terlepas dari peran sawit bagi perekonomian bangsa. Industri perkebunan sawit tidak disambut baik oleh masyarakat indonesia, hal tersebut disebabkan karena praktik perkebunan sawit di Indonesia ditengarai sebagai salah satu pemicu berbagai permasalahan lingkungan dan sosial, seperti deforestasi, pembukaan lahan gambut, kebakaran hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan konflik tenurial. Total luasan kebun sawit Indonesia itu sekitar 16,8 juta hektar, sekitar 3,47 juta hektar di antaranya berada di kawasan hutan. Perluasan industri sawit dikawasan hutan tersebut salah satunya disebabkan oleh pemberian kewenangan perizinan perkebunan sawit kepada pemerintah daerah, yang dianulir sebagai pemicu pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit didaerah. Tanpa adanya sistem pengendalian yang akuntabel dan ketat di dalam proses perizinan akan berdampak pada banyaknya izin perkebunan sawit yang diterbitkan cenderung banyak melanggar ketetuan tata ruang. Selain itu pengaturan lebih lanjut kebijakan mengenai kelapa sawit dalam undang-undang cipta kerja justru akan semakin menambah panjang konflik yang terjadi serta membuat proses pembenahan tata kelola kelapa sawit menjadi jauh lebih rumit. Penerapan model “white wash smell” sebagai upaya penyelesaian justru hanya akan mengurangi peluang penyelesaian, mengabaikan izin, tidak transparan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat.   Kata Kunci: Ekspansi, Perizinan, Sawit, Hutan, UU Cipta Kerja.
印度尼西亚林区油棕种植园许可扩张准入和权力关系的新模式
棕榈油是支撑国家经济发展的主要商品之一,印尼是世界上最大的棕榈油排放国之一。印度尼西亚棕榈油经济增长的高度,导致在社会层面上将橡胶和其他传统商业作物种植转变为棕榈油,尽管该作物对国家经济的影响很大。油棕工业在印尼社会不受欢迎,这是因为印度尼西亚的棕榈油种植园做法被认为是森林砍伐、开挖泥炭沼泽、森林火灾、生物多样性丧失和温生冲突等环境和社会问题的罪魁祸首。印度尼西亚棕榈油面积约为4800万英亩(4700万公顷),约为347万英亩(3700万公顷)。部分原因是向当地政府授予棕榈油种植园许可,这引发了该地区新油田的开放。如果许可过程中没有严格的、负责任的控制系统,就会影响发放的棕榈油许可证的数量,这往往会严重失图。此外,在版税法中对油棕的进一步监管只会增加冲突的长度,并使油棕治理过程更加复杂。采用“白色臭臭”模式作为解决方案只会减少解决方案的机会、忽视许可证、不透明,并最终对社会造成伤害。关键词:扩张、许可、锯木、森林、著述法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信