{"title":"WAKAF DIRI DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF","authors":"Farichatul Azkiyah","doi":"10.14421/al-mazaahib.v8i1.2215","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Selain itu merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Dalam sejarah, wakaf sangat memiliki peran yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang. Didalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra yang artinya: Dari Ibnu Umar ra. Berkata: “Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah dari Khaibar, kemudian Umar ra menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata:“Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya, fisabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazir) wakaf memakan dari hasilnya denan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim). Hadis diatas menjelaskan bahwa wakaf pertama kali di lakukan oleh Umar bin Khattab ra, lalu ulama fiqih menjadikan hadis ini sebagai ukuran atau tolok ukuran pelaksanaan wakaf, baik ketentuan harta benda yang bisa diwakafkan, pemanfaatannya serta pengelolaanya. Di berbagai negara Islam atau negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam seperti Saudi Arabia, Mesir, Yordania, Turki, Malaysia, Indonesia sudah ada aturan atau undang-undang sendiri yang mengatur tentang wakaf. Di indonesia sendiri ada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Pada pasal 15 dan 16 menjelaskan bahwa harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah dan harta benda yang bisa diwakafkan terdiri dari benda tidak bergerak dan bergerak. Namun, berkembangnya zaman menjadikan pengelolaan wakaf menjadi sangat beragam seperti halnya yang ada di Pondok Modern Darussalam Gontor yang memiliki keunikan tersendiri dalam praktik wakaf. Gontor memasukkan wakaf diri (wakaf jiwa) sebagai sesuatu yang dapat diwakafkan yang mana wujud dari diri atau jiwa itu bisa sewaktuwaktu hilang dan memiliki batasan waktu. Pelaksanaan wakaf diri di Pondok Modern Darussalam Gontor sesuai dengan maqashid syari’ah yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, yang berupa pengabdian untuk kemaslahan dan memajukan pondok. Praktik wakaf diri ini didasari oleh pendapat mazhab Maliki yang membolehkan semua benda yang bernilai ekonomi untuk diwakafkan. Dalam hukum Islam ini dibolehkan karna sesuai dengan pendapat ulama dan tidak keluar dari syariat Islam. Sedangkan dalam hukum positif belum ada aturan tertulis yang membahas secara jelas tentang praktik wakaf diri.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i1.2215","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Selain itu merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Dalam sejarah, wakaf sangat memiliki peran yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang. Didalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra yang artinya: Dari Ibnu Umar ra. Berkata: “Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah dari Khaibar, kemudian Umar ra menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata:“Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya, fisabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazir) wakaf memakan dari hasilnya denan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim). Hadis diatas menjelaskan bahwa wakaf pertama kali di lakukan oleh Umar bin Khattab ra, lalu ulama fiqih menjadikan hadis ini sebagai ukuran atau tolok ukuran pelaksanaan wakaf, baik ketentuan harta benda yang bisa diwakafkan, pemanfaatannya serta pengelolaanya. Di berbagai negara Islam atau negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam seperti Saudi Arabia, Mesir, Yordania, Turki, Malaysia, Indonesia sudah ada aturan atau undang-undang sendiri yang mengatur tentang wakaf. Di indonesia sendiri ada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Pada pasal 15 dan 16 menjelaskan bahwa harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah dan harta benda yang bisa diwakafkan terdiri dari benda tidak bergerak dan bergerak. Namun, berkembangnya zaman menjadikan pengelolaan wakaf menjadi sangat beragam seperti halnya yang ada di Pondok Modern Darussalam Gontor yang memiliki keunikan tersendiri dalam praktik wakaf. Gontor memasukkan wakaf diri (wakaf jiwa) sebagai sesuatu yang dapat diwakafkan yang mana wujud dari diri atau jiwa itu bisa sewaktuwaktu hilang dan memiliki batasan waktu. Pelaksanaan wakaf diri di Pondok Modern Darussalam Gontor sesuai dengan maqashid syari’ah yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, yang berupa pengabdian untuk kemaslahan dan memajukan pondok. Praktik wakaf diri ini didasari oleh pendapat mazhab Maliki yang membolehkan semua benda yang bernilai ekonomi untuk diwakafkan. Dalam hukum Islam ini dibolehkan karna sesuai dengan pendapat ulama dan tidak keluar dari syariat Islam. Sedangkan dalam hukum positif belum ada aturan tertulis yang membahas secara jelas tentang praktik wakaf diri.
Wakaf是一种与人民福利发展密切相关的虔诚崇拜。它是对社会经济的一种崇拜。从历史上看,wakaf在促进不同领域的社会福利方面发挥了重要作用。在伊本·乌玛拉(ibn Umar ra)的圣训中,他的意思是:伊本·乌玛拉(ibn Umar ra)。他说:“乌玛拉的朋友从Khaibar得到了一块地,然后乌玛拉去见上帝的使者,问他的问题,乌玛说:“上帝的使者,我在Khaibar得到了一块土地,我没有得到那么好的财产,你命令我做什么?”神的使者说:“你若愿意,就当耕种,耕种。”然后乌玛将土地管理的收益委托给了法基尔人、亲戚、萨哈亚仆人、fisabilillah、ibn sabil和他的客人。那些管理(纳齐尔)瓦卡夫的人并没有被禁止吃他们应得的东西,也没有被禁止通过积累财富来养活别人”(HR)。穆斯林)。Hadis解释说,waaf最初是由Umar bin Khattab ra执行的,然后fiqih牧师把这个Hadis作为一种衡量或衡量waaf的表现,包括可持有者的财产的规定和管理。在伊斯兰国家或穆斯林占多数的国家,如沙特阿拉伯、埃及、约旦、土耳其、马来西亚、印度尼西亚,关于瓦卡托有自己的法律或法规。在印度尼西亚,2004年有关于wakaf的第41条法律。第15章和第16章解释说,财产只能由wakif合法拥有和拥有,而可以由静止和静止的物质组成。然而,随着时间的推移,wakaf的管理变得非常多样化,就像现代Darussalam Gontor的小屋一样,他们在waaf的实践中有自己的独特性。Gontor将“灵魂的觉醒”作为一种可以原谅的东西,这种状态或灵魂的存在可能会随着时间的流逝而消失,并有一定的时间限制。现代Darussalam Gontor的表现与maqashid syari ah的表现一致这种自卑感是由马利基认为可以利用一切经济价值的东西来利用的。在伊斯兰法律中,这一法律是允许与神职人员意见一致,而不是脱离伊斯兰教。在积极的法律中,还没有明确讨论个人行为的书面规则。