PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERDAGANGAN ANAK (CHILD TRAFFICKING) DALAM PERATURAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Siti Rahma Irma Nova Lina, Sherly M. Imam Slamet, Indah Dwiprigitaningtias
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERDAGANGAN ANAK (CHILD TRAFFICKING) DALAM PERATURAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK","authors":"Siti Rahma Irma Nova Lina, Sherly M. Imam Slamet, Indah Dwiprigitaningtias","doi":"10.36859/jdh.v1i2.502","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak merupakan bagian dari generasi yang berperan sangat penting sebagai penentu suksesnya suatu bangsa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat manusia tidak boleh dilenyapkan atau dihilangkan, kemerdekaan anak harus dilindungi dan diperluas dalam hal mendapatkan hak atas hidup dan hak perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu tidak ada setiap manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut, karena hak asasi anak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum secara internasional maupun hukum nasional.Di Indonesia masalah perdagangan orang dan anak masih menjadi salah satu ancaman besar dimana setiap tahun perempuan dan anak di indonesia yang harus menjadi korban trafficking yang terkadang tidak pernah merasa bahwa dirinya adalah korban, permasalahan ini bukanlah masalah baru dan tidak hanya terjadi di indonesia saja melainkan di negara-negara lain juga terjadi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu dan bagaimana implementasinya. Metode yuridis normatif merupakan penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum dan taraf sinkronisasi hukum. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum di indonesia bagi anak yang dilacurkan belum memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan standart hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen internasional mengenai hak anak.","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v1i2.502","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Anak merupakan bagian dari generasi yang berperan sangat penting sebagai penentu suksesnya suatu bangsa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat manusia tidak boleh dilenyapkan atau dihilangkan, kemerdekaan anak harus dilindungi dan diperluas dalam hal mendapatkan hak atas hidup dan hak perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu tidak ada setiap manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut, karena hak asasi anak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum secara internasional maupun hukum nasional.Di Indonesia masalah perdagangan orang dan anak masih menjadi salah satu ancaman besar dimana setiap tahun perempuan dan anak di indonesia yang harus menjadi korban trafficking yang terkadang tidak pernah merasa bahwa dirinya adalah korban, permasalahan ini bukanlah masalah baru dan tidak hanya terjadi di indonesia saja melainkan di negara-negara lain juga terjadi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu dan bagaimana implementasinya. Metode yuridis normatif merupakan penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum dan taraf sinkronisasi hukum. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum di indonesia bagi anak yang dilacurkan belum memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan standart hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen internasional mengenai hak anak.